Namanya Disebut Saksi 02 di Sidang MK, Begini Tanggapan Bupati Karanganyar
Bupati Karanganyar, Jawa Tengah, Juliatmono menebar benih ikan di sungai untuk menjaga ekosistem sungai, Kamis (20/6). (MP/Ismail)
MerahPutih.Com - Bupati Karanganyar Juliyatmono menilai apa yang dikatakan saksi capres-cawapres nomor urut 02, Prabowo-Sandiaga dalam persidangan gugatan hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK) yang menuding tidak netral dianggap hanya mengada-ngada.
Politisi Partai Golkar itu menegaskan acara deklarasi dukungan terhadap capres-cawapres nomor urut 01, Jokowi-Ma'ruf Amin dilaksanakan pada hari Minggu atau bukan hari kerja.
"Kalau deklarasi itu dianggap pelanggaran, kesalahannya terletak dimana?. Apalagi acara digelar pada saat hari libur kerja, jadi tidak masalah dong," ujar Juliyatmono, Kamis (20/6).
BACA JUGA: BPN: Kesaksian Saksi KPU Memperkuat Adanya Potensi Kecurangan Pemilu
Ucapan salah satu saksi Prabowo-Sandi dalam sidang MK itu, kata Juliyatmono dianggap mengada-ngada tanpa didasari bukti yang kuat yang bisa meyakinkan majelis hakim.
"Saat itu acara deklarasi dukungan Jokowi-Amin tidak ada satu pun ASN (Aparatur Sipil Negara) yang hadir. Disamping itu, saya menghadiri undangan tersebut di gedung yang statusnya menyewa bukan di rumah dinas," kata dia.
Ia menjelaskan kalau tindakannya itu dianggap melanggar aturan kampanye, Bawaslu Karanganyar tentunya melayangkan surat teguran karas dan memberikan saksi tegas. Namun, sampai detik ini, tidak ada sama sekali surat teguran itu.
"Tahu-tahu ada saksi dalam sidang MK yang menyebut saya deklarasi. Ini kan aneh sekaluli seperti terkesan hanya mencari sensasi saja," kata dia.
Ia menambahkan undangan acara deklarasi yang diadakan oleh komunitas mubaligh dan dai Karanganyar itu, dalam undangan juga tidak menyebut sebagai bupati.
"Saya diundang sebagai warga Karamganyar. Saat datang diacara pun tidak bawa ajudan dan mobil dinas," kata dia.
Diketahui Bupati Karanganyar, Jawa Tengah, Juliyatmono disebut dalam sidang MK oleh saksi yang dihadirkan oleh Tri Hartanto. Bupati yang diusung partai Golkar itu dianggap menggelar acara deklarasi dukungan pada pasangan calon presiden Jokowi-Maruf.
Berita ini merupakan laporan Ismail Soli, kontributor merahputih.com untuk wilayah Solo dan sekitarnya. Baca juga artikel menarik lainnya dalam: Kuasa Hukum KPU Nilai Pendapat Said Didu Soal BUMN Keliru
Bagikan
Andika Pratama
Berita Terkait
MK Gelar Sidang Uji Materiil UU Pers, Ahli Nilai Pasal 8 Belum Jamin Perlindungan Wartawan
IWAKUM Hadirkan Saksi dan Ahli dalam Sidang Lanjutan Uji Materiil UU Pers di MK
DPR Jelaskan Alasan Uang Pengganti Tak Melanggar UUD 1945, Bisa Jadi Senjata Rahasia Jaksa Sita Aset Koruptor
MK Tolak Perubahan Usai Pemuda Menjadi 40 Tahun di UU Kepemudaan
Iwakum Nilai Keterangan DPR dan Dewan Pers di MK Tak Jawab Substansi Perlindungan Wartawan
Imunitas Jaksa Dibatasi oleh Putusan MK, Kejagung Janji Lebih Berintegritas
Putusan MK 'Paksa' Revisi UU ASN, DPR Tegaskan Perlunya Pembentukan Lembaga Independen Baru untuk Awasi Sistem Merit
Istana Pelajari Putusan Mahkamah Konstitusi Soal Pembentukan Lembaga Pengawas ASN, Diklaim Sejalan Dengan Pemerintah
Komisi Kejaksaan Hormati Putusan MK soal Pembatasan Imunitas Jaksa
MK Batasi Imunitas Kejaksaan: Pemeriksaan Hingga OTT Jaksa Tidak Perlu Izin Jaksa Agung