DPR Ingatkan 272 Plt Kepala Daerah Tidak Boleh Terlibat Politik Praktis

Simulasi TPS. (Foto: Bawaslu)
MerahPutih.com - Kekosongan kursi 24 Gubernur serta 248 Bupati dan Wali Kota akan diisi oleh 272 pelaksana tugas (Plt) kepala daerah. Mereka akan menjabat sementara sampai terpilihnya kepala daerah baru hasil Pilkada Serentak 2024.
Anggota Komisi II DPR, Rifqinizami Karsayuda mengingatkan 272 plt kepala daerah yang akan ditunjuk Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tidak boleh terlibat dalam kegiatan politik praktis.
Baca Juga
Varian Omicron Terdeteksi, Legislator PDIP Usul Aturan Nataru Diubah
"Kami akan memastikan keberadaan 272 Plt kepala daerah tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis namun menjadi bagian dari pelaksanaan tugas pemerintahan dan pelayanan kepada publik," kata Rifqi di dalam keterangannya, di Jakarta, Kamis (30/12).
Politikus PDI Perjuangan (PDIP) itu mengatakan, berdasarkan ketentuan Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada, plt kepala daerah harus diisi para Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pria asal Kalimantan Selatan ini menjelaskan, untuk plt gubernur dijabat ASN dengan jabatan Eselon 1a, sementara untuk plt bupati/walikota dijabat setidak-tidaknya pejabat Eselon 2a.

Karena itu, Rifqi menyarankan agar Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memiliki "peta" yang baik terkait distribusi ASN dari kementerian/lembaga dan pemerintah daerah untuk menduduki jabatan plt kepala daerah.
"Jumlah 272 plt kepala daerah itu tidak kecil karena itu pemerintah dalam hal ini Mendagri harus memiliki peta yang baik terkait distribusi dari kementerian/lembaga dan pemda, daerah mana saja para pejabat itu harus mengemban tugas," ujarnya.
Baca Juga
Isolasi Wisma Atlet Diharapkan Efektif Cegah Penyebaran Omicron
Rifqi menjelaskan pada prinsipnya 272 plt kepala daerah tersebut di satu sisi tetap menjabat pada jabatan definitifnya, namun di sisi lain mendapatkan tugas tambahan sebagai plt kepala daerah.
Karena itu dia menegaskan bahwa para plt kepala daerah tersebut tidak boleh ikut dalam politik praktis namun tetap fokus menjalankan tugas pemerintahan dan memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Mendagri Larang Kepala Daerah yang Wilayahnya Terjadi Demo Pergi Ke Luar Negeri

MK Putuskan Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah, Calon Kader Bisa Bersaing Lebih Sehat

Retret Kepala Daerah Gelombang-2, Saat Makan Siang Begitu Duduk di Meja, Langsung Nyamber Pisang

6 Kepala Daerah Tidak Ikut Retret Gelombang Kedua di IPDN Jatinangor

Ganjar Ungkap Banyak Kader yang Ingin Megawati Jadi Ketum PDIP Lagi
Minyakita Masih Dijual di Atas HET, Kemendag Minta Kepala Daerah Cantumkan Harga

Prabowo Minta Kepala Daerah Lupakan Warna Partai, Prioritaskan Kesejahteraan Rakyat di Atas Segala Kepentingan

Anggaran PSU Tidak Boleh Korbankan Dana Pendidikan dan Kesehatan, Mendagri Tolak Usulan Tersebut

[HOAKS atau FAKTA]: Prabowo Sahkan Aturan Hukuman Mati bagi Kepala Daerah yang Tersangkut Korupsi
![[HOAKS atau FAKTA]: Prabowo Sahkan Aturan Hukuman Mati bagi Kepala Daerah yang Tersangkut Korupsi](https://img.merahputih.com/media/9b/d7/66/9bd7666f2409c693bd6001cc999386a7_182x135.jpeg)
Gubernur Diminta Awasi Efisiensi Anggaran Daerah, Mendagri: Ini Ujian Kualitas
