PDIP Ingin Pemungutan Suara Pemilu di 21 Februari 2024


Pilkada. (MP/ Rizky).
MerahPutih.com - Fraksi PDI Perjuangan mengaku setuju jadwal pemungutan suara Pemilu 2024 dilaksanakan pada 21 Februari 2024, sesuai dengan usulan yang disampaikan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Fraksi PDI-P sangat setuju jadwal dari KPU, Pemilu dilaksanakan pada tanggal 21 Februari 2024. Karena terkait usulan itu, KPU RI juga sudah melakukan simulasi tahapan di Komisi II DPR," kata Wakil Ketua Komisi II DPR RI asal Fraksi PDI Perjuangan Junimart Girsang di Jakarta, Rabu (6/10).
Baca Juga:
NasDem Tidak Persoalkan Jadwal Pemilu Februari atau Mei 2024
Dia mengatakan, sikap fraksinya tersebut dengan harapan agar Pemilu 2024 dapat berjalan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengamanatkan bahwa hari, tanggal, dan waktu pemungutan suara Pemilu ditetapkan oleh KPU.
Junimart menilai, kurang tepat terkait usulan pemerintah yang meminta agar pelaksanaan pemungutan suara Pemilu 2024 dilaksanakan pada 15 Mei karena berbenturan dengan bulan suci Ramadaan yang jatuh pada bulan Maret-April 2024.
"Terkait usulan Pemerintah yang meminta pemilu dilakukan tanggal 15 Mei 2024, terpaksa kita tolak karena berbenturan langsung dengan bulan suci Ramadan yang jatuh pada bulan Maret," ujarnya.
Dia mengatakan, kalau Pemilu 2024 dipaksakan dilaksanakan pada 15 Mei 2024, akan mengganggu ibadah puasa yang bersamaan jatuhnya dengan masa kampanye dan juga dengan Hari Raya Idul Fitri tahun 2024 pada 10 April.

Selain itu, terkait usulan pemerintah tersebut, dikhawatirkan akan menyebabkan penyelenggaraan pencoblosan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 sangat sulit dilakukan dengan tenggang waktu yang sangat sempit.
Dia menjelaskan, hal itu karena perintah Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang telah ditetapkan penyelenggaraannya pada tanggal 27 November 2024.
"Kita hitung- hitung kalau bulan Mei itu pencoblosan pileg dan pilpres, maka tidak akan bisa mengejar pilkada bulan November. Karena kalau Mei dilakukan pemilu lalu terjadi dua putaran, bagaimana urusan sengketa yang akan selesai bulan Agustus-September untuk pemilu sementara pilkada sudah ditentukan UU dilakukan pada 27 November 2024," katanya.
Sebelumnya, Komisi II DPR batal menggelar Rapat Dengar Pendepat (RDP) dengan Menteri Dalam Negeri, Ketua KPU, Ketua Bawaslu, dan Ketua DKPP untuk membahas persiapan Pemilu serentak 2024, pada Rabu (6/10). (Pon)
Baca Juga:
Gerindra Pilih 15 Mei 2024 Jadi Hari Pemungutan Suara Pemilu
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
PDIP Resmi Pecat Wahyudin Moridu, Eks Anggota DPRD Gorontalo yang Mau Rampok Uang Negara

Sosok Wahyudin Moridu yang Dipecat PDIP, Viral karena Mau Rampok Uang Negara

PDIP Pecat Anggota DPRD Gorontalo Wahyudin Moridu Imbas Viral Video 'Rampok Uang Negara'

KPU Batalkan Aturan Kerahasiaan 16 Dokumen Syarat Capres-Cawapres, Termasuk Soal Ijazah

KPU Tutup Akses Dokumen Capres-Cawapres, DPR Ibaratkan Beli Kucing dalam Karung

KPU Tepis Rumor Penyembunyian Ijazah Sengaja untuk Lindungi Capres/Cawapres

16 Dokumen Syarat Pendaftaran Capres-Wawapres Tertutup Bagi Publik, Termasuk Fotokopi Ijazah

Golkar Usulkan Perubahan Sistem Pemilu, Ingin Lahirkan Budaya Politik Baru

Pemerintah Mengesahkan Kepengurusan DPP PDIP 2025–2030 dalam Waktu Singkat

Budi Gunawan Kena Reshuffle, Ketua DPP PDIP: Hak Prerogatif Presiden Harus Dihormati
