Fraksi Demokrat Minta RUU Pemekaran Papua Dikembalikan kepada Pengusul

Andika PratamaAndika Pratama - Selasa, 12 April 2022
Fraksi Demokrat Minta RUU Pemekaran Papua Dikembalikan kepada Pengusul

Anggota Fraksi Partai Demokrat, Debby Kurniawan dalam Rapat Paripurna DPR RI yang membahas RUU DOB Papua, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (12/4). Foto: MP/Ponco

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB) di Provinsi Papua mendapatkan sorotan dari Fraksi Partai Demokrat.

Anggota Fraksi Partai Demokrat, Debby Kurniawan dalam Rapat Paripurna DPR RI yang membahas RUU DOB Papua, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, meminta agar RUU tersebut sebaiknya dikembalikan kepada pengusul.

Baca Juga

Senator Minta Aspek Keamanan Jangan Jadi Acuan Utama Pemekaran di Papua

"Perlu dilihat lebih cermat sejauh mana pemekaran wilayah diperlukan dalam upaya peningkatan kesejahteraan dan kemajuan rakyat Papua," kata anggota DPR Debby Kurniawan, Selasa (!2/4)

Fraksi Partai Demokrat berpandangan bahwa UU No. 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua belum genap satu tahun. Sehingga belum terlihat dampak dan manfaatnya bagi kesejahteraan rakyat Papua.

"Lalu apakah memang pemekaran wilayah ini sangat diperlukan untuk peningkatan kesejahteraan dan kemajuannya kehidupan rakyat Papua tentu dalam bingkai NKRI,’’ ujar Debby.

Baca Juga

Dinilai Berpotensi Picu Masalah, Pemekaran Provinsi Baru di Papua Menuai Penolakan

Oleh karena itu, Fraksi Partai Demokrat meminta para pengusul bisa lebih mendengarkan aspirasi rakyat Papua secara lebih mendalam terkait pemekaran. Karena pada akhirnya akan berdampak pada kondisi sosial, adat, dan budaya masyarakat setempat.

‘’Masalah pemekaran juga nantinya akan mempengaruhi kondisi keuangan negara. Jangan sampai negara semakin terbebani dengan defisit anggaran apalagi sampai saat ini negara masih dalam pemulihan di bidang ekonomi pasca COVID-19. Sehingga untuk mengkaji pemekaran daerah harus lebih dahulu menyelesaikan persoalan anggarannya,’’ tambah Debby.

Menurut Fraksi Partai Demokrat, langkah paling realistis saat ini adalah mengevaluasi pelaksanaan UU No. 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua yang implementasinya baru berjalan satu tahun.

"Selanjutnya, mendengarkan lebih seksama aspirasi rakyat Papua agar inisiatif pemekaran benar-benar mencerminkan harapan masyarakat," pungkasnya. (Pon)

Baca Juga

Majelis Rakyat Papua Ungkap Alasan Tolak Pemekaran Tiga Provinsi

#Papua #DPR RI #Partai Demokrat
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Advokat Usul RUU KUHAP Atur Hak Tersangka dan Sumpah Hakim sebelum Putusan Dibacakan
Memperkuat posisi tersangka agar proses penyidikan berlangsung dengan adil, transparan, dan berprinsip pada kemanusiaan.
Dwi Astarini - Senin, 10 November 2025
Advokat Usul RUU KUHAP Atur Hak Tersangka dan Sumpah Hakim sebelum Putusan Dibacakan
Indonesia
DPR Tegaskan Literasi Keuangan yang Rendah Bikin Rakyat Jadi 'Mangsa Empuk' Rentenir dan Pinjaman Jahat
Komisi XI DPR RI menilai rendahnya literasi keuangan memicu jebakan pinjaman online ilegal dan rentenir.
Angga Yudha Pratama - Minggu, 09 November 2025
DPR Tegaskan Literasi Keuangan yang Rendah Bikin Rakyat Jadi 'Mangsa Empuk' Rentenir dan Pinjaman Jahat
Indonesia
Alasan Komisi X DPR Ngotot Pakai Metode Kodifikasi untuk Satukan Aturan Pendidikan Nasional, Omnibus Law Dicampakkan?
Komisi X DPR RI memilih pendekatan kodifikasi untuk RUU Sisdiknas, melebur UU Pendidikan Tinggi dan Sisdiknas 2003 menjadi satu payung hukum sistematis
Angga Yudha Pratama - Minggu, 09 November 2025
Alasan Komisi X DPR Ngotot Pakai Metode Kodifikasi untuk Satukan Aturan Pendidikan Nasional, Omnibus Law Dicampakkan?
Indonesia
DPR Singgung Bahaya Edukasi Minim Tentang Konten Media Sosial
Dasco soroti dugaan pengaruh media sosial dan bullying di balik ledakan bom molotov SMAN 72 Jakarta yang melukai 54 siswa.
Angga Yudha Pratama - Minggu, 09 November 2025
DPR Singgung Bahaya Edukasi Minim Tentang Konten Media Sosial
Indonesia
Sarifuddin Sudding Sebut Kasus Korupsi Sengaja Diulur-ulur untuk Dijadikan 'ATM Berjalan', RKUHAP Wajib Batasi Waktu Penyidikan
Sudding singgung perlunya due process of law dan persoalan UU Tipikor terkait DPA
Angga Yudha Pratama - Jumat, 07 November 2025
Sarifuddin Sudding Sebut Kasus Korupsi Sengaja Diulur-ulur untuk Dijadikan 'ATM Berjalan', RKUHAP Wajib Batasi Waktu Penyidikan
Indonesia
DPR Desak Polisi Usut Tuntas Kebakaran Rumah Hakim Kasus Korupsi PUPR Sumut
Komisi III DPR mendesak polisi untuk mengusut tuntas kebakaran rumah hakim kasus korupsi PUPR Sumut.
Soffi Amira - Jumat, 07 November 2025
DPR Desak Polisi Usut Tuntas Kebakaran Rumah Hakim Kasus Korupsi PUPR Sumut
Indonesia
Pelarangan Produk Impor untuk MBG, Komisi VII : bakal Untungkan Produsen Lokal
Kebijakan tersebut dinilai sebagai bentuk keberpihakan pemerintah terhadap produk lokal dan pelaku usaha kecil di dalam negeri.
Dwi Astarini - Kamis, 06 November 2025
Pelarangan Produk Impor untuk MBG, Komisi VII : bakal Untungkan Produsen Lokal
Indonesia
Paripurna DPR Bakal Umumkan 'Comeback' Uya Kuya dan Adies Kadir, Ahmad Sahroni Cs Minggir Dulu
Adies Kadir dan Uya Kuya aktif kembali setelah MKD menyatakan mereka tidak melanggar kode etik. Simak sanksi nonaktif yang dijatuhkan pada Sahroni, Eko Patrio, dan Nafa Urbach
Angga Yudha Pratama - Kamis, 06 November 2025
Paripurna DPR Bakal Umumkan 'Comeback' Uya Kuya dan Adies Kadir, Ahmad Sahroni Cs Minggir Dulu
Indonesia
DPR Ingatkan BPKH Jangan Jadikan Uang Umat untuk Proyek Infrastruktur yang Tak Ada Urusannya dengan Ka'bah
BPKH didesak fokus investasi untuk layanan jemaah dan bertanggung jawab moral atas amanah umat
Angga Yudha Pratama - Kamis, 06 November 2025
DPR Ingatkan BPKH Jangan Jadikan Uang Umat untuk Proyek Infrastruktur yang Tak Ada Urusannya dengan Ka'bah
Indonesia
Kebijakan Masa Tunggu Haji 26 Tahun Ciptakan Ketidakadilan Baru yang Rugikan Ribuan Calon Haji, Prioritaskan Jemaah Lansia Agar Tidak Tunggu Sampai Tutup Usia
Ia desak prioritas lansia, stop jalur cepat, dan diplomasi kuota ke Arab Saudi
Angga Yudha Pratama - Kamis, 06 November 2025
Kebijakan Masa Tunggu Haji 26 Tahun Ciptakan Ketidakadilan Baru yang Rugikan Ribuan Calon Haji, Prioritaskan Jemaah Lansia Agar Tidak Tunggu Sampai Tutup Usia
Bagikan