Paksa Bawa Pulang Jenazah Dalam Perda Penanganan COVID-19 Disanksi Denda Rp7,5 Juta

Andika PratamaAndika Pratama - Senin, 19 Oktober 2020
Paksa Bawa Pulang Jenazah Dalam Perda Penanganan COVID-19 Disanksi Denda Rp7,5 Juta

Ketua Bapemperda DPRD, Pantas Nainggolan. Foto: MP/Asropih

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - DPRD DKI Jakarta dan Pemprov DKI Jakarta telah mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) tentang Penanganan COVID-19 di ruang Rapat Paripurna (Rapur) gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Senin (19/10).

Perda ini mengalami sejumlah perubahan dari Raperda sebelumnya, terkait sanksi pidana penjara. Pada draf Raperda Pemprov DKI berencana mempidanakan warga yang menolak tes COVID-19, serta membawa paksa pasien positif corona.

"Pidana kurungan kita tidak masukan, jadi kita memang lebih kepada efek pendidikan. Maka Perda ini juga yang banyak kita tonjolkan adalah edukasi," jelas Ketua Bapemperda DPRD, Pantas Nainggolan usai Rapur pengesahan Perda Penanggulangan COVID-19, Senin (19/10).

Baca Juga

DPRD DKI Sahkan Perda Penanggulangan COVID-19

Pada draf Perda ini, sanksi pidana kurungan penjara dihapus. Hanya saja warga DKI yang menolak melakukan tes COVID-19 dikenakan denda maksimal Rp5 juta. Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 29 Perda Penanggulangan COVID-19.

Kemudian mereka yang menolak divaksin dikenakan sanksi denda administratif maksimal Rp5 juta. Aturan itu mengacu pda Pasal 30 Perda Penanggulangan COVID-19 yang baru disahkan DPRD dan Pemprov DKI.

Sedangkan, warga akan dikenakan sanksi denda administratif maksimal Rp7.500.000 bila masyarakat memaksa membawa pulang jenazah dengan kekerasan pasien COVID-19. Aturan itu berada di pasal 31 Ayat 1 Perda tentang Penanggulangam COVID-19

Meskipun hanya ada sanksi denda, namun Pantas berharap dengan adanya payung hukum ini, masyarakat semakin patuh menjalankan protokol kesehatan.

"Penguatan ketentuan pidana denda agar masyarakat patuh dan taat pada setiap aturan penanganan COVID-19 yang didorong oleh kesadaran, betapa perlu kita hidup sehat," tutupnya.

Baca Juga

Penyelenggara Pemilu Diminta Tegakkan Kedisiplinan Protokol Kesehatan saat Pilkada 2020

Perda tentang Penanganan COVID-19 ini berisi 11 Bab dan 35 pasal yang didalamnya mengatur mulai dari ketentuan, tanggung jawab, wewenang, hingga sanksi selama penanganan COVID-19. (Asp)

#COVID-19 #DPRD DKI Jakarta
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
Bullying Kembali Terjadi di Sekolah Swasta Jakarta, DPRD DKI Sudah Terima Aduan Orang Tua Korban
Kasus bullying kini kembali terjadi di sekolah swasta, tepatnya Gandhi School Ancol. DPRD DKI Jakarta sudah menerima aduan orang tua korban.
Soffi Amira - Jumat, 07 November 2025
Bullying Kembali Terjadi di Sekolah Swasta Jakarta, DPRD DKI Sudah Terima Aduan Orang Tua Korban
Indonesia
Angka Pengangguran Tinggi, DPRD DKI Kritik Kurikulum dan Kualitas Guru di Jakarta
Sekretaris Komisi E DPRD DKI Jakarta soroti lemahnya kurikulum dan rendahnya jumlah guru bersertifikat di Jakarta yang dinilai berkontribusi terhadap tingginya angka pengangguran.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 06 November 2025
Angka Pengangguran Tinggi, DPRD DKI Kritik Kurikulum dan Kualitas Guru di Jakarta
Indonesia
DPRD DKI Dukung Peningkatan Layanan Transjakarta Menuju 5 Abad Jakarta
Anggota DPRD DKI Muhammad Taufik Zoelkifli (MTZ) memuji kemajuan transportasi Jakarta yang kini melampaui Kuala Lumpur dan Bangkok, serta mendorong layanan publik yang lebih manusiawi menjelang usia 500 tahun Jakarta.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 04 November 2025
DPRD DKI Dukung Peningkatan Layanan Transjakarta Menuju 5 Abad Jakarta
Indonesia
Penyesuaian Tarif Transjakarta Diperlukan, Dishub DKI: Belum Ada Kenaikan, Menunggu Surat Gubernur
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo, memastikan, bahwa sampai saat ini belum ada kenaikan tarif Transjakarta.
Frengky Aruan - Senin, 03 November 2025
Penyesuaian Tarif Transjakarta Diperlukan, Dishub DKI: Belum Ada Kenaikan, Menunggu Surat Gubernur
Indonesia
Dewan PSI Sesalkan Pemotongan Anggaran Subsidi Pangan, tapi Malah Tambahin Dana Forkopimda Rp 200 Miliar
Pemberian dana hibah kepada Forkopimda yang dampaknya bagi masyarakat masih dipertanyakan.
Dwi Astarini - Jumat, 31 Oktober 2025
Dewan PSI Sesalkan Pemotongan Anggaran Subsidi Pangan, tapi Malah Tambahin Dana Forkopimda Rp 200 Miliar
Indonesia
APBD DKI 2026 Disepakati Rp 81,3 Triliun, KJP dan Bansos Aman Meski DBH Dipotong
DPRD juga memberikan catatan khusus terhadap penyesuaian anggaran pada beberapa program
Angga Yudha Pratama - Jumat, 31 Oktober 2025
APBD DKI 2026 Disepakati Rp 81,3 Triliun, KJP dan Bansos Aman Meski DBH Dipotong
Indonesia
Raperda KTR DKI Final: Merokok Indoor Dilarang Total, Jual Rokok Dibatasi 200 Meter dari Sekolah
Dalam Raperda KTR ini tidak diatur mengenai area merokok di ruang tertutup (indoor smoking area)
Angga Yudha Pratama - Jumat, 31 Oktober 2025
Raperda KTR DKI Final: Merokok Indoor Dilarang Total, Jual Rokok Dibatasi 200 Meter dari Sekolah
Indonesia
Lahan Makam Jakarta Kritis, DPRD Desak Anggaran Pembelian Tanah Baru Cuma Cukup 3 Tahun
Pembukaan lahan baru memerlukan proses panjang, mulai dari pematangan lahan, pembangunan akses jalan, hingga perizinan lingkungan
Angga Yudha Pratama - Rabu, 29 Oktober 2025
Lahan Makam Jakarta Kritis, DPRD Desak Anggaran Pembelian Tanah Baru Cuma Cukup 3 Tahun
Indonesia
Kenaikan Tarif Transjakarta Ibarat 'Pil Pahit' yang Wajib Ditelan Demi Bus Listrik dan Layanan Lebih Canggih
Warga harus tahu bahwa kenaikan ini bukan semata untuk meningkatkan pendapatan
Angga Yudha Pratama - Rabu, 29 Oktober 2025
Kenaikan Tarif Transjakarta Ibarat 'Pil Pahit' yang Wajib Ditelan Demi Bus Listrik dan Layanan Lebih Canggih
Indonesia
Dana Transfer Daerah Dipangkas, Pemprov DKI Hanya Bisa Uji Coba 100 Sekolah Swasta Gratis Tahun Depan
Pemprov DKI hanya bisa menguji coba 100 sekolah swasta gratis tahun depan. Hal itu dikarenakan adanya pemotongan dana transfer daerah.
Soffi Amira - Jumat, 24 Oktober 2025
Dana Transfer Daerah Dipangkas, Pemprov DKI Hanya Bisa Uji Coba 100 Sekolah Swasta Gratis Tahun Depan
Bagikan