Polri Berencana Lakukan Pertemuan dengan Novel Baswedan Cs

Novel Baswedan. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Mabes Polri belum menentukan waktu yang tepat untuk mengundang 57 mantan pegawai KPK yang tidak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) terkait rencana rekrutmen sebagai ASN Polri.
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono belum memberitahu kapan rencana pertemuan tersebut akan dilaksanakan. Sebab, Polri masih memproses dan merancang mekanisme perekrutan Novel Baswedan cs itu oleh SDM Polri.
"Tunggu saja nanti dikabari, kan perlu waktu," ujar Argo kepada wartawan yang dikutip, Senin (4/10).
Baca Juga:
KPK Dinilai Makin Garang dan Kuat Tanpa Novel Baswedan Cs
Argo menegaskan bahwa niatan rekrutmen tersebut adalah hal yang serius. Terlebih dengan melihat rekam jejak 57 pegawai KPK itu dalam pemberantasan korupsi.
"Bapak Kapolri (Jenderal Listyo Sigit Prabowo) membuat surat seperti itu karena melihat kebutuhan organisasi Polri nanti, khususnya akan dikembangkan. Tentunya perlu ada suatu sumber daya manusia," kata Argo.
Niat Kapolri tersebut telah mendapat persetujuan dari Presiden Joko Widodo melalui balasan surat yang dikirimkan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) secara tertulis pada Senin (27/9).

Rekam jejak mantan pegawai KPK yang tidak lulus TWK menjadi keyakinan Polri untuk merekrut menjadi ASN Polri untuk memperkuat bidang-bidang yang ada di Korps Bhayangkara. Khususnya Direktorat Tindak Pidana Korupsi di Bareskrim Polri.
Usai pengumuman tersebut, Kapolri menunjuk Asisten SDM untuk melakukan komunikasi dan berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara (Menpan-RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Baca Juga:
BEM SI Ultimatum Jokowi Segera Angkat Novel Baswedan Cs Jadi ASN
Setelah upaya tersebut selesai, Polri merencanakan mengundang 57 mantan pegawai KPK tersebut.
Hingga kini, proses koordinasi masih berjalan, begitu juga dengan mekanisme rekrutmennya sedang dirancang. Mengingat ke 57 mantan pegawai KPK ini berasal dari jabatan berbeda-beda, tidak semua penyidik, termasuk harmonisasi aturannya. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Rudy Tanoesoedibjo

Bupati Manokwari Hermus Indou Dilaporkan ke KPK terkait Dugaan Korupsi

KPK Periksa Bupati Pati Sudewo, Dalami Dugaan Fee Proyek DJKA yang Mengalir ke DPR

Hasil Super League 2025/2026: Comeback, Persib Kalahkan Arema FC di Kanjuruhan dengan 10 Pemain

Bupati Pati Sudewo Irit Bicara Usai Diperiksa KPK 5 Jam terkait Kasus Korupsi Proyek DJKA

KPK Bakal Panggil Anggota DPRD Gorontalo Wahyudin Moridu Buntut LHKPN yang Tak Sesuai

KPK Kembali Periksa Bupati Pati Sudewo terkait Kasus Korupsi DJKA

Mencegah Kesucian Ibadah Tercoreng, KPK Diminta Tuntaskan Skandal Korupsi Kuota Haji Secepatnya

Hasil Super League 2025/2026: Kemenangan Pertama PSM Makassar, Berarti Kekalahan Perdana bagi Persija
KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara
