PAN Ingatkan Tito Jangan Tunjuk Plt Kepala Daerah dari Unsur TNI-Polri

Andika PratamaAndika Pratama - Rabu, 05 Januari 2022
PAN Ingatkan Tito Jangan Tunjuk Plt Kepala Daerah dari Unsur TNI-Polri

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PAN , Guspardi Gaus. Foto: DPR RI

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Sejumlah kepala daerah bakal habis masa jabatannya pada tahun 2022 dan 2023. Karena itu, selama kekosongan jabatan, sebagai pengganti kepala daerah akan ditunjuk Plt.

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PAN, Guspardi Gaus mengingatkan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian untuk tidak menunjuk Plt dari unsur TNI-Polri.

Baca Juga

Plt Kepala Daerah Jangan Asal Tunjuk

Ia meminta Pejabat Sementara harus diisi oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) setingkat direktur jenderal (dirjen).

"Pengisian itu harus sesuai ketentuan peraturan dan berlaku. Ketentuan itu harus dari ASN, dari dirjen," kata Guspardi kepada wartawan di Jakarta, Rabu (5/1).

Politikus PAN itu menyebut reformasi 1998 memiliki tujuan untuk memisahkan TNI-Polri dari jabatan politis. Menurutnya, anggota TNI-Polri aktif tak perlu lagi menduduki jabatan sipil yang bersifat politis.

"Jadi jangan diseret TNI-Polri untuk mengisi jabatan ini, ini (Pj kepala daerah) jabatan politis," ujarnya.

Guspardi mengatakan ASN setingkat dirjen yang ditunjuk untuk menjadi Pj kepala daerah tidak harus berasal dari Kemendagri. Menurutnya, Kemendagri bisa menunjuk ASN setingkat dirjen dari kementerian atau lembaga lainnya.

Kepala daerah, baik gubernur, bupati, dan wali kota yang habis masa jabatannya pada 2022 dan 2023 akan digantikan oleh seorang penjabat. Para penjabat ini memimpin hingga Pilkada serentak 2024 selesai digelar.

Kementerian Dalam Negeri diminta membuat regulasi terkait penjabat kepala daerah yang akan mengisi kekosongan kepemimpinan di daerah. Sebab, berbeda dengan penjabat kepala daerah sebelumnya, masa menjabatnya kurang lebih 1-2 tahun.

"Kekosongan hukum itu harus dibuat regulasinya oleh Kemendagri," ujar Guspardi.

Regulasi khusus ini agar roda pemerintahan tetap berjalan baik meski dipimpin oleh seorang penjabat kepala daerah yang tidak definitif. Pasalnya, penjabat tidak definitif ini memiliki keterbatasan.

"Bagaimana roda organisasi pemerintahan berjalan dengan baik tidak ada hambatan tidak ada segala sesuatu yang menghambat kinerja dari pemerintahan," ujar Guspardi.

Baca Juga

Belum Adanya Jadwal Pemilu 2024 Berpotensi Picu Ketidakpastian Politik

Ia menyebut, penjabat sementara ini berbeda dengan penjabat definitif. Ada yang bisa dilakukan selama memimpin daerah, ada juga yang tidak boleh dilakukan. Maka itu perlu regulasi supaya jelas.

"Ada sesuatu yang boleh dilaksanakan oleh pejabat ada pula sesuatu yang tidak boleh. Ini pun harus dibuat secara terencana terstruktur," ujar Guspardi.

Diketahui, ada 101 Kepala Daerah habis masa jabatannya tahun 2022. Kekosongan kepemimpinan pemerintah daerah itu, nantinya bakal diisi oleh penjabat kepala daerah hingga Pemilu serentak digelar tahun 2024.

Hal ini sebagai konsekuensi tidak diubahnya Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada. Sejumlah jabatan kepala daerah tingkat provinsi, serta kabupaten/kotak kosong dua tahun menunggu Pilkada.

UU Pilkada menegaskan, gelaran Pilkada tahun 2022 dan 2023 diundur ke tahun 2024. Selesai lima tahun atau belum lima tahun masa tugas kepala daerah tersebut.

Terdapat 101 kepala daerah masa jabatannya berakhir pada tahun 2022. Rinciannya, tujuh gubernur, termasuk Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, akan habis masa jabatannya. (Knu)

Baca Juga

DPR Ingatkan 272 Plt Kepala Daerah Tidak Boleh Terlibat Politik Praktis

#Pilkada 2024 #Pemilu #Pilpres #DPR RI
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
DPR Endus Bau Amis Mark Up Motor Listrik BGN, Sepakat Dihibahkan ke Guru Honorer
Yahya menyatakan aset bernilai ekonomis hasil pembiayaan uang rakyat harus mendatangkan manfaat optimal
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 20 Juni 2026
DPR Endus Bau Amis Mark Up Motor Listrik BGN, Sepakat Dihibahkan ke Guru Honorer
Indonesia
DPR Skakmat Sistem Mitigasi Bobrok PLN Buntut Kebijakan Pemadaman Bergilir
Gus Rivqy menilai setiap pemadaman listrik dapat dipastikan menimbulkan kerugian yang bersifat sistemik
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 20 Juni 2026
DPR Skakmat Sistem Mitigasi Bobrok PLN Buntut Kebijakan Pemadaman Bergilir
Indonesia
KPK Tegas, akan Tarik kembali Hibah yang tak Dirawat
Langkah pengawasan ini dilakukan guna memastikan setiap aset yang berhasil kembali dari para koruptor bermanfaat optimal bagi negara dan pelayanan publik.
Dwi Astarini - Kamis, 18 Juni 2026
KPK Tegas, akan Tarik kembali Hibah yang tak Dirawat
Indonesia
DPR Minta Mobil Rantis Dipasangi CCTV, Cegah Objek di Sekitar Jadi Korban
Apabila benar kendaraan tersebut belum dilengkapi sensor pendeteksi objek di sekitar kendaraan, Polri perlu segera melakukan pembenahan.
Dwi Astarini - Kamis, 18 Juni 2026
DPR Minta Mobil Rantis Dipasangi CCTV, Cegah Objek di Sekitar Jadi Korban
Indonesia
Israel Caplok Masjid Ibrahimi di Tepi Barat, Komisi I DPR Serukan Penolakan
Mendesak pemerintah Indonesia untuk mengambil sikap tegas dan menyuarakan penolakan terhadap keputusan Israel tersebut di berbagai forum internasional.
Dwi Astarini - Rabu, 17 Juni 2026
Israel Caplok Masjid Ibrahimi di Tepi Barat, Komisi I DPR Serukan Penolakan
Indonesia
PPATK Minta Tambahan Anggaran Rp 516,4 Miliar, Fokus Berantas Judol hingga Pencucian Uang
Kebutuhan anggaran PPATK pada 2027 mencapai Rp 769,8 miliar.
Dwi Astarini - Rabu, 17 Juni 2026
PPATK Minta Tambahan Anggaran Rp 516,4 Miliar, Fokus Berantas Judol hingga Pencucian Uang
Indonesia
Ratusan Kepala Sekolah Mundur Usai Temuan BPK, DPR Minta Evaluasi Menyeluruh Tata Kelola BOS
Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan (Disdik Sulsel) mengungkap latar belakang di balik mundurnya ratusan kepala sekolah dari jabatannya secara massal.
Frengky Aruan - Senin, 15 Juni 2026
Ratusan Kepala Sekolah Mundur Usai Temuan BPK, DPR Minta Evaluasi Menyeluruh Tata Kelola BOS
Indonesia
Iran-Amerika Sepakat Akhiri Perang, Komisi I DPR: Israel jangan Rusak Perjanjian Damai
Seluruh pihak harus mendukung penuh kesepakatan penghentian perang tersebut demi menjaga stabilitas dan perdamaian dunia.
Dwi Astarini - Senin, 15 Juni 2026
Iran-Amerika Sepakat Akhiri Perang, Komisi I DPR: Israel jangan Rusak Perjanjian Damai
Indonesia
Legislator Ingatkan Proyek Sekolah Rakyat Harus Perhatikan Keselamatan Anak
Sekolah Rakyat merupakan program strategis pemerintah yang harus dibangun dengan perencanaan matang agar mampu menjadi sarana pendidikan yang aman dan nyaman bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu.
Dwi Astarini - Senin, 15 Juni 2026
Legislator Ingatkan Proyek Sekolah Rakyat Harus Perhatikan Keselamatan Anak
Indonesia
Komisi I DPR Nilai Pengerahan Komcad saat Demo Mahasiswa Berpotensi Picu Konflik Horizontal
Komcad bukanlah aparat yang memiliki tugas utama menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Dwi Astarini - Senin, 15 Juni 2026
Komisi I DPR Nilai Pengerahan Komcad saat Demo Mahasiswa Berpotensi Picu Konflik Horizontal
Bagikan