Mudik Dilarang, DPRD DKI Minta Pemprov DKI Cek Terminal Bayangan


Terminal bayangan di Jakarta. Foto: Dok Pribadi
MerahPutih.com - Pemerintah melarang warga untuk mudik pada Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah. Kebijakan ini dibuat untuk mencegah penyebaran COVID-19.
Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta, Abdul Aziz meminta kepada jajaran Pemprov DKI untuk mengecek terminal bayangan di Ibu Kota. Hal ini bertujuan mencegah warga pulang kampung.
Baca Juga
27,6 Juta Orang Tetap Mudik, Seluruh Moda Transportasi Dilarang Beroperasi
Pasalnya, kata dia, terminal bayangan dapat menjadi solusi bagi masyarakat untuk menggunakan transportasi, lalu mudik ke kampung halaman.
"Karena sekarang transportasi banyak alternatifnya. Jadi, masyarakat beramai-ramai pergi mudik," ujar Abdul Aziz di Jakarta, Jumat (9/4).
Oleh karena itu, pemerintah pusat maupun daerah memberikan edukasi kepada masyarakat bukan hanya sekedar menerapkan aturan saja.
"Jadi, penyadarannya bukan sekedar penegakkan aturan, tapi juga pemahaman resiko terhadap yang mudik-mudik itu. Hal itu, perlu dipikirkan pemerintah," tegasnya.

Ia pun mendesak pemerintah memberikan penjelasan bahwa ada lokasi yang dilarang dikunjungi lantaran mendapat predikat zona merah COVID-19.
"Kalau sekarang kan pendekatannya aturan bahwa tidak boleh. Tapi tidak boleh alternatifnya apa. Masyarakat seharusnya disadarkan ada virus baru, yang menular lebih cepat dan sebagainya," lanjut dia.
Jika begitu, politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini, masyarakat mendapat pendidikan ihwal informasi tersebut.
"Itu kan proses pendidikan untuk masyarakat soal risikonya saat pulang kampung. Harus dijelaskan, zona merah ada di mana, jadi jelas. Tidak boleh mudik ke zona merah, misalnya. Kan jadi transparansi," tutur Abdul.
"Kalau sekarang kan tidak dijelaskan, tahu-tahu dilarang. Kan mereka punya kebutuhan spiritual untuk bertemu dengan keluarganya," sambungnya.
ia meminta kepada Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan untuk menginstruksikan anak buahnya untuk mengecek terminal bayangan Khususnya di kawasan Jakarta Barat dan Jakarta Selatan
"Personel di Pemprov DKI kan juga terbatas, tidak mungkin juga. Perlu didukung dengan kesadaran masyarakat. Perlulah pejabat berbicara di publik dan secara gamblang jelaskan mana daerah merah dan hijau," tutup dia. (*)
Baca Juga
Bagikan
Andika Pratama
Berita Terkait
Parkir Liar di Jakarta Bakal Disegel, DPRD DKI Siapkan Sanksi Berlapis untuk Operator Bandel

DPRD DKI Targetkan Raperda Kawasan Tanpa Rokok Rampung September 2025

DPRD DKI Desak Pemprov Buat Strategi Khusus untuk Pangan Jelang Nataru, Jangan Sampai Warga Kekurangan Stok Beras Hingga Daging

IPO Bikin PAM Jaya Transparan, Akuntabel, dan Efisien, DPRD DKI Diminta Jangan Ragu Beri Persetujuan

DPRD DKI Ingatkan Pembangunan Hunian Vertikal Harus Ramah Disabilitas

Tak Hanya DKI Jakarta, DPRD Se-Indonesia Bakal Audiensi ke Mendagri soal Tunjangan Perumahan

DPRD DKI Libatkan 15 Perguruan Tinggi Bahas Perda Kekhususan Jakarta

DPRD DKI Jakarta Ambil Langkah Cepat, Libatkan 15 Perguruan Tinggi dalam Pembahasan Maraton 15 Perda Kekhususan

Pembahasan APBD 2026 DKI Jakarta Ditunda, Menunggu Kepastian Dana Bagi Hasil dari Pemerintah Pusat

Rencana Pramono Anung Ubah Badan Hukum PAM Jaya Dapat Penolakan dari Legislator Kebon Sirih
