Demokrat Desak DPRD Segera Sahkan Tatib Pemilihan Wagub DKI


Ketua Fraksi Demokrat DPRD DKI, Taufiqurrahman. Foto: demokratdki
MerahPutih.Com - Fraksi Demokrat DPRD DKI Jakarta mendesak pimpinan DPRD untuk segera mengagendakan rapat Pimpinan Gabungan (Rapimgab) agar bisa segera mengesahkan tata tertib (tatib) pemilihan Wakil Gubernur (Wahub) DKI dan segera dilaksanakan dalam rapat paripurna.
Menurut dia, tatib pemilihan Wagub sudah dituntaskan oleh pansus pemilihan dan sudah diserahkan kepada pimpinan DPRD DKI seminggu yang lalu.
Baca Juga: Anies Berharap Pemilihan Wagub DKI Tidak Ditunda Sampai Tahun Depan
"Pimpinan DPRD DKI segera mengadakan Rapimgab guna mengesahkan tatib tersebut dan rapat paripurna bisa diselenggarakan dalam waktu yang cepat," kata Ketua Fraksi Demokrat-PAN DPRD DKI, Taufiqurrahman kepada MerahPutih.com, Senin (22/7).
Ia juga menegaskan bahwa posisi DKI II memiliki tupoksi strategis yang jelas dalam peraturan perundangan, sehingga tidak bisa dibiarkan kosong terlalu lama. Peran yang diemban oleh Wagub menjalankan tugas seremonial dan menggantikan gubernur pada kesempatan tertentu.
Bukan hanya itu, kata dia, Wagub DKI juga memiliki sejumlah tugas khusus sebagaimana mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Senada dengan Taufiq, Ketua Pusat Pengembangan Strategi dan Kebijakan Daerah (PPSKD) Demokrat DKI Jakarta, Reiza mengatakan bahwa terlalu lamanya ketidakhadiran Wagug dalam di DKI bisa mengakibatkan kosongnya check dan balances di dalam internal Pemerintahan.
Lanjut dia DPRD DKI sebagai pihak yang seharusnya melakukan pemilihan, jangan pula menghambat proses ini sebagai bahan tawar menawar politik.
Baca Juga: Sekwan DPRD DKI Beberkan Alasan Dibalik Penundaan Rapat Paripurna
"DPRD DKI juga tidak perlu melakukan manuver memperlambat prosesnya karena kepentingan partai pimpinan DPRD DKI. Biarkan usulan calon DKI II dilakukan oleh PKS dan Gerindra jangan diperkeruh dengan kesengajaan memperlambat prosesnya," tegas Reiza.
Reiza menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, Wakil Gubernur yang mundur memang bisa digantikan orang lain melalui mekanisme pemilihan oleh DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota.
Usulannya sendiri datang dari partai politik maupun gabungan partai politik pengusung. Adapun partai politik pengusung atau gabungannya dapat mengusulkan hingga dua calon wakil gubernur pengganti.
"Dalam UU no 10 Tahun 20016, diatur bahwa pengisian kekosongan jabatan sedianya dilakukan jika sisa masa jabatannya masih lebih dari 18 bulan terhitung sejak jabatan itu ditinggalkan. Jadi ini harus segera dilaksanakan segera menurut saya," tutupnya.(Asp)
Baca Juga: Reaksi DPRD Saat Warga Jakarta Ingin Sandi Kembali dan Putra Betawi Jadi Wagub
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
DPRD DKI Ingatkan Pembangunan Hunian Vertikal Harus Ramah Disabilitas

Tak Hanya DKI Jakarta, DPRD Se-Indonesia Bakal Audiensi ke Mendagri soal Tunjangan Perumahan

DPRD DKI Libatkan 15 Perguruan Tinggi Bahas Perda Kekhususan Jakarta

DPRD DKI Jakarta Ambil Langkah Cepat, Libatkan 15 Perguruan Tinggi dalam Pembahasan Maraton 15 Perda Kekhususan

Pembahasan APBD 2026 DKI Jakarta Ditunda, Menunggu Kepastian Dana Bagi Hasil dari Pemerintah Pusat

Rencana Pramono Anung Ubah Badan Hukum PAM Jaya Dapat Penolakan dari Legislator Kebon Sirih

Pimpinan DPRD DKI Sebut Penurunan Tunjangan Perumahan tak Bisa Sendiri, Harus Bersama Pusat

DPRD DKI Tak Mau Terburu-buru Ambil Keputusan Turunkan Tunjangan Rumah

Pramono Tanggapi soal Tunjangan Rumah Anggota DPRD DKI, Sebut Sudah Jalin Komunikasi

Fantastis! Segini Besaran Gaji dan Tunjangan Anggota DPRD DKI yang Lebih Besar dari DPR
