Sekwan DPRD DKI Beberkan Alasan Dibalik Penundaan Rapat Paripurna
Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD DKI Jakarta, Muhammad Yuliadi (Foto: dprd.dkijakarta.go.id)
MerahPutih.Com - Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD DKI Jakarta, Muhammad Yuliadi buka suara mengenai pembatalan agenda Rapat Paripurna pemilihan Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta hari ini Senin 22 Juli 2019.
Menurut Yuliadi, mundurnya jadwal paripurna pemilihan pendamping Anies Baswedan karena para pimpinan Anggota Dewan Legistatif Kebon Sirih sibuk mengurusi urusannya masing-masing.
Baca Juga: Reaksi DPRD Saat Warga Jakarta Ingin Sandi Kembali dan Putra Betawi Jadi Wagub
"Iya karena pimpinannya juga masih banyak acara masih sibuk masing-masing," kata Yuliadi saat dikonfirmasi, Senin (22/7).
Adapun mundurnya paripurna tersebut karena rapimgab yang membahas tatib pemilihan belum juga dilaksanakan.
Rapimgab mundur beberapa kali lantaran berbagai alasan. Diantaranya pada Rabu 10 Juli lalu, Rapimgab harus diundur menjadi Senin ini karena banyak pimpinan fraksi DPRD yang tidak hadir.
Kemudian pada 15 Juli 2019, rapimgab harus batal kembali digelar dengan alasan tidak kuorum. Setelah itu, pada 16 Juli 2019 rapimgab tatib tersebut kembali batal digelar karena ada beberapa pihak yang tak bisa hadir.
Meski pun sudah tiga kali batal Rapimgab, Sekwan Yuliadi mengaku hingga kini belum menerima undangan dari DPRD DKI terkait agenda rapimgab tersebut.
"Belum ada perintah buat bikin undangan lagi Rapimgab," jelasnya.
Yuliadi menuturkan, pihaknya saat ini menunggu panitia khusus (Pansus) pemilihan Wagub DKI terkait persoalan agenda rapimgab yang terus tertunda agar persolaan DKI 2 secepatnya selesai.
"Ia kan kita hanya fasilitasi undangan perintah dari pansus untuk membuat undangan. Perintah DPRDnya kan fungsi sekretariat itu memfasilitasi bukan menentukan kan tergantung tim pansusnya, kita nyipain saja untuk fasilitas dan sarananya," tutupnya.
Baca Juga: Dilaporkan Demokrat ke Polisi, Rian Ernest: Saya Siap Hadapi Secara Hukum
Untuk diketahui, Tatib pemilihan Wagub disusun oleh anggota pansus untuk keperluan pemilihan calon DKI II. Setelah draf tatib sudah selesai, maka DPRD harus menggelar parimgab untuk membahas mengenai pasal-pasal yang ada dalam tatib, hingga tatib bisa disahkan dalam paripurna pengesahan tatib.
Jika tatib tersebut sudah disahkan, maka mekanisme selanjutnya adalah penentuan anggota panitia pemilihan (panlih) yang bertugas menetapkan calon.
Setelah itu barulah DPRD DKI Jakarta bisa menggelar bamus untuk menetapkan jadwal paripurna untuk pemilihan Wagub DKI Jakarta dilaksankan.(Asp)
Baca Juga: Golkar Usulkan Pemilihan Wagub DKI Dilakukan Anggota DPRD Baru
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
DPRD DKI Bersiap Sidak Pasar, Antisipasi Lonjakan Harga Pangan Jelang Puasa
Tawuran Kembali Menelan Korban, DPRD DKI Desak Pramono Bertindak Tegas
Ramadan Tinggal Hitungan Hari, Komisi B DPRD DKI Belum Rapat dengan BUMD Pangan
Penolakan RDF Rorotan Menguat, DPRD DKI Serahkan Evaluasi ke Pemprov
Ketua DPRD DKI tak Mau Gegabah Desak Jakarta Lepas Saham Bir
Ketua DPRD DKI Minta Tanggul Laut Jakarta Ditambah 1 Meter untuk Cegah Banjir Rob
DPRD DKI Gelar Rapat Persiapan Stok Bahan Pokok Jelang Ramadan 2026
Pemprov DKI Lanjutkan Operasi Modifikasi Cuaca di Hari Ke-12, Lakukan 4 Sorti
DPRD DKI Sebut Banjir Jakarta akibat Tata Ruang Kota yang Rusak
PSI DPRD DKI Soroti Jalan Rusak Dampak Banjir, Minta Pemprov Bergerak Cepat