Ombudsman Sudah Layangkan Rekomendasi Terkait TWK ke Presiden dan DPR


Aktivis yang tergabung dalam serikat buruh dan masyarakat sipil melakukan aksi teatrikal di depan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (28/6/2021). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/wsj.
MerahPutih.com - Ombudsman RI menyatakan sudah menyerahkan surat rekomendasi kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Ketua DPR RI Puan Maharani terkait temuan malaadministrasi tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Sudah (ke Presiden). Bukti tanda terima naskah juga sudah kami peroleh, ke Ketua DPR juga sudah diterima," kata komisioner Ombudsman Robert Na Endi Jaweng kepada wartawan, Kamis (16/9).
Rekomendasi ini diserahkan ke Presiden dan DPR RI setelah KPK dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) menolak hasil temuan dari Ombudsman yang menyatakan TWK malaadministrasi. Hal ini, menurut Robert, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Ombudsman RI.
Baca Juga:
Jokowi Diminta Temui Ombudsman dan Komnas HAM Bahas Polemik TWK
"Sesuai ketentuan UU 37/2008 tentang Ombudsman RI," imbuh Robert.
KPK semestinya menjalankan tindakan korektif atas temuan Ombudsman yang menyatakan TWK sebagai syarat alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN) malaadministrasi.

Ombudsman menemukan adanya penyimpangan prosedur dan penyalahgunaan wewenang dalam pembentukan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai KPK menjadi ASN.
Tetapi hal ini justru tidak diindahkan oleh pimpinan KPK. Firli Bahuri cs lebih memilih memecat 57 pegawai yang sebelumnya dinyatakan tidak memenuhi syarat asesmen TWK. (Pon)
Baca Juga:
57 Pegawai KPK Tak Lolos TWK Bakal Lakukan Perlawanan Hukum
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara

KPK Memanggil 23 Pemilik Tanah Diduga Terlibat Korupsi CSR Bank Indonesia

Komisi III DPR Desak KPK Segera Tuntaskan Kasus Korupsi Kuota Haji

Dugaan Korupsi Kuota Haji Terbongkar, KPK Ungkap Alasan Khalid Basalamah Kembalikan Dolar Secara Bertahap

KPK Ungkap 'Rayuan' Oknum Kemenag Agar Khalid Basalamah Pindah dari Haji Furoda ke Khusus

KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji, Ini 3 Nama yang Sudah Dicekal

Indeks Integritas Pemkot Anjlok, Alarm Bagi Status Solo Percontohan Kota Anti Korupsi

KPK Desak Pemerintah Patuhi Putusan MK Soal Rangkap Jabatan

Pakar Hukum UNAIR Soroti Pasal Kontroversial RUU Perampasan Aset, Dinilai Bisa Jadi Pedang Bermata Dua

Bekas Milik Koruptor, Baju Seharga Goceng Laku Rp 2,6 Juta di Lelang KPK
