Pembahasan 3 RUU Pemekaran Papua Dimulai 16 Mei


Peta Provinsi Papua. (Foto: MP/Google Maps)
MerahPutih.com - Keberatan diungkapkan perwakilan dari Majelis Rakyat Papua (MRP) terkait tiga Rancangan Undang-Undang (RUU) daerah otonomi baru (DOB) di Papua, saat bertemu dengan Presiden Jokowi dan Pimpinan DPR.
Komisi II mengklaim akan terbuka terhadap masukan berbagai pihak, terutama Ketiga RUU usul inisiatif Komisi II DPR RI itu adalah RUU tentang Papua Selatan, RUU tentang Papua Tengah dan RUU tentang Pegunungan Tengah.
Baca Juga:
Majelis Rakyat Keberatan Perluasan Daerah Otonom di Papua
"Kami membuka diri dengan seluruh elemen terutama 'stakeholder' dari Papua termasuk MRP yang beberapa waktu lalu meminta agar ketiga RUU tersebut ditunda pembahasannya sampai ada Keputusan MK terkait uji materi Undang-Undang nomor 2 tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua," kata Anggota Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda di Jakarta, Kamis (28/4).
Dia menjelaskan, Komisi II DPR masih menunggu Surat Presiden (Surpres) terkait kementerian/lembaga mana yang ditugasi Presiden untuk ikut membahas ketiga RUU tersebut.
Rifqi mengatakan, Komisi II DPR RI menargetnya pembahasan ketiga RUU tersebut dilaksanakan setelah masa reses yaitu tanggal 16 Mei.

Saat ini, proses di Mahkamah Konstitusi (MK) sudah masuk dalam sidang pembuktian, seperti bukti-bukti dan saksi ahli yang dihadirkan
"Dan akan sangat baik jika Putusan MK segera dikeluarkan dan pembahasan dilakukan agar tidak ada benturan di satu pihak terkait norma dan di pihak lain ada kejelasan politik hukum pasca-putusan MK," ujarnya. (Pon)
Baca Juga:
Fraksi Demokrat Minta RUU Pemekaran Papua Dikembalikan kepada Pengusul
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
DPR Dorong OJK Perketat Pengawasan Bank Himbara dan Prioritaskan Kredit UMKM

Capaian Cek Kesehatan Gratis di Papua Masih Rendah, Tertinggi di Jabar Capai 51 Persen

Revisi UU LPSK Dorong Restitusi Diperluas Hingga Pemulihan Hak Korban secara Menyeluruh

DPR Sebut Stok BBM Aman, Kelangkaan di SPBU Swasta Hanya Terjadi di Jabodetabek

Rusuh di Yalimo, Enam Personel Satgas Maleo Kopassus Terkepung Berhasil Dievakuasi

Ketua Baleg DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Dibahas Tahun ini, Tekankan Transparansi Publik

Pemerintah Diminta Bangun Sistem Peringatan Dini Banjir Canggih Berbasis Integrasi Data

Bukan Tugas Enteng, Menkopolkam Djamari Chaniago Diharap Jaga Stabilitas Politik dan Keamanan di Tengah Krisis Kepercayaan Publik

[HOAKS atau FAKTA] : PBB Nyatakan DPR Ilegal karena Terindikasi Korupsi Sistematis
![[HOAKS atau FAKTA] : PBB Nyatakan DPR Ilegal karena Terindikasi Korupsi Sistematis](https://img.merahputih.com/media/a9/91/49/a991495b03e20378128fb67be1fca0df_182x135.png)
Temuan Ribuan Dapur Fiktif Program MBG, BGN Didesak Buka Daftarnya ke Publik
