'New Normal' KPK Dimulai dari Ringannya Vonis Eks Anak Buah Hasto PDIP

Mantan anak buah Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Saeful Bahri di Gedung KPK (Foto: antaranews)
MerahPutih.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah melunak terhadap koruptor. Hal ini tercermin dari putusan vonis ringan terhadap terdakwa kasus penggantian antar waktu (PAW) anggota DPR, Saeful Bahri.
Saeful Bahri merupakan eks anak buah Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan kepemimpinan Firli Bahuri telah membawa KPK ke era new normal.
“Saat ini bisa dikatakan bahwa KPK telah memasuki era new normal di bawah kepemimpinan Komjen Firli Bahuri. Publik dipaksa berdamai dengan situasi kepemimpinan KPK yang sebenarnya sangat jauh dari kata ideal,” kata Kurnia dalam keterangannya, Jumat (29/5).
Baca Juga
Saksi Dugaan Suap PAW DPR Ungkap Latar Belakang Eks Staf Hasto Kristiyanto
Sejak awal, ICW memang sudah memprediksi bahwa vonis-vonis dalam perkara korupsi yang melibatkan eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan mantan calon anggota legislatif PDIP Harun Masiku akan sangat rendah.
"Vonis rendah terhadap Saeful Bahri sebenarnya juga tidak bisa dilepaskan dari kerja penuntutan KPK yang terlihat menanggap enteng perkara ini. Buktinya, terdakwa hanya dituntut 2 tahun 6 bulan penjara," ujarnya.

Kurnia mengatakan sejak dulu ICW mewanti-wanti agar Presiden Joko Widodo dan DPR tidak salah memilih ketika proses seleksi Pimpinan KPK. Jika salah pilih, maka akan memberikan efek buruk bagi pemberantasan korupsi di masa mendatang.
"Situasi KPK saat ini memang sedang memasuki era New Normal. Yang mana ini disebabkan oleh struktur Pimpinan KPK yang kerap menghasilkan kontroversial sampai pada perubahan regulasi yang merusak sistem kelembagaan KPK itu sendiri," pungkasnya.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 1 tahun 8 bulan terhadap Saeful Bahri. Majelis hakim juga menjatuhkan denda Rp150 juta subsider 4 bulan kurungan terhadap Saeful.
Baca Juga
Saksi Beberkan Pertemuan Sekjen PDIP Hasto dengan Eks Komisioner KPU
"Telah secara sah yang meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut," ujar Hakim Ketua Panji Surono di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (28/5).
Hakim mengatakan Saeful Bahri selaku kader PDIP terbukti menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan lewat mantan anggota Bawaslu yang juga kader PDIP Agustiani Tio Fridelina. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Nama 5 Bos Travel yang Diperiksa KPK Terkait Dugaan Uang Palak Kuota Haji

Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Rudy Tanoesoedibjo

Bupati Manokwari Hermus Indou Dilaporkan ke KPK terkait Dugaan Korupsi

KPK Periksa Bupati Pati Sudewo, Dalami Dugaan Fee Proyek DJKA yang Mengalir ke DPR

Bupati Pati Sudewo Irit Bicara Usai Diperiksa KPK 5 Jam terkait Kasus Korupsi Proyek DJKA

KPK Bakal Panggil Anggota DPRD Gorontalo Wahyudin Moridu Buntut LHKPN yang Tak Sesuai

KPK Kembali Periksa Bupati Pati Sudewo terkait Kasus Korupsi DJKA

Mencegah Kesucian Ibadah Tercoreng, KPK Diminta Tuntaskan Skandal Korupsi Kuota Haji Secepatnya

KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara

KPK Memanggil 23 Pemilik Tanah Diduga Terlibat Korupsi CSR Bank Indonesia
