Headline

Pemilihan Wagub Molor Terus, Ini Masukan Kemendagri untuk DPRD DKI Jakarta

Eddy FloEddy Flo - Selasa, 23 Juli 2019
 Pemilihan Wagub Molor Terus, Ini Masukan Kemendagri untuk DPRD DKI Jakarta

Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Otonomi Daerah Akmal Malik (Foto: antaranews)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Otonomi Daerah Akmal Malik menjelaskan masukan dan review soal pengisian jabatan Wakil Gubernur DKI Jakarta.

Masukan dan review tersebut sesuai permintaan resmi yang disampaikan melalui surat dari DPRD Provinsi DKI Jakarta kepada Ditjen Otonomi Daerah Kemendagri.

Baca Juga: Demokrat Desak DPRD Segera Sahkan Tatib Pemilihan Wagub DKI

"Kami respon sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 sesuai Undang-Undang Pemda (UU Nomor 23 Tahun 2014) dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016," kata Akmal di Jakarta, Selasa (23/7).

Plt Dirjen Otda Kemendagri Akmal Malik
Plt Dirjen Otda Kemendagri Akmal Malik (Foto: antaranews)

Adapun masukan dan review tersebut adalah sebagai berikut:

Pertama, mekanisme pemilihan untuk pengisian jabatan Wakil Gubernur DKI Jakarta diatur dalam Tata Tertib DPRD dengan berpedoman pada UU Nomor 23 Tahun 2014, UU Nomor 10 Tahun 2016 dan PP Nomor 12 Tahun 2018.

Kedua, berdasarkan Pasal 96, Pasal 97, dan Pasal 98 PP Nomor 12 Tahun 2018, proses pemilihan dilakukan dalam rapat paripurna pengambilan keputusan. Adapun syarat kuorum kehadiran anggota DPRD adalah lebih dari 1/2 (satu per dua). Selanjutnya keputusan dinyatakan sah, apabila disetujui dengan suara terbanyak.

Ketiga, apabila kuorum tidak terpenuhi maka rapat ditunda paling banyak 2 (dua) kali dengan tenggang waktu masing-masing tidak lebih dari 1 (satu) jam.

Baca Juga: Anies Berharap Pemilihan Wagub DKI Tidak Ditunda Sampai Tahun Depan

Keempat, apabila setelah 2 (dua) kali penundaan tersebut belum juga kuorum, maka pimpinan rapat dapat menunda rapat paling lama 3 (tiga) hari.

Kelima, apabila setelah penundaan sebagaimana dimaksud pada poin ke-4 (empat) belum juga kuorum (setelah tunda paling lama 3 hari) maka pengambilan keputusan diserahkan kepada pimpinan DPRD dan pimpinan fraksi yang dilakukan dengan cara musyawarah/mufakat dan/atau keputusan diambil dengan suara terbanyak.

"Jadi jelas tidak ada intervensi, karena kami pun memberi masukan sesuai permintaan DPRD," pungkas Akmal Malik.(Knu)

Baca Juga: Sekwan DPRD DKI Beberkan Alasan Dibalik Penundaan Rapat Paripurna

#Kemendagri #Wakil Gubernur DKI Jakarta #DPRD DKI Jakarta
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Jangan Kalah Sama yang Lain, Kemendagri Wajibkan ASN Kerja Cerdas Belajar Pakai AI
Sekjen Kemendagri Tomsi Tohir minta 6,7 juta ASN tinggalkan pola kerja rutin dan mulai manfaatkan AI generatif demi pelayanan publik yang cepat dan transparan.
Wisnu Cipto - Selasa, 29 September 2026
Jangan Kalah Sama yang Lain, Kemendagri Wajibkan ASN Kerja Cerdas Belajar Pakai AI
Indonesia
Pedagang Tradisional Jakarta Kesulitan Hadapi E-Commerce, DPRD Minta DPPKUKM dan Pasar Jaya Berkolaborasi
DPRD DKI menyoroti kesulitan pedagang tradisional Jakarta bersaing dengan e-commerce dan meminta DPPKUKM serta Pasar Jaya berkolaborasi.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 19 September 2026
Pedagang Tradisional Jakarta Kesulitan Hadapi E-Commerce, DPRD Minta DPPKUKM dan Pasar Jaya Berkolaborasi
Indonesia
DPR Minta Penyaluran Anggaran Karhutla Rp 760 Miliar Transparan dan Tepat Sasaran
Anggaran tersebut harus segera diterjemahkan menjadi langkah konkret di lapangan.
Dwi Astarini - Jumat, 18 September 2026
DPR Minta Penyaluran Anggaran Karhutla Rp 760 Miliar Transparan dan Tepat Sasaran
Indonesia
DPRD DKI Jakarta Usul Pengembangan Desalinasi Olah Air Laut Jadi Air Bersih, Hadapi Kekeringan
Di Kepulauan Seribu sudah ada desalinasi, mengubah air laut jadi air bersih, air tawar.
Dwi Astarini - Kamis, 17 September 2026
DPRD DKI Jakarta Usul Pengembangan Desalinasi Olah Air Laut Jadi Air Bersih, Hadapi Kekeringan
Indonesia
Ketua DPRD Bela Gubernur Pramono Terbitkan Obligasi DKI meski Ditolak Menteri Purbaya
Kebutuhan pembiayaan pembangunan Jakarta tetap besar sehingga pemerintah daerah perlu mencari alternatif pendanaan.
Dwi Astarini - Kamis, 10 September 2026
Ketua DPRD Bela Gubernur Pramono Terbitkan Obligasi DKI meski Ditolak Menteri Purbaya
Indonesia
Kemendagri Terbitkan 11 Ribu Lebih Dokumen Kependudukan Korban Gempa NTT
Pemulihan dokumen administrasi kependudukan menjadi kebutuhan mendesak agar warga terdampak bencana tetap dapat memperoleh hak-hak dasarnya.
Dwi Astarini - Rabu, 02 September 2026
Kemendagri Terbitkan 11 Ribu Lebih Dokumen Kependudukan Korban Gempa NTT
Indonesia
KPK Periksa Anggota DPRD Jakarta Bebizie terkait dengan Kasus Rita Widyasari
Bebizie diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan gratifikasi per metrik ton produksi batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur,
Dwi Astarini - Kamis, 13 Agustus 2026
KPK Periksa Anggota DPRD Jakarta Bebizie terkait dengan Kasus Rita Widyasari
Indonesia
Fraksi PKS DPRD DKI Kecam Challenge Hafalan Alqurab Berhadiah Miras, Desak Polisi Turun Tangan
Harus ada sanksi hukum untuk pihak-pihak yang sengaja membuat tantangan baca surah Alquran berhadian miras, agar ada efek jera.
Dwi Astarini - Rabu, 12 Agustus 2026
Fraksi PKS DPRD DKI Kecam Challenge Hafalan Alqurab Berhadiah Miras, Desak Polisi Turun Tangan
Indonesia
Ketua DPRD DKI Kecam Tantangan Hafalan Alquran Berhadiah Miras
Tindakan tersebut sudah menyakiti perasaan umat beragama khususnya umat Islam.
Dwi Astarini - Rabu, 12 Agustus 2026
Ketua DPRD DKI Kecam Tantangan Hafalan Alquran Berhadiah Miras
Indonesia
Pemprov DKI Harus Tegas Tindak Jukir Liar, sudah Ada Perdanya
Hal tersebut diatur dalam Pasal 10 Peraturan Daerah (Perda) Nomor (No) 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum (Tibum).
Dwi Astarini - Selasa, 11 Agustus 2026
Pemprov DKI Harus Tegas Tindak Jukir Liar, sudah Ada Perdanya
Bagikan