Pemilihan Wagub Molor Terus, Ini Masukan Kemendagri untuk DPRD DKI Jakarta
Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Otonomi Daerah Akmal Malik (Foto: antaranews)
MerahPutih.Com - Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Otonomi Daerah Akmal Malik menjelaskan masukan dan review soal pengisian jabatan Wakil Gubernur DKI Jakarta.
Masukan dan review tersebut sesuai permintaan resmi yang disampaikan melalui surat dari DPRD Provinsi DKI Jakarta kepada Ditjen Otonomi Daerah Kemendagri.
Baca Juga: Demokrat Desak DPRD Segera Sahkan Tatib Pemilihan Wagub DKI
"Kami respon sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 sesuai Undang-Undang Pemda (UU Nomor 23 Tahun 2014) dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016," kata Akmal di Jakarta, Selasa (23/7).
Adapun masukan dan review tersebut adalah sebagai berikut:
Pertama, mekanisme pemilihan untuk pengisian jabatan Wakil Gubernur DKI Jakarta diatur dalam Tata Tertib DPRD dengan berpedoman pada UU Nomor 23 Tahun 2014, UU Nomor 10 Tahun 2016 dan PP Nomor 12 Tahun 2018.
Kedua, berdasarkan Pasal 96, Pasal 97, dan Pasal 98 PP Nomor 12 Tahun 2018, proses pemilihan dilakukan dalam rapat paripurna pengambilan keputusan. Adapun syarat kuorum kehadiran anggota DPRD adalah lebih dari 1/2 (satu per dua). Selanjutnya keputusan dinyatakan sah, apabila disetujui dengan suara terbanyak.
Ketiga, apabila kuorum tidak terpenuhi maka rapat ditunda paling banyak 2 (dua) kali dengan tenggang waktu masing-masing tidak lebih dari 1 (satu) jam.
Baca Juga: Anies Berharap Pemilihan Wagub DKI Tidak Ditunda Sampai Tahun Depan
Keempat, apabila setelah 2 (dua) kali penundaan tersebut belum juga kuorum, maka pimpinan rapat dapat menunda rapat paling lama 3 (tiga) hari.
Kelima, apabila setelah penundaan sebagaimana dimaksud pada poin ke-4 (empat) belum juga kuorum (setelah tunda paling lama 3 hari) maka pengambilan keputusan diserahkan kepada pimpinan DPRD dan pimpinan fraksi yang dilakukan dengan cara musyawarah/mufakat dan/atau keputusan diambil dengan suara terbanyak.
"Jadi jelas tidak ada intervensi, karena kami pun memberi masukan sesuai permintaan DPRD," pungkas Akmal Malik.(Knu)
Baca Juga: Sekwan DPRD DKI Beberkan Alasan Dibalik Penundaan Rapat Paripurna
Bagikan
Berita Terkait
Bullying Kembali Terjadi di Sekolah Swasta Jakarta, DPRD DKI Sudah Terima Aduan Orang Tua Korban
Angka Pengangguran Tinggi, DPRD DKI Kritik Kurikulum dan Kualitas Guru di Jakarta
DPRD DKI Dukung Peningkatan Layanan Transjakarta Menuju 5 Abad Jakarta
Penyesuaian Tarif Transjakarta Diperlukan, Dishub DKI: Belum Ada Kenaikan, Menunggu Surat Gubernur
Bupati Pati Sudewo Batal Dimakzulkan, Kemendagri: Ini Pelajaran Mahal bagi Kepala Daerah
Dewan PSI Sesalkan Pemotongan Anggaran Subsidi Pangan, tapi Malah Tambahin Dana Forkopimda Rp 200 Miliar
Kasus Wakil Bupati Pidie Jaya Gampar Kepala SPPB MBG Sudah Masuk Radar Inspektorat Kemendagri
APBD DKI 2026 Disepakati Rp 81,3 Triliun, KJP dan Bansos Aman Meski DBH Dipotong
Raperda KTR DKI Final: Merokok Indoor Dilarang Total, Jual Rokok Dibatasi 200 Meter dari Sekolah
Lahan Makam Jakarta Kritis, DPRD Desak Anggaran Pembelian Tanah Baru Cuma Cukup 3 Tahun