Fraksi Demokrat Minta RUU Pemekaran Papua Dikembalikan kepada Pengusul


Anggota Fraksi Partai Demokrat, Debby Kurniawan dalam Rapat Paripurna DPR RI yang membahas RUU DOB Papua, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (12/4). Foto: MP/Ponco
MerahPutih.com - Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB) di Provinsi Papua mendapatkan sorotan dari Fraksi Partai Demokrat.
Anggota Fraksi Partai Demokrat, Debby Kurniawan dalam Rapat Paripurna DPR RI yang membahas RUU DOB Papua, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, meminta agar RUU tersebut sebaiknya dikembalikan kepada pengusul.
Baca Juga
Senator Minta Aspek Keamanan Jangan Jadi Acuan Utama Pemekaran di Papua
"Perlu dilihat lebih cermat sejauh mana pemekaran wilayah diperlukan dalam upaya peningkatan kesejahteraan dan kemajuan rakyat Papua," kata anggota DPR Debby Kurniawan, Selasa (!2/4)
Fraksi Partai Demokrat berpandangan bahwa UU No. 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua belum genap satu tahun. Sehingga belum terlihat dampak dan manfaatnya bagi kesejahteraan rakyat Papua.
"Lalu apakah memang pemekaran wilayah ini sangat diperlukan untuk peningkatan kesejahteraan dan kemajuannya kehidupan rakyat Papua tentu dalam bingkai NKRI,’’ ujar Debby.
Baca Juga
Dinilai Berpotensi Picu Masalah, Pemekaran Provinsi Baru di Papua Menuai Penolakan
Oleh karena itu, Fraksi Partai Demokrat meminta para pengusul bisa lebih mendengarkan aspirasi rakyat Papua secara lebih mendalam terkait pemekaran. Karena pada akhirnya akan berdampak pada kondisi sosial, adat, dan budaya masyarakat setempat.
‘’Masalah pemekaran juga nantinya akan mempengaruhi kondisi keuangan negara. Jangan sampai negara semakin terbebani dengan defisit anggaran apalagi sampai saat ini negara masih dalam pemulihan di bidang ekonomi pasca COVID-19. Sehingga untuk mengkaji pemekaran daerah harus lebih dahulu menyelesaikan persoalan anggarannya,’’ tambah Debby.
Menurut Fraksi Partai Demokrat, langkah paling realistis saat ini adalah mengevaluasi pelaksanaan UU No. 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua yang implementasinya baru berjalan satu tahun.
"Selanjutnya, mendengarkan lebih seksama aspirasi rakyat Papua agar inisiatif pemekaran benar-benar mencerminkan harapan masyarakat," pungkasnya. (Pon)
Baca Juga
Majelis Rakyat Papua Ungkap Alasan Tolak Pemekaran Tiga Provinsi
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Gempa Nabire Papua M 6,6 Sebabkan Jaringan Telekomunikasi Terputus dan Objek Vital Rusak

BNPB Kirim Tim Reaksi Cepat ke Nabire, Tangani Dampak dan Kerusakan Akibat Gempa

Gempa ‘Darat’ Magintudo 6,6 di Nabire Papua Tengah Dipicu Pergerakan di Sesar Anjak Weyland, Getarannya Bikin Orang Bangun Terkaget

DPR dan Pemerintah Sepakati 52 RUU Masuk Prolegnas Prioritas 2025, Termasuk Perampasan Aset dan PRT

DPR Dorong OJK Perketat Pengawasan Bank Himbara dan Prioritaskan Kredit UMKM

Prabowo Lantik Djamari Chaniago Jadi Menko Polkam, PKS Ingatkan Tantangan Berat

Capaian Cek Kesehatan Gratis di Papua Masih Rendah, Tertinggi di Jabar Capai 51 Persen

Revisi UU LPSK Dorong Restitusi Diperluas Hingga Pemulihan Hak Korban secara Menyeluruh

DPR Sebut Stok BBM Aman, Kelangkaan di SPBU Swasta Hanya Terjadi di Jabodetabek

Rusuh di Yalimo, Enam Personel Satgas Maleo Kopassus Terkepung Berhasil Dievakuasi
