Headline

Pemilihan Wagub Molor Terus, Ini Masukan Kemendagri untuk DPRD DKI Jakarta

Eddy FloEddy Flo - Selasa, 23 Juli 2019
 Pemilihan Wagub Molor Terus, Ini Masukan Kemendagri untuk DPRD DKI Jakarta

Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Otonomi Daerah Akmal Malik (Foto: antaranews)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Otonomi Daerah Akmal Malik menjelaskan masukan dan review soal pengisian jabatan Wakil Gubernur DKI Jakarta.

Masukan dan review tersebut sesuai permintaan resmi yang disampaikan melalui surat dari DPRD Provinsi DKI Jakarta kepada Ditjen Otonomi Daerah Kemendagri.

Baca Juga: Demokrat Desak DPRD Segera Sahkan Tatib Pemilihan Wagub DKI

"Kami respon sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 sesuai Undang-Undang Pemda (UU Nomor 23 Tahun 2014) dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016," kata Akmal di Jakarta, Selasa (23/7).

Plt Dirjen Otda Kemendagri Akmal Malik
Plt Dirjen Otda Kemendagri Akmal Malik (Foto: antaranews)

Adapun masukan dan review tersebut adalah sebagai berikut:

Pertama, mekanisme pemilihan untuk pengisian jabatan Wakil Gubernur DKI Jakarta diatur dalam Tata Tertib DPRD dengan berpedoman pada UU Nomor 23 Tahun 2014, UU Nomor 10 Tahun 2016 dan PP Nomor 12 Tahun 2018.

Kedua, berdasarkan Pasal 96, Pasal 97, dan Pasal 98 PP Nomor 12 Tahun 2018, proses pemilihan dilakukan dalam rapat paripurna pengambilan keputusan. Adapun syarat kuorum kehadiran anggota DPRD adalah lebih dari 1/2 (satu per dua). Selanjutnya keputusan dinyatakan sah, apabila disetujui dengan suara terbanyak.

Ketiga, apabila kuorum tidak terpenuhi maka rapat ditunda paling banyak 2 (dua) kali dengan tenggang waktu masing-masing tidak lebih dari 1 (satu) jam.

Baca Juga: Anies Berharap Pemilihan Wagub DKI Tidak Ditunda Sampai Tahun Depan

Keempat, apabila setelah 2 (dua) kali penundaan tersebut belum juga kuorum, maka pimpinan rapat dapat menunda rapat paling lama 3 (tiga) hari.

Kelima, apabila setelah penundaan sebagaimana dimaksud pada poin ke-4 (empat) belum juga kuorum (setelah tunda paling lama 3 hari) maka pengambilan keputusan diserahkan kepada pimpinan DPRD dan pimpinan fraksi yang dilakukan dengan cara musyawarah/mufakat dan/atau keputusan diambil dengan suara terbanyak.

"Jadi jelas tidak ada intervensi, karena kami pun memberi masukan sesuai permintaan DPRD," pungkas Akmal Malik.(Knu)

Baca Juga: Sekwan DPRD DKI Beberkan Alasan Dibalik Penundaan Rapat Paripurna

#Kemendagri #Wakil Gubernur DKI Jakarta #DPRD DKI Jakarta
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Olahraga
Shin Tae-yong Jadi Pelatih Persija, Ketua DPRD DKI Jakarta: Harus Juara, Jangan Persib Terus
Ketua DPRD DKI Jakarta menilai kehadiran Shin Tae-yong sebagai pelatih Persija merupakan langkah strategis untuk memperkuat peluang Macan Kemayoran meraih gelar juara.
Ananda Dimas Prasetya - 27 menit lalu
Shin Tae-yong Jadi Pelatih Persija, Ketua DPRD DKI Jakarta: Harus Juara, Jangan Persib Terus
Indonesia
Rano Karno Ungkap Penyebab Utama Kebakaran Jakarta, 95 Persen karena Korsleting
Sebanyak 95 persen kebakaran di Jakarta disebut dipicu korsleting listrik. Rano Karno menyoroti kebiasaan penggunaan stopkontak berlebihan.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 Juni 2026
Rano Karno Ungkap Penyebab Utama Kebakaran Jakarta, 95 Persen karena Korsleting
Indonesia
Meningkat dari Tahun Lalu, Pemprov DKI Jakarta Salurkan 210 Ekor Sapi untuk Kurban Idul Adha 2026
Rinciannya, 160 sapi dari BUMD, 44 sapi dari Baznas Bazis, serta 6 sapi dari HIPMI.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Meningkat dari Tahun Lalu, Pemprov DKI Jakarta Salurkan 210 Ekor Sapi untuk Kurban Idul Adha 2026
Indonesia
Sekitar 68 Ribu Hewan Kurban Disembelih di Jakarta saat Idul Adha 2026, Wagub Rano Tekankan Aspek Kesehatan dan Kelayakan
Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta, Rano Karno mengatakan, 68 ribu hewan kurban itu dipotong selama tiga hari.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Sekitar 68 Ribu Hewan Kurban Disembelih di Jakarta saat Idul Adha 2026, Wagub Rano Tekankan Aspek Kesehatan dan Kelayakan
Indonesia
Pemprov DKI Dukung Penyegelan Parkir Ilegal di Blok M Square
Pemerintah DKI telah melakukan koordinasi internal untuk mendalami persoalan tersebut.
Dwi Astarini - Selasa, 12 Mei 2026
Pemprov DKI Dukung Penyegelan Parkir Ilegal di Blok M Square
Indonesia
Heboh Check In Hotel tak Perlu Pakai e-KTP, Kemendgari Beri Penjelasan
Kemendagri menegaskan bahwa e-KTP tetap diperlukan untuk check-in hotel. Sebelumnya, beredar kabar bahwa check-in hotel tak membutuhkan e-KTP.
Soffi Amira - Selasa, 12 Mei 2026
Heboh Check In Hotel tak Perlu Pakai e-KTP, Kemendgari Beri Penjelasan
Indonesia
4 Kasus Hantavirus Ditemukan di Jakarta, DPRD DKI Minta Pemprov Tingkatkan Kewaspadaan
Dinkes DKI Jakarta mencatat empat kasus Hantavirus sepanjang 2026. DPRD DKI meminta Pemprov meningkatkan pengawasan dan langkah preventif agar tidak menyebar.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 12 Mei 2026
4 Kasus Hantavirus Ditemukan di Jakarta, DPRD DKI Minta Pemprov Tingkatkan Kewaspadaan
Indonesia
Operator Parkir Ilegal Bikin APBD Bocor, DPRD DKI Segel Best Parking di Blok M Square
Penyegelan dilakukan karena operator tersebut diduga mengelola parkir tanpa izin sejak 2023.
Dwi Astarini - Selasa, 12 Mei 2026
Operator Parkir Ilegal Bikin APBD Bocor, DPRD DKI Segel Best Parking di Blok M Square
Indonesia
CFD Rasuna Said Jadi Etalase Jakarta Kota Global, DPRD DKI Harap Jangan Cuma Slogan Seremonial
Penerapan CFD di koridor Rasuna Said menuntut persiapan matang, mulai dari kajian lalu lintas komprehensif, pengaturan titik parkir resmi, hingga penyediaan fasilitas ramah disabilitas dan lansia
Angga Yudha Pratama - Senin, 11 Mei 2026
CFD Rasuna Said Jadi Etalase Jakarta Kota Global, DPRD DKI Harap Jangan Cuma Slogan Seremonial
Indonesia
Gubernur Pramono Tegaskan akan Tindak Sekolah Swasta Gratis yang masih Pungut Bayaran
Program sekolah gratis di Jakarta menjadi perhatian setelah DPRD DKI menerima laporan adanya sekolah yang masih meminta pembayaran tertentu kepada murid.
Dwi Astarini - Jumat, 08 Mei 2026
Gubernur Pramono Tegaskan akan Tindak Sekolah Swasta Gratis yang masih Pungut Bayaran
Bagikan