OTT Berkurang, Wakil Ketua KPK: Tunggu Kecerobohan Calon Koruptor


Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers Kinerja KPK Semester 1 Tahun 2021, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/8). ANTARA/HO-Humas KPK
MerahPutih.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyatakan banyaknya operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan lembaga antirasuah tergantung dari kecerobohan calon koruptor dalam menggunakan ponselnya.
"OTT ini tergantung pada kecerobohan dari pengguna HP tersebut, ketidakhati-hatian mereka, sehingga mereka kelepasan ngomong dan kemudian bisa diikuti dan seterusnya," ujarnya dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/8).
Baca Juga
Tak hanya itu, menurut Alex, sapaan Alexander Marwata, menurunnya OTT juga disebabkan karena operasi senyap murni informasi dari masyarakat.
"OTT berkurang apa sebabnya? Kembali lagi saya sampaikan, OTT itu kan murni informasi dari masyarakat yang kemudian kita olah kemudian kita lakukan tapping," kata Alex.

Lebih lanjut Alex menjelaskan, dalam proses penyadapan para penyidik bergiliran melacak ratusan nomor handphone
"Selama ini pegawai di unit yang melaksanakan itu sekali kan bergilir 24 jam kita lakukan. Sekali kita bisa lakukan sampai ratusan nomor, sekarang nggak mungkin," ungkapnya.
Dengan demikian, kata Alex, dalam proses penyadapan penyidik kerap mendapat kendala. Pasalnya, KPK memiliki keterbatasan SDM untuk melacak ratusan nomor handphone.
"Karena paling berapa, hanya 10 orang. Kalau dia sampai memonitor 50 nomor aja sudah kewalahan jadi nggak memungkinkan untuk melakukan penyadapan dengan jumlah nomor yang banyak," pungkasnya. (Pon)
Baca Juga
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Bupati Manokwari Hermus Indou Dilaporkan ke KPK terkait Dugaan Korupsi

KPK Periksa Bupati Pati Sudewo, Dalami Dugaan Fee Proyek DJKA yang Mengalir ke DPR

Riza Chalid Diduga ‘Bersembunyi’ di Malaysia, Mabes Polri Segera Terbitkan Red Notice

Bupati Pati Sudewo Irit Bicara Usai Diperiksa KPK 5 Jam terkait Kasus Korupsi Proyek DJKA

KPK Bakal Panggil Anggota DPRD Gorontalo Wahyudin Moridu Buntut LHKPN yang Tak Sesuai

KPK Kembali Periksa Bupati Pati Sudewo terkait Kasus Korupsi DJKA

Mencegah Kesucian Ibadah Tercoreng, KPK Diminta Tuntaskan Skandal Korupsi Kuota Haji Secepatnya

Guru Besar UNS: RUU Perampasan Aset Permudah Sita Aset Hasil Korupsi di Luar Negeri

KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara

KPK Memanggil 23 Pemilik Tanah Diduga Terlibat Korupsi CSR Bank Indonesia
