Novel Baswedan Cs Masih Yakin Jokowi Tindaklanjuti Temuan Ombudsman dan Komnas HAM

Andika PratamaAndika Pratama - Senin, 04 Oktober 2021
Novel Baswedan Cs Masih Yakin Jokowi Tindaklanjuti Temuan Ombudsman dan Komnas HAM

Novel Baswedan. (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Sebanyak 57 mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih meyakini Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan menindaklanjuti temuan Ombudsman dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terkait tes wawasan kebangsaan (TWK).

"Kami berpikir mengenai 57 pegawai ini rekomendasi Ombusman dan Komnas HAM itu diselesaikan oleh Presiden," kata mantan Kepala Satuan Tugas Pembelajaran Antikorupsi KPK Hotman Tambunan saat dihubungi MerahPutih.com, Senin (4/10).

Baca Juga

Polri Berencana Lakukan Pertemuan dengan Novel Baswedan Cs

Pasalnya, menurut Hotman, Ombudsman secara tegas telah menyatakan pelaksanaan TWK sebagai syarat alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN) maladministrasi. Sementara Komnas HAM menyebut pelaksanaan TWK melanggar 11 bentuk hak asasi manusia.

"Komnas HAM itu (menyatakan) kan ada pelanggaran HAM. Itu yang paling berat sebenarnya kita ketahui. Kan kurang pantas kalau terjadi pelanggaran HAM yang direkomendasikan, oleh presiden tidak bersikap," ujarnya.

Hotman menilai rencana perekrutan yang dilakukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terhadap ke-57 mantan pegawai KPK untuk menjadi ASN Polri merupakan bentuk pendelegasian Jokowi dalam menyelesaikan polemik TWK.

Mantan Kepala Satuan Tugas Pembelajaran Antikorupsi KPK Hotman Tambunan. Foto: Istimewa

Namun dirinya menyayangkan sikap Jokowi yang tidak kunjung memberikan pernyataan secara langsung atas nasib dirinya dan kawan-kawan. Pun dengan sikap Pimpinan KPK, BKN, maupun Kemenpan RB yang tidak menindaklanjuti temuan Ombudsman dan Komnas HAM tersebut.

"Presiden tidak mau langsung berbicara kan, dia mendelegasikan ke Kapolri sudah lah, sudah ada rekomendasi. Namun pimpinan KPK tidak juga menindaklanjuti, BKN, Menpan juga tidak menindaklanjuti," tuturnya.

Lebih lanjut Hotman menegaskan, dirinya bersama 56 pegawai lain berkomitmen memberantas korupsi lantaran hak warga untuk mendapat kesejahteraan dirampas oleh para koruptor.

"Kenapa kita masuk KPK karena ingin memajukan negara ini dan kami melihat perampasan-perampasan yang terjadi tidak ditindaklanjuti oleh pegawai hukum kan gitu. Jadi karena ke sana sih sih, kalau tentang HAM," tegasnya.

Diketahui, terdapat 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus TWK. Dari jumlah itu, 18 pegawai dilantik sebagai ASN setelah mengikuti Diklat Bela Negara dan Wawasan Kebangsaan. Sementara seorang telah purnatugas, dan 56 orang lainnya telah diberhentikan 30 September 2021.

Sehari sebelum pemecatan, pegawai yang dipecat bertambah satu orang. Pegawai itu yakni Penyidik Muda KPK Lakso Anindito. Dia merupakan satu dari tiga pegawai yang melakukan TWK susulan karena sedang menjalankan tugas.

Para pegawai KPK yang diberhentikan berasal dari berbagai jenjang jabatan mulai deputi, direktur hingga pegawai fungsional dan penyidik seperti Novel Baswedan, Yudi Purnomo, Hotman Tambunan Rizka Anungnata, Harun Al Rasyid, Budi Agung Nugroho. (Pon)

Baca Juga

Polri Sebut Novel Baswedan dkk Punya Masa Depan jika Bersedia Bergabung

#Komisi Pemberantasan Korupsi #KPK
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Berita
KPK dan Kejagung Diminta Audit Dugaan Penyimpangan Penugasan Pemerintah di PPI
Dendi menilai audit perlu mencakup seluruh aspek pengelolaan perusahaan, mulai dari mekanisme penentuan vendor, distribusi komoditas strategis, pemberian kuota usaha, proses pengadaan, hingga sistem pengawasan internal
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 20 Juni 2026
KPK dan Kejagung Diminta Audit Dugaan Penyimpangan Penugasan Pemerintah di PPI
Indonesia
Ke-3 Kalinya KPK Perpanjang Penahanan Yaqut Cholil Qoumas, Ngaku Masih Konfirmasi Barang Bukti
Perpanjangan itu menjadi yang ketiga kalinya setelah sebelumnya masa tahanan Yaqut diperpanjang sejak 8 Mei 2026.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 20 Juni 2026
Ke-3 Kalinya KPK Perpanjang Penahanan Yaqut Cholil Qoumas, Ngaku Masih Konfirmasi Barang Bukti
Indonesia
Usut Korupsi MGB, KPK Tegaskan Tidak Lakukan Duplikasi Kasus Dengan Kejagung
Pada 8 Juni 2026, KPK mengungkapkan sempat melakukan penyelidikan dugaan korupsi terkait MBG di BGN pada saat Kejagung mengumumkan penahanan mantan pimpinan BGN.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 20 Juni 2026
Usut Korupsi MGB, KPK Tegaskan Tidak Lakukan Duplikasi Kasus Dengan Kejagung
Indonesia
KPK Hormati Langkah Kejagung Usut Dugaan Korupsi MBG, Pilih Kawal dari Sisi Pencegahan
KPK menghormati langkah Kejagung dalam mengusut dugaan korupsi MBG. KPK memilih mengawal dari sisi pencegahan.
Soffi Amira - Jumat, 19 Juni 2026
KPK Hormati Langkah Kejagung Usut Dugaan Korupsi MBG, Pilih Kawal dari Sisi Pencegahan
Indonesia
Hari Ini KPK Periksa Eks Wamen Imipas Silmy Karim, Fokus Dalami Bukti Gratifikasi
KPK memeriksa mantan Wamen Imipas Silmy Karim sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan izin tinggal WNA. Delapan pejabat Imigrasi ditetapkan sebagai tersangka.
Wisnu Cipto - Jumat, 19 Juni 2026
Hari Ini KPK Periksa Eks Wamen Imipas Silmy Karim, Fokus Dalami Bukti Gratifikasi
Indonesia
KPK Buka Peluang Panggil Pansus Haji DPR dalam Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
KPK membuka peluang memanggil Pansus Haji DPR dalam penyidikan dugaan korupsi kuota haji 2023-2024. Dalami dugaan aliran dana dari Kemenag ke Pansus Haji.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 19 Juni 2026
KPK Buka Peluang Panggil Pansus Haji DPR dalam Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Indonesia
KPK Periksa Bos Maktour, Selidiki Dugaan Aliran Dana Kuota Haji Khusus ke Pejabat Kemenag
KPK mendalami dugaan aliran dana dari penyelenggara ibadah haji khusus kepada pihak Kementerian Agama dalam kasus korupsi kuota haji 2023-2024.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 19 Juni 2026
KPK Periksa Bos Maktour, Selidiki Dugaan Aliran Dana Kuota Haji Khusus ke Pejabat Kemenag
Indonesia
Pastikan Penyelidikan Dugaan Korupsi MBG Belum Dihentikan, KPK Masih Tunggu Penyidikan Kejagung
Ketua KPK Setyo Budiyanto memastikan penyelidikan dugaan korupsi Program MBG di BGN belum dihentikan. KPK masih menunggu perkembangan penyidikan Kejagung.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 19 Juni 2026
Pastikan Penyelidikan Dugaan Korupsi MBG Belum Dihentikan, KPK Masih Tunggu Penyidikan Kejagung
Indonesia
Diperiksa KPK 7 Jam, Bos Maktour Fuad Hasan Bantah Ada Transaksi Kuota Haji Tambahan
Bos Maktour, Fuad Hasan, diperiksa KPK selama tujuh jam. Hal itu terkait kasus korupsi kuota haji.
Soffi Amira - Kamis, 18 Juni 2026
Diperiksa KPK 7 Jam, Bos Maktour Fuad Hasan Bantah Ada Transaksi Kuota Haji Tambahan
Indonesia
KPK Tegas, akan Tarik kembali Hibah yang tak Dirawat
Langkah pengawasan ini dilakukan guna memastikan setiap aset yang berhasil kembali dari para koruptor bermanfaat optimal bagi negara dan pelayanan publik.
Dwi Astarini - Kamis, 18 Juni 2026
KPK Tegas, akan Tarik kembali Hibah yang tak Dirawat
Bagikan