Olly Bantah DPR Pernah Bahas Anggaran e-KTP
Sidang e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta. (MP / Ponco Sulaksono)
Mantan Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Olly Dombokambey bantah Banggar pernah membahas proyek pengadaan KTP berbasis elektronik e-KTP.
Menurut Bendahara Umum PDIP itu, Banggar hanya bertugas mengesahkan anggaran yang diajukan pemerintah.
"Saya di Komisi XI sebagai Wakil Ketua bidang transfer daerah. Jadi, tidak bicara soal belanja departemen. Tidak ada kaitannya dengan e-KTP,' kata Olly saat memberi kesaksian dalam perkara dugaan korupsi e-KTP di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor), Jakarta Pusat, Kamis (27/4).
Selain itu, dia juga menjelaskan bahwa Banggar tidak mempunyai wewenang mencoret apa yang telah diajukan pemerintah.
"Berapa besar belanja pemerintah, berapa yang ditransfer ke daerah, berapa yang dipakai belanja pusat, karena usulan pemerintah tidak boleh kita coret," tandasnya.
Olly menuturkan, selaku Wakil Ketua Banggar, dirinya tidak mengetahui adanya program prioritas dari Kementrian Dalam Negeri. Begitu juga ketika pembahasan anggaran untuk tahun 2011, ia mengaku tidak tahu jika ada biaya optimalisasi untuk Kemendagri.
"Tidak ada pembahasan jenis belanja e-KTP. Banggar tidak melihat proyek Rp5,9 triliun itu. Kami melihatnya Rp2000 triliun, secara nasional. Karena begini, ada aturan di DPR yang sudah dibahas dikomisi tidak boleh dikoreksi Banggar," ungkapnya.
"Kalau ada kelebihan anggaran, baru kita tambah. Tidak pernah kami mengusulkan program kerja di Banggar, itu dibahas di komisi terkait," sambungnya.
Pada persidangan sebelumnya, dua mantan pimpinan Komisi II DPR RI, Teguh Juwarno dan Taufik Efendi menyatakan bahwa persetujuan anggaran proyek e-KTP ada di Banggar DPR RI.
Dua mantan Wakil Ketua Komisi II ini mengaku, komisi yang pernah dipimpinnya hanya membahas formulasi anggaran proyek e-KTP dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
"Yang tahu mengenai anggaran itu ada di badan anggaran," kata Teguh saat bersaksi dalam sidang kasus dugaan korupsi proyek e-KTP, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (23/3).
Seperti diketahui, tiga pimpinan Banggar, Olly Dondokambey, Melchias Marchus mekeng, Mirwan Amir dan Tamsil Lindrung, disebut menerima aliran dana berkaitan dengan proyek e-KTP yang menelan anggaran hingga Rp5,8 triliun.
Dalam surat dakwaan dua terdakwa kasus e-KTP, Irman dan Sugiharto, Mekeng disebut menerima 1,4 juta dolar Amerika Serikat; Olly Dondokambey 1,2 juta dolar AS; Tamsil Lindrung 700 ribu dolar AS; dan Mirwan Amir sejumlah 1,2 juta dolar AS. (Pon)
Baca berita terkait kasus korupsi e-KTP lainnya di: PDIP Bantah Terima 'Uang Panas' Korupsi E-KTP
Bagikan
Berita Terkait
Gubernur Riau masih Terlibat Kasus Korupsi meski sudah Diingatkan, Pemerintah Buka Wacana Evaluasi Sistem Pengawasan
KPK Tangkap Bupati Ponorogo
KPK Amankan Dokumen dan CCTV Usai Geledah Rumah Dinas Gubernur Riau Abdul Wahid
DPR Desak Polisi Usut Tuntas Kebakaran Rumah Hakim Kasus Korupsi PUPR Sumut
Adam Damiri Bawa 8 Novum untuk Dasar PK Kasus Asabri
Soroti Kebakaran Rumah Hakim PN Medan, Eks Penyidik KPK: Bentuk Teror ke Penegak Hukum
Rumah Hakim Kasus Korupsi Proyek Jalan di Sumut Terbakar Misterius, DPR: Kejahatan Terencana!
Rumah Hakim yang Tangani Kasus Korupsi Proyek Jalan di Sumut Terbakar, DPR Minta Diusut Sampai Tuntas
KPK Geledah Rumah Dinas Gubernur Riau Abdul Wahid, Lanjutkan Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi
Adam Damiri Bakal Hadiri Sidang Perdana PK Kasus Asabri di PN Jakarta Pusat