Nama Anak Megawati Disebut dalam Sidang Suap Impor Bawang Putih

Eddy FloEddy Flo - Kamis, 28 November 2019
 Nama Anak Megawati Disebut dalam Sidang Suap Impor Bawang Putih

Suasana sidang tipikor dengan terdakwa Nyoman Dhamantra di Pengadilan Tipikor, Jakarta (MP/Ponco Sulaksono)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Putra Presiden RI ke-5 RI Megawati Soekarnoputri disebut dalam sidang perkara suap pengurusan impor bawang putih. Hal itu mencuat saat mantan anggota Komisi VI DPR I Nyoman Dhamantra bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (28/11).

Jaksa KPK menghadirkan Nyoman sebagai sakai untuk terdakwa Direktur PT Cahaya Sakti Agro (CSA) Chandry Suanda alias Afung, Direktur PT Sampico Adhi Abattoir Doddy Wahyudi dan Wiraswasta Zulfikar.

Baca Juga:

KPK Perpanjang Masa Penahanan Legislator PDIP I Nyoman Dhamantra

Soal penyebutan anak Megawati itu berawal ketika Jaksa KPK mengonfirmasi Nyoman Dhamantra. Saat dikonfirmasi, Nyoman menyebut nama anak Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu sebagai Pak Tatam.

"Kenal (dengan Tatam)," ucap Nyoman.

Nyoman Dhamantra sebut nama anak Megawati dalam kasus suap bawang putih
I Nyoman Dhamantra telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap impor bawang putih (Foto: Ist)

Nama Tatam diduga merujuk pada Mohammad Rizki Pratama. Selain Mohammad Rizki Pratama, Megawati dikarunia putra bernama Mohammad Prananda Prabowo dari buah perkawinannya dengan almarhum Surindro Supjarso.

Surindro yang merupakan pilot pesawat AURI dan perwira pertama pada TNI AU Republik Indonesia wafat lantaran kecelakaan pesawat di perairan pulau Biak, Irian Jaya, pada tanggal 22 Januari 1970. Pada tahun 1973, Megawati menikah dengan Mohamad Taufiq Kiemas. Dari pernikahan dengan rekannya sesama aktivis di Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) itu lahirlah Puan Maharani.

"(Tatam) Putranya Bu Mega," kata Nyoman.

Meski demikian, sosok Tatam ini tak digali lebih jauh dalam persidangan. Pun termasuk kaitannya dengan suap impor bawang putih yang menyeret mantan politikus PDIP asal Bali itu.

Nyoman lantas disinggung soal kedekatannya dengan pengusaha yang bergerak dibidang Informasi Teknologi (IT) bernama Elvianto. Nyoman dikonfirmasi apakah pernah meminta bantuan Elvianto untuk menyelesaikan suatu kasus di Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).

Namun, Nyoman menampiknya. Nyoman juga menampik pernah menyampaikan kepada Elvianto terkait kasus di BANI itu.

Tak puas dengan pengakuan itu, Jaksa kemudian membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Nyoman terkait kasus wanprestasi atau cidera janji. Nyoman pun membenarkan pernyataannya dalam BAP tersebut.

"BAP saksi 35, dapat saya jelaskan bahwa saya tidak pernah memerintahkan elvianto mengurus masalah perusahaan yang digugat di Bani terkait wanprestasi, namun dapat saya sampaikan bahwa memang saya pernah menyapaikan permintaan saya elvianto jika nanti ada teman saya minta tolong si pengadilan Bani, saya berharap Elvianto bersedia untuk membantu mengurusnya? benar?," tanya Jaksa.

"Benar," jawab Nyoman menimpali.

Soal Elvianto, Nyoman mengaku awalnya mengenal Elvianto dan adiknya Mirawati sebagai pengusaha yang menawarkan produk Informasi Teknologi (IT). Mirwati kemudian meminta I Nyoman bantu kakaknya Elvianto mengurus impor bawang putih.

"Ibu Mira mengatakan bahwa abangnya si Elviyanto minta bantuan untuk impor barang putih kira-kira gimana caranya dan lain sebagainya," ungkap Nyoman.

Dalam keterangannya, Nyoman mengklaim sempat mempertanyakan Mirawati yang mempunyai bisnis IT, tapi juga mengurus impor bawang putih. Bahkan, klaim Nyoman, dirinya sempat melarang Elvianto untuk mengurus impor bawang putih. Nyoman beralasan melarang Elvianto mengurus impor bawang putih lantaran tidak sesuai dengan perjuangan politiknya.

"Ya itu saya tanyakan kan bisnisnya IT kok ke bawang putih. Ya saya tidak menolak langsung, saya katakan ke Bu Mira sebaiknya jangan. Tapi dua hari setelah itu, saya cari Elviyanto ketemu di Senayan City, saya bilang, 'Bang, sebaiknya nggak usah kerjain ini,'" kata Nyoman saat bertemu Elvianto.

Elvianto, kata Nyoman, saat itu tidak merespons larangannya mengurus impor bawang putih. "Jadi lucu Pak perjuangan politik saya berbeda dengan apa yang saya kerjakan. Saya merasa aspirasi ini agak sulit untuk ditindaklanjuti. Ya saya bilang jangan tangani impor bawang putih. Ya dia (Elvianto) cuma bilang, 'Baik Mas,'" ujar Nyoman.

Baca Juga:

KPK Sita Mobil Mewah Milik Tangan Kanan Politisi PDIP Nyoman Dhamantra

Dalam perkara ini, Direktur PT Cahaya Sakti Agro (CSA) Chandry Suanda alias Afung didakwa memberikan uang Rp 3,5 miliar kepada anggota DPR I Nyoman Dhamantra. Afung didakwa melakukan hal itu bersama-sama Direktur PT Sampico Adhi Abattoir Doddy Wahyudi dan seorang wiraswasta bernama Zulfikar.

Diduga pemberian uang oleh Afung itu dimaksudkan agar Nyoman membantu pihaknya mengurus kuota impor bawang putih di Kementerian Perdagangan (Kemendag). Nyoman diduga menerima uang tersebut secara bertahap dari para terdakwa.(Pon)

Baca Juga:

Nyoman Dhamantra Jadi Kader Kedua yang Kena OTT KPK Saat PDIP Gelar Kongres di Bali

#Megawati Soekarnoputri #Politisi PDIP #Pengadilan Tipikor #Kasus Suap
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Mantan Ketua Ombudsman Hery Susanto Hadapi Sidang Perdana Kasus Dugaan Suap
Hery melakukan dugaan tindak pidana ini saat sedang menjabat sebagai anggota Ombudsman RI periode 2021-2026.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 18 Juni 2026
Mantan Ketua Ombudsman Hery Susanto Hadapi Sidang Perdana Kasus Dugaan Suap
Indonesia
Sidang Perdana Eks Bupati Pati Sudewo, Jaksa Ungkap Dugaan Gratifikasi Rp 1,37 Miliar
Eks Bupati Pati Sudewo menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Semarang. Jaksa mengungkap gratifikasi proyek perkeretaapian senilai Rp 1,37 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 15 Juni 2026
Sidang Perdana Eks Bupati Pati Sudewo, Jaksa Ungkap Dugaan Gratifikasi Rp 1,37 Miliar
Indonesia
Jaksa KPK Beberkan Dugaan Aliran Dana Rp 21 Miliar ke Dirjen Bea Cukai dalam Kasus Blueray Cargo
Sidang kasus suap impor yang menjerat John Field mengungkap dugaan aliran dana Rp 21 miliar kepada Dirjen Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 12 Juni 2026
Jaksa KPK Beberkan Dugaan Aliran Dana Rp 21 Miliar ke Dirjen Bea Cukai dalam Kasus Blueray Cargo
Indonesia
KPK Ungkap Dugaan Suap Rp1,6 Miliar untuk Ubah Hasil Audit BPK di Muara Enim
KPK mengungkap dugaan suap Rp 1,6 miliar untuk mengubah hasil audit BPK terhadap Pemkab Muara Enim. Lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 11 Juni 2026
KPK Ungkap Dugaan Suap Rp1,6 Miliar untuk Ubah Hasil Audit BPK di Muara Enim
Indonesia
Ungkap Aliran Dana Rp 2 Miliar dalam OTT Bupati Muara Enim, KPK Bongkar Modus dan Tetapkan 4 Tersangka Kasus Dugaan Suap Proyek
KPK menyita uang tunai dan saldo rekening senilai sekitar Rp 2 miliar dalam OTT Bupati Muara Enim Edison. Ungkap modus dan tetapkan tersangka kasus dugaan suap.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 09 Juni 2026
Ungkap Aliran Dana Rp 2 Miliar dalam OTT Bupati Muara Enim, KPK Bongkar Modus dan Tetapkan 4 Tersangka Kasus Dugaan Suap Proyek
Indonesia
Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Kasus Bea Cukai, KPK Siap Dalami Dugaan Suap
Nama Raffi Ahmad muncul di sidang kasus Bea Cukai. KPK pun siap mendalami dugaan suap dalam kasus tersebut.
Soffi Amira - Selasa, 09 Juni 2026
Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Kasus Bea Cukai, KPK Siap Dalami Dugaan Suap
Indonesia
Terjaring OTT, Bupati Muara Enim Edison Bungkam saat Tiba di Gedung KPK
Bupati Muara Enim, Edison, memilih bungkam saat tiba di Gedung KPK pada Selasa (9/6).
Soffi Amira - Selasa, 09 Juni 2026
Terjaring OTT, Bupati Muara Enim Edison Bungkam saat Tiba di Gedung KPK
Indonesia
KPK Tetapkan Bupati Muara Enim Edison Tersangka Suap Proyek, OTT Jaring 10 Orang
KPK menetapkan Bupati Muara Enim, Edison, sebagai tersangka kasus suap proyek di Sumatera Selatan.
Soffi Amira - Selasa, 09 Juni 2026
KPK Tetapkan Bupati Muara Enim Edison Tersangka Suap Proyek, OTT Jaring 10 Orang
Indonesia
KPK Pelajari Vonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara Eks Wamenaker Noel Ebenezer
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan apresiasi terhadap putusan majelis hakim yang menyatakan Noel terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.
Frengky Aruan - Jumat, 05 Juni 2026
KPK Pelajari Vonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara Eks Wamenaker Noel Ebenezer
Berita Foto
Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer Dijatuhi Hukuman 4 Tahun 6 Bulan Penjara
Terdakwa dan Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (4/6/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 04 Juni 2026
Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer Dijatuhi Hukuman 4 Tahun 6 Bulan Penjara
Bagikan