Pemerintah Usul Revisi UU IKN Masuk Prolegnas Prioritas 2023
Proyek pembangunan hunian pekerja konstruksi Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. ANTARA/HO-Kementerian PUPR
MerahPutih.com - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly mengusulkan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN). Padahal, UU IKN baru disahkan 18 Januari 2022, dan diteken oleh Presiden Joko Widodo 15 Februari 2022.
Hal itu disampaikan Yasonna dalam rapat pleno bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR terkait RUU prioritas dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2023 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (23/11).
Baca Juga:
Jokowi Ajak Investor Hong Kong Dukung Pembangunan IKN Nusantara
“Arahan Presiden untuk dilakukan perubahan atas UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN untuk percepatan proses persiapan pembangunan IKN, serta penyelenggaraan pemerintah daerah IKN,” ujarnya.
Yasonna mengklaim revisi UU IKN dilakukan untuk memperkuat otorita IKN secara optimal. Penguatan itubdilakukan melalui pengaturan kewenangan khusus pendanaan pengelolaan barang milik negara, pengelolaan kekayaan IKN yang dipisahkan.
“Pembiayaan, kemudahan berusaha fasilitas penanaman modal, ketentuan hak atas tanah yang progresif, dan adanya jaminan kelangsungan untuk keseluruhan pembangunan IKN,” jelas dia.
Baca Juga:
Politikus PDI Perjuangan (PDIP) ini mengatakan revisi UU IKN belum masuk dalam daftar Prolegnas jangka menengah periode 2020-2024.
Karena itu, pemerintah mengusulkan agar RUU IKN yang baru bisa dipertimbangkan oleh DPR untuk masuk dalam Prolegnas jangka menengah.
“Sekaligus diusulkan untuk masuk ke dalam daftar Prolegnas Prioritas tahun 2023,” pungkasnya. (Pon)
Baca Juga:
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Danantara Rencana Investasi Rp 20 T untuk Peternakan Ayam, DPR Minta Pengkajian Mendalam
HGU IKN tak lagi Dekati 2 Abad, DPR Sebut Bagus untuk Kepastian Hukum dan Bentuk Keadilan dalam Pengelolaan Tanah
DPR Dukung Menkes Hapus Rujukan Berjenjang BPJS, Sistem Lama Disebut Merepotkan dan Memberatkan Keuangan
Prabowo Subianto Rehabilitasi Dua Guru Luwu Utara, Sinyal Kuat Negara Hadir Lindungi Guru Honorer dari Ketidakadilan
Putusan MK: Polri Aktif Wajib Mundur dari Jabatan Sipil, DPR Minta Perubahan Norma UU Polri
DPR Dukung Pemecatan ASN yang Menginjak Alquran, Tegaskan sebagai Pelanggaran Hukum Berat
Insentif untuk Daerah Berhasil Turunkan Stunting Dianggarkan Rp 300 Miliar, DPR Nilai Terlalu Besar
MK Batasi HGU Tanah IKN Sampai 190 Tahun yang Ditetapkan Era Jokowi Jadi 35 Tahun
Baleg DPR Kaji Potensi Kratom Masuk RUU Komoditas Strategis
Subsidi Pangan Dipangkas Rp 300 Miliar, Lukmanul Hakim Kritik Pemprov DKI