Pemerintah Indonesia Buka Akses Vaksinasi COVID-19 untuk WNA
Seorang tenaga kesehatan menerima suntikan dosis ketiga vaksin COVID-19 sebagai booster di RSCM Jakarta, Ahad (18/7). ANTARA/HO-Kemenkes
MerahPutih.com - Program vaksinasi bagi masyarakat terus digencarkan. Hal ini dilakukan sebagai upaya perlindungan masyarakat dari tertular COVID-19.
Di sisi lain, keberhasilan program vaksinasi juga menjadi kunci bagi pemulihan ekonomi dan pariwisata baik di tingkat nasional maupun pusat.
Baca Juga:
Semakin banyak dan cepat masyarakat terlindungi, berbanding lurus dengan pemulihan kondisi ekonomi di daerahnya.
Terkini, upaya yang dilakukan adalah dengan memberikan vaksinasi COVID-19 bagi warga negara asing (WNA).
Hal itu tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/MENKES/1368/2022 tentang Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 bagi Warga Negara Asing.
"Sebagai salah satu upaya kami untuk memastikan WNA yang tinggal atau menetap sementara dan permanen mendapatkan kemudahan akses vaksinasi, sekaligus juga untuk mencegah kemungkinan penularan,'' ujar Juru Bicara Kemenkes Mohammad Syahril di Jakarta, Rabu (28/9).
Pelaksanaan vaksinasi COVID-19 bagi WNA ini dimulai pada September 2022 di fasilitas pelayanan kesehatan atau pos pelayanan vaksinasi COVID-19 yang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pendaftaran vaksinasi dilakukan melalui web PeduliLindungi.id untuk mendapatkan tiket vaksinasi.
Pelaksanaan vaksinasi ini berlaku bagi WNA yang sama sekali belum mendapatkan vaksinasi di negaranya.
Baca Juga:
Vaksinasi Booster Masih Minim, Pengusaha Diminta Buka Lagi Sentra Vaksinasi
"Bisa untuk WNA yang melanjutkan vaksinasi dosis berikutnya, sampai WNA yang ingin mendapatkan booster,'' ucap Syahril.
WNA yang melakukan pendaftaran vaksinasi di Indonesia wajib memiliki Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS), Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), atau izin tinggal.
"Termasuk nomor paspor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan,'' ungkap Syahril.
Kegiatan vaksinasi COVID-19 bagi WNA ini dilakukan melalui vaksinasi program.
WNA yang dimaksud adalah WNA dengan ijin tinggal atau mempunyai Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS)/ Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
Pelaksanaan vaksinasi bagi perwakilan negara asing dan organisasi nirlaba internasional yang sedang bertugas di Indonesia nantinya dikoordinasikan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri.
Lalu, jenis vaksin yang digunakan adalah jenis vaksin yang sudah mendapatkan persetujuan penggunaan pada masa darurat (emergency use authorization) atau penerbitan nomor izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan. (Knu)
Baca Juga:
Vaksinasi Cacar Monyet Hanya untuk Orang Berisiko Tinggi Tertular
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Polda Metro Jaya Bongkar Lab Narkoba Etomidate di Apartemen Pluit, 2 WNA China Ditangkap
DKI Jakarta Masih Aman dari Super Flu, Vaksinasi Influenza Disiapkan
Melihat Penyuntikan Vaksinasi Influenza Flubio untuk Cegah Super flu bagi Warga di Jakarta
AS Kurangi Jumlah Vaksin Wajib untuk Anak-Anak, Timbulkan Kekhawatiran Peningkatan Risiko Penyakit
DPR Minta Imigrasi Plototin WNA Jelang Nataru Biar Enggak Kecolongan Pelanggaran Administrasi Hingga Narkoba
Wagub Kalbar Gandeng Imigrasi Buru 15 WNA China Penyerang TNI di Area Tambang Ketapang
Duduk Perkara Belasan WNA China Serang TNI Pakai Parang di Ketapang Versi Kodam XII/Tanjungpura
Kondisi Kian Mendesak, Pemerintah Diminta Percepat Pencairan Dana Darurat Rp 4 Triliun untuk Korban Banjir Sumatra
Investor Bodong WNA Pakai Alamat Pegadaian di Tangerang, Imigrasi Perketat Cek Fisik Lapangan
Pemerintah Mau Hapus Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan, DPR: Jangan Sampai Picu Konflik