Pemprov Banten dan Jawa Barat Terapkan PSBB, Komnas HAM Kirimkan Surat Rekomendasi


Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik (Foto: antaranews)
MerahPutih.Com - Komnas HAM RI menyampaikan surat kepada Gubernur Jawa Barat dan Gubernur Banten yang berisi Rekomendasi Kebijakan sehubungan dengan Pembatasan SosialBerskala Besar (PSBB) yang akan segera diimplementasikan di sebagian wilayah mereka.
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan, yang perlu diperhatikan adalah keakuratan data pemberian bantuan sosial terhadap warga yang terdampak.
Baca Juga:
PPP: Permenhub Soal Ojol Buktikan Koordinasi Pemerintah Lemah
"Masifnya bantuan hidup langsung, namun belum maksimal dan merata karena data penerima bantuan masih harus diperbaiki akurasinya by name dan by address," kata Ahmad Damanik dalam keterangannya, Senin (13/4).
Ia melanjutkan, hal lain yang perlu diperhatikan adalah terkait aturan terkait moda transportasi yang tidak solid antara Pemda DKI Jakarta dan Kementerian Perhubungan.

"Sehingga (berpotensi) terjadi dualisme aturan yang menyulitkan Tim Penegakan Hukum Terpadu dalam menjalankan tugasnya," terang Damanik.
Lalu, terkait pelanggaran oleh karena ketidakpatuhan masyarakat, antara lain masih dilaksanakan ibadah di tempat ibadah dan pemakaian masker yang belum merata.
"Belum maksimalnya dukungan terhadap petugas lapangan khususnya Tim Penegakan Hukum Terpadu, hal ini terlihat dari para petugas yang belum maksimal melindungi diri mereka ketika bertugas, antara lain tidak menggunakan sarung tangan dan hanya memakai masker biasa (bukan standar)," sebut Ahmad Damanik.
Pimpinan Komnas HAM ini meminta Pemprov Banten dan Jawa Barat memastikan prinsip non-diskriminasi dan mekanisme dua arah terkait dengan bantuan sosial ekonomi kepada masyarakat terdampak atas kebijakan PSBB.
"Kami merekomendasikan supaya pemberian bantuan tersebut disampaikan kepada semua warga terdampak berdasarkan prinsip non-diskriminasi melalui mekanisme dua arah antara data yang dimiliki oleh pemerintah dan pendataan berbasis masyarakat dari bawah ke atas (bottom up)," imbuhnya.
Ahmad Damanik juga menyoroti pemberian sanksi denda dan/atau kerja sosial. Meskipun UU No. 6 Tahun 2018 membuka peluang penerapan pemenjaraan, Komnas HAM RI merekomendasikan untuk memilih kebijakan penerapan sanksi berupa denda dan atau kerja sosial.
"Hal ini dengan alasan utama kapasitas ruang tahanan dan lembaga pemasyarakatan yang sangat penuh sesak dan diharapkan menjadi intrumen untuk menumbuhkan kesadaran, tanggung jawab, bermanfaat, dan mendorong solidaritas antara sesama," sebutnya.
Ia juga meminta Pemprov mampu memerangi stigma dan diskriminasi terhadap penderita COVID-19, keluarga, PDP, ODP, dan jenazah penderita COVID-19.
Baca Juga:
Data Pemprov DKI, 36.963 orang Rapid Test Corona 1.203 Dinyatakan Positif
Komnas HAM RI mencermati meluasnya stigma dan diskriminasi terhadak warga penderita COVID-19 diantaranya dikucilkan oleh masyarakat dan penolakan pemakaman jenazah.
"Komnas HAM RI merekomendasikan supaya dilakukan upaya dan langkah-langkah proteksi pada warga penderita COVID-19 dan melakukan kampanye serta pendidikan kepada warga agar tidak melakukan stigma dan diskriminasi terhadap warga penderita/korban COVID-19," pungkasnya.(Knu)
Baca Juga:
Terungkap Fakta, Kaum Pria di Jawa Timur Lebih Rentan Terkena COVID-19
Bagikan
Berita Terkait
Bentuk Tim Pencari Fakta Kerusuhan Demo, 6 Lembaga HAM Bantah Jalani Instruksi Prabowo

Komnas HAM Minta Polda Buka Ruang Peninjauan Kembali Kasus Kematian Diplomat Arya

DPR Kritik Kebijakan 50 Siswa per Kelas di Jabar, Dinilai Lebih Banyak Mudarat
Temuan Komnas HAM di Balik Persekusi Retreat Kristen di Cidahu Sukabumi, Pengusiran hingga Perusakan

Dedi Mulyadi Disentil Mendagri Soal Pendapatan Daerah, Beda Dengan Pandangan Pengamat

Dedi Mulyadi Tak Terima Bogor Disalahkan Jadi Biang Kerok Banjir Jakarta

Pembubaran Retreat Keagamaan di Sukabumi Dinilai sebagai Bentuk Pelanggaran HAM dan Intoleransi

[HOAKS atau FAKTA]: Dedi Mulyadi Wajibkan Warga Jabar Gunakan Bambu untuk Membangun Bangunan
![[HOAKS atau FAKTA]: Dedi Mulyadi Wajibkan Warga Jabar Gunakan Bambu untuk Membangun Bangunan](https://img.merahputih.com/media/0f/2a/ce/0f2ace0d53a7951d2cdee7e1191c0508_182x135.jpeg)
Dedi Mulyadi Masih Pertimbangkan Pemprov Jabar Beri Subsidi Transjabodetabek

Dedi Mulyadi Sebut Banjir di Jakarta Akibat Bangunan di Aliran Sungai, Butuh Rp 8 Triliun untuk Selesaikan
