PAN Ingatkan Tito Jangan Tunjuk Plt Kepala Daerah dari Unsur TNI-Polri

Andika PratamaAndika Pratama - Rabu, 05 Januari 2022
PAN Ingatkan Tito Jangan Tunjuk Plt Kepala Daerah dari Unsur TNI-Polri

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PAN , Guspardi Gaus. Foto: DPR RI

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Sejumlah kepala daerah bakal habis masa jabatannya pada tahun 2022 dan 2023. Karena itu, selama kekosongan jabatan, sebagai pengganti kepala daerah akan ditunjuk Plt.

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PAN, Guspardi Gaus mengingatkan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian untuk tidak menunjuk Plt dari unsur TNI-Polri.

Baca Juga

Plt Kepala Daerah Jangan Asal Tunjuk

Ia meminta Pejabat Sementara harus diisi oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) setingkat direktur jenderal (dirjen).

"Pengisian itu harus sesuai ketentuan peraturan dan berlaku. Ketentuan itu harus dari ASN, dari dirjen," kata Guspardi kepada wartawan di Jakarta, Rabu (5/1).

Politikus PAN itu menyebut reformasi 1998 memiliki tujuan untuk memisahkan TNI-Polri dari jabatan politis. Menurutnya, anggota TNI-Polri aktif tak perlu lagi menduduki jabatan sipil yang bersifat politis.

"Jadi jangan diseret TNI-Polri untuk mengisi jabatan ini, ini (Pj kepala daerah) jabatan politis," ujarnya.

Guspardi mengatakan ASN setingkat dirjen yang ditunjuk untuk menjadi Pj kepala daerah tidak harus berasal dari Kemendagri. Menurutnya, Kemendagri bisa menunjuk ASN setingkat dirjen dari kementerian atau lembaga lainnya.

Kepala daerah, baik gubernur, bupati, dan wali kota yang habis masa jabatannya pada 2022 dan 2023 akan digantikan oleh seorang penjabat. Para penjabat ini memimpin hingga Pilkada serentak 2024 selesai digelar.

Kementerian Dalam Negeri diminta membuat regulasi terkait penjabat kepala daerah yang akan mengisi kekosongan kepemimpinan di daerah. Sebab, berbeda dengan penjabat kepala daerah sebelumnya, masa menjabatnya kurang lebih 1-2 tahun.

"Kekosongan hukum itu harus dibuat regulasinya oleh Kemendagri," ujar Guspardi.

Regulasi khusus ini agar roda pemerintahan tetap berjalan baik meski dipimpin oleh seorang penjabat kepala daerah yang tidak definitif. Pasalnya, penjabat tidak definitif ini memiliki keterbatasan.

"Bagaimana roda organisasi pemerintahan berjalan dengan baik tidak ada hambatan tidak ada segala sesuatu yang menghambat kinerja dari pemerintahan," ujar Guspardi.

Baca Juga

Belum Adanya Jadwal Pemilu 2024 Berpotensi Picu Ketidakpastian Politik

Ia menyebut, penjabat sementara ini berbeda dengan penjabat definitif. Ada yang bisa dilakukan selama memimpin daerah, ada juga yang tidak boleh dilakukan. Maka itu perlu regulasi supaya jelas.

"Ada sesuatu yang boleh dilaksanakan oleh pejabat ada pula sesuatu yang tidak boleh. Ini pun harus dibuat secara terencana terstruktur," ujar Guspardi.

Diketahui, ada 101 Kepala Daerah habis masa jabatannya tahun 2022. Kekosongan kepemimpinan pemerintah daerah itu, nantinya bakal diisi oleh penjabat kepala daerah hingga Pemilu serentak digelar tahun 2024.

Hal ini sebagai konsekuensi tidak diubahnya Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada. Sejumlah jabatan kepala daerah tingkat provinsi, serta kabupaten/kotak kosong dua tahun menunggu Pilkada.

UU Pilkada menegaskan, gelaran Pilkada tahun 2022 dan 2023 diundur ke tahun 2024. Selesai lima tahun atau belum lima tahun masa tugas kepala daerah tersebut.

Terdapat 101 kepala daerah masa jabatannya berakhir pada tahun 2022. Rinciannya, tujuh gubernur, termasuk Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, akan habis masa jabatannya. (Knu)

Baca Juga

DPR Ingatkan 272 Plt Kepala Daerah Tidak Boleh Terlibat Politik Praktis

#Pilkada 2024 #Pemilu #Pilpres #DPR RI
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Advokat Usul RUU KUHAP Atur Hak Tersangka dan Sumpah Hakim sebelum Putusan Dibacakan
Memperkuat posisi tersangka agar proses penyidikan berlangsung dengan adil, transparan, dan berprinsip pada kemanusiaan.
Dwi Astarini - Senin, 10 November 2025
Advokat Usul RUU KUHAP Atur Hak Tersangka dan Sumpah Hakim sebelum Putusan Dibacakan
Indonesia
DPR Tegaskan Literasi Keuangan yang Rendah Bikin Rakyat Jadi 'Mangsa Empuk' Rentenir dan Pinjaman Jahat
Komisi XI DPR RI menilai rendahnya literasi keuangan memicu jebakan pinjaman online ilegal dan rentenir.
Angga Yudha Pratama - Minggu, 09 November 2025
DPR Tegaskan Literasi Keuangan yang Rendah Bikin Rakyat Jadi 'Mangsa Empuk' Rentenir dan Pinjaman Jahat
Indonesia
Alasan Komisi X DPR Ngotot Pakai Metode Kodifikasi untuk Satukan Aturan Pendidikan Nasional, Omnibus Law Dicampakkan?
Komisi X DPR RI memilih pendekatan kodifikasi untuk RUU Sisdiknas, melebur UU Pendidikan Tinggi dan Sisdiknas 2003 menjadi satu payung hukum sistematis
Angga Yudha Pratama - Minggu, 09 November 2025
Alasan Komisi X DPR Ngotot Pakai Metode Kodifikasi untuk Satukan Aturan Pendidikan Nasional, Omnibus Law Dicampakkan?
Indonesia
DPR Singgung Bahaya Edukasi Minim Tentang Konten Media Sosial
Dasco soroti dugaan pengaruh media sosial dan bullying di balik ledakan bom molotov SMAN 72 Jakarta yang melukai 54 siswa.
Angga Yudha Pratama - Minggu, 09 November 2025
DPR Singgung Bahaya Edukasi Minim Tentang Konten Media Sosial
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Puan Maharani Gandeng Anies Baswedan di Pilpres 2029, Pede Bisa Raih 68 Persen Suara
Ketua DPR RI, Puan Maharani, kabarnya menggandeng Anies Baswedan di Pilpres 2029.
Soffi Amira - Jumat, 07 November 2025
[HOAKS atau FAKTA]: Puan Maharani Gandeng Anies Baswedan di Pilpres 2029, Pede Bisa Raih 68 Persen Suara
Indonesia
Sarifuddin Sudding Sebut Kasus Korupsi Sengaja Diulur-ulur untuk Dijadikan 'ATM Berjalan', RKUHAP Wajib Batasi Waktu Penyidikan
Sudding singgung perlunya due process of law dan persoalan UU Tipikor terkait DPA
Angga Yudha Pratama - Jumat, 07 November 2025
Sarifuddin Sudding Sebut Kasus Korupsi Sengaja Diulur-ulur untuk Dijadikan 'ATM Berjalan', RKUHAP Wajib Batasi Waktu Penyidikan
Indonesia
DPR Desak Polisi Usut Tuntas Kebakaran Rumah Hakim Kasus Korupsi PUPR Sumut
Komisi III DPR mendesak polisi untuk mengusut tuntas kebakaran rumah hakim kasus korupsi PUPR Sumut.
Soffi Amira - Jumat, 07 November 2025
DPR Desak Polisi Usut Tuntas Kebakaran Rumah Hakim Kasus Korupsi PUPR Sumut
Indonesia
Pelarangan Produk Impor untuk MBG, Komisi VII : bakal Untungkan Produsen Lokal
Kebijakan tersebut dinilai sebagai bentuk keberpihakan pemerintah terhadap produk lokal dan pelaku usaha kecil di dalam negeri.
Dwi Astarini - Kamis, 06 November 2025
Pelarangan Produk Impor untuk MBG, Komisi VII : bakal Untungkan Produsen Lokal
Indonesia
Paripurna DPR Bakal Umumkan 'Comeback' Uya Kuya dan Adies Kadir, Ahmad Sahroni Cs Minggir Dulu
Adies Kadir dan Uya Kuya aktif kembali setelah MKD menyatakan mereka tidak melanggar kode etik. Simak sanksi nonaktif yang dijatuhkan pada Sahroni, Eko Patrio, dan Nafa Urbach
Angga Yudha Pratama - Kamis, 06 November 2025
Paripurna DPR Bakal Umumkan 'Comeback' Uya Kuya dan Adies Kadir, Ahmad Sahroni Cs Minggir Dulu
Indonesia
DPR Ingatkan BPKH Jangan Jadikan Uang Umat untuk Proyek Infrastruktur yang Tak Ada Urusannya dengan Ka'bah
BPKH didesak fokus investasi untuk layanan jemaah dan bertanggung jawab moral atas amanah umat
Angga Yudha Pratama - Kamis, 06 November 2025
DPR Ingatkan BPKH Jangan Jadikan Uang Umat untuk Proyek Infrastruktur yang Tak Ada Urusannya dengan Ka'bah
Bagikan