Pemerintah Indonesia Buka Akses Vaksinasi COVID-19 untuk WNA


Seorang tenaga kesehatan menerima suntikan dosis ketiga vaksin COVID-19 sebagai booster di RSCM Jakarta, Ahad (18/7). ANTARA/HO-Kemenkes
MerahPutih.com - Program vaksinasi bagi masyarakat terus digencarkan. Hal ini dilakukan sebagai upaya perlindungan masyarakat dari tertular COVID-19.
Di sisi lain, keberhasilan program vaksinasi juga menjadi kunci bagi pemulihan ekonomi dan pariwisata baik di tingkat nasional maupun pusat.
Baca Juga:
Semakin banyak dan cepat masyarakat terlindungi, berbanding lurus dengan pemulihan kondisi ekonomi di daerahnya.
Terkini, upaya yang dilakukan adalah dengan memberikan vaksinasi COVID-19 bagi warga negara asing (WNA).
Hal itu tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/MENKES/1368/2022 tentang Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 bagi Warga Negara Asing.
"Sebagai salah satu upaya kami untuk memastikan WNA yang tinggal atau menetap sementara dan permanen mendapatkan kemudahan akses vaksinasi, sekaligus juga untuk mencegah kemungkinan penularan,'' ujar Juru Bicara Kemenkes Mohammad Syahril di Jakarta, Rabu (28/9).
Pelaksanaan vaksinasi COVID-19 bagi WNA ini dimulai pada September 2022 di fasilitas pelayanan kesehatan atau pos pelayanan vaksinasi COVID-19 yang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pendaftaran vaksinasi dilakukan melalui web PeduliLindungi.id untuk mendapatkan tiket vaksinasi.
Pelaksanaan vaksinasi ini berlaku bagi WNA yang sama sekali belum mendapatkan vaksinasi di negaranya.
Baca Juga:
Vaksinasi Booster Masih Minim, Pengusaha Diminta Buka Lagi Sentra Vaksinasi
"Bisa untuk WNA yang melanjutkan vaksinasi dosis berikutnya, sampai WNA yang ingin mendapatkan booster,'' ucap Syahril.
WNA yang melakukan pendaftaran vaksinasi di Indonesia wajib memiliki Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS), Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), atau izin tinggal.
"Termasuk nomor paspor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan,'' ungkap Syahril.
Kegiatan vaksinasi COVID-19 bagi WNA ini dilakukan melalui vaksinasi program.
WNA yang dimaksud adalah WNA dengan ijin tinggal atau mempunyai Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS)/ Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
Pelaksanaan vaksinasi bagi perwakilan negara asing dan organisasi nirlaba internasional yang sedang bertugas di Indonesia nantinya dikoordinasikan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri.
Lalu, jenis vaksin yang digunakan adalah jenis vaksin yang sudah mendapatkan persetujuan penggunaan pada masa darurat (emergency use authorization) atau penerbitan nomor izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan. (Knu)
Baca Juga:
Vaksinasi Cacar Monyet Hanya untuk Orang Berisiko Tinggi Tertular
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Bukan Korea, Ini WNA yang Paling Sering Menikahi Perempuan Indonesia

Pemerintah Jemput Bola Vaksinasi Ribuan Hewan Peliharaan, Jakarta Targetkan Bebas Rabies

Penumpang Internasional Wajib Isi All Indonesia Demi Keamanan Mulai 1 September

Polisi Gagalkan Penyelundupan Happy Water 1,7 Kg di Bandara Soetta, WNA China dan Malaysia Ditangkap

Pemerintah Tegaskan Platform Digital Harus Patuhi Aturan, Jangan Buat Konten DFK yang Bisa Menimbulkan Kegaduhan

Pemerintah Diminta Ambil Saham Mayoritas BCA, Komisi XI DPR: Jangan Bikin Gaduh

Alumni UI Harus Dukung Pemerintah Rawat Indonesia Cerah

Mengenal Roblox, Game yang Bakal Diblokir Pemerintah karena Dianggap Membahayakan Anak-anak

The Power of Emak-Emak! Ibu Rumah Tangga yang Tidak Bekerja Dapat Bantuan Dari Pemerintah

Mabuk Berat! Pria China Tabrak Tiang Listrik Setelah Curi Mobil Polisi di Kawasan Senen
