Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

DPR Kritik Kebijakan 50 Siswa per Kelas di Jabar, Dinilai Lebih Banyak Mudarat

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Kamis, 24 Juli 2025
DPR Kritik Kebijakan 50 Siswa per Kelas di Jabar, Dinilai Lebih Banyak Mudarat

Ilustrasi sekolah. (Foto: DPRD DKI Jakarta)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, mengkritik keras kebijakan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang menetapkan kuota hingga 50 siswa dalam satu kelas. Ia menilai, aturan tersebut justru menimbulkan lebih banyak mudarat dibanding manfaat.

Pernyataan itu disampaikan Lalu usai menerima keluhan dari sejumlah wali murid yang anaknya mengikuti proses belajar mengajar dengan komposisi siswa yang padat di sekolah-sekolah di Jawa Barat.

“Jika dalam pelaksanaannya justru lebih banyak mudarat daripada manfaatnya ya silakan dievaluasi dan rangkul sekolah swasta untuk bisa menampung anak didik kita,” kata dia kepada wartawan di Jakarta, Kamis (24/7).

Baca juga:

Sekolah Swasta Gratis Jadi Prioritas dalam Raperda APBD Perubahan 2025

Kebijakan ini merupakan bagian dari Program Pencegahan Anak Putus Sekolah (PAPS) yang diterapkan dalam Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Menurut politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut, masih banyak solusi lain yang bisa ditempuh pemerintah daerah dalam mengatasi persoalan anak putus sekolah tanpa harus memadatkan jumlah siswa dalam satu kelas.

“Masih banyak cara yang dilakukan, apalagi APBD Jabar kan cukup tinggi maka saya yakin jika 20 persen anggaran pendidikan benar- benar peruntukannya maka masalah kekurangan kelas di Jabar bisa teratasi,” tegas dia.

Baca juga:

Interpretasi Pendidikan Gratis Lewat Putusan MK Bisa Jadi Bumerang, Pemerintah Diminta Jangan Bunuh Partisipasi Masyarakat

Meskipun demikian, Lalu menyebut kebijakan tersebut secara aturan diperbolehkan, selama daerah tersebut memang mengalami kekurangan satuan pendidikan, baik negeri maupun swasta, serta memiliki jumlah calon siswa baru yang melimpah.

“Dengan catatan juga daerah tersebut untuk melimpah calon siswa baru. atau dengan kondisi khusus. Tentu mempertimbangkan ruang kelas yang akan digunakan,” tegas dia.

“Jadi harus mencukupi 50 dan tidak berdesak desakan. Hal tersebut tertuang dalam permendikbudristek no 47/2023 dan diperkuat demgan SK BKSAP no 71/2024,” pungkasnya. (Pon)

#Komisi X DPR #Gubernur Jawa Barat #Dedi Mulyadi #Pendidikan
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Mendikdasmen Masih Bolehkan Pembelajaran Pakai Gawai, Tapi Aturannya Harus Jelas
Mendikdasmen Abdul Mu’ti menegaskan gawai masih boleh digunakan di sekolah sesuai SE 18/2026, namun harus diatur jelas. Orangtua diminta terapkan prinsip 3S: screen time, screen zone, screen break.
Wisnu Cipto - Rabu, 15 Juli 2026
Mendikdasmen Masih Bolehkan Pembelajaran Pakai Gawai, Tapi Aturannya Harus Jelas
Indonesia
Apa Itu Prinsip 3S? Kebijakan Baru Mendikdasmen Batasi Siswa Main Gawai
Kemendikdasmen meminta orang tua menerapkan prinsip 3S (screen time, screen zone, screen break) untuk membatasi penggunaan gawai siswa. Kebijakan ini diharapkan membentuk budaya digital sehat.
Wisnu Cipto - Rabu, 15 Juli 2026
Apa Itu Prinsip 3S? Kebijakan Baru Mendikdasmen Batasi Siswa Main Gawai
Indonesia
Anggaran Pendidikan Tak Capai 20 Persen, DPR Tegas: Ini Perintah Konstitusi, Bukan Sekadar Target
Komisi X DPR RI mendesak pemerintah memenuhi amanat konstitusi terkait alokasi anggaran pendidikan minimal 20 persen setelah realisasi APBN 2025 baru mencapai 19,1 persen.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 15 Juli 2026
Anggaran Pendidikan Tak Capai 20 Persen, DPR Tegas: Ini Perintah Konstitusi, Bukan Sekadar Target
Indonesia
Banyak Warga tak Mampu Sulit Kuliah, DPR Minta Evaluasi Total Parameter Penentu Desil Penerima KIP
Negara tidak boleh menyerahkan nasib anak-anak dari keluarga miskin hanya kepada perhitungan algoritma yang berpotensi mengabaikan realitas di lapangan.
Dwi Astarini - Selasa, 14 Juli 2026
Banyak Warga tak Mampu Sulit Kuliah, DPR Minta Evaluasi Total Parameter Penentu Desil Penerima KIP
Indonesia
Tindakan Teror Bom di SDN Srengseng Sawah, Mandikdasmen Nilai sebagai Tindakan Orang Iseng
Berdasarkan hasil investigasi kepolisian, Mu'ti menyampaikan situasi sekolah kini sudah aman.
Dwi Astarini - Selasa, 14 Juli 2026
Tindakan Teror Bom di SDN Srengseng Sawah, Mandikdasmen Nilai sebagai Tindakan Orang Iseng
Indonesia
Komisi X DPR Ingatkan MPLS 2026 Harus Bebas Perploncoan dan Perundungan
Anggota Komisi X DPR RI Dedi Wahidi meminta pelaksanaan MPLS Tahun Ajaran 2026/2027 bebas dari perploncoan, kekerasan, dan perundungan.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 14 Juli 2026
Komisi X DPR Ingatkan MPLS 2026 Harus Bebas Perploncoan dan Perundungan
Fun
Mahasiswa Telkom Purwokerto Sidang Tugas Akhir dengan Riasan Black Metal, Ternyata Ini Alasannya
Mahasiswa DKV Universitas Telkom Purwokerto, Ragatama Arrauf Rahmaputra, viral setelah tampil dengan corpse paint saat sidang Tugas Akhir.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 09 Juli 2026
Mahasiswa Telkom Purwokerto Sidang Tugas Akhir dengan Riasan Black Metal, Ternyata Ini Alasannya
Indonesia
Polisi Desain Ulang Kurikulum Pendidikan, Masukan AI dan Berfikir Holistik
Di Sekolah Staf dan Pimpinan (Sespim), Polri tengah menyiapkan pembangunan Laboratorium Kepemimpinan Digital
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 06 Juli 2026
Polisi Desain Ulang Kurikulum Pendidikan, Masukan AI dan Berfikir Holistik
Indonesia
Siswa SMP Tewas Diduga Jadi Korban Bullying di Lumajang, DPR Minta Evaluasi Total Sekolah
DPR menyoroti kasus tewasnya siswa SMP di Lumajang yang menjadi korban bullying. Tragedi ini menjadi alarm pendidikan.
Soffi Amira - Jumat, 03 Juli 2026
Siswa SMP Tewas Diduga Jadi Korban Bullying di Lumajang, DPR Minta Evaluasi Total Sekolah
Indonesia
Kemendikdasmen Buka Seleksi PPG Syarat Wajib Jadi Guru di RI, Minimal IPK 3 Lulusan D-IV
Kemendikdasmen membuka Seleksi Pendidikan Profesi Guru (PPG) Calon Guru Tahun 2026 mulai hari ini hingga 25 Juli.
Wisnu Cipto - Kamis, 02 Juli 2026
Kemendikdasmen Buka Seleksi PPG Syarat Wajib Jadi Guru di RI, Minimal IPK 3 Lulusan D-IV
Bagikan