Mudik Dilarang, DPRD DKI Minta Pemprov DKI Cek Terminal Bayangan
Terminal bayangan di Jakarta. Foto: Dok Pribadi
MerahPutih.com - Pemerintah melarang warga untuk mudik pada Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah. Kebijakan ini dibuat untuk mencegah penyebaran COVID-19.
Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta, Abdul Aziz meminta kepada jajaran Pemprov DKI untuk mengecek terminal bayangan di Ibu Kota. Hal ini bertujuan mencegah warga pulang kampung.
Baca Juga
27,6 Juta Orang Tetap Mudik, Seluruh Moda Transportasi Dilarang Beroperasi
Pasalnya, kata dia, terminal bayangan dapat menjadi solusi bagi masyarakat untuk menggunakan transportasi, lalu mudik ke kampung halaman.
"Karena sekarang transportasi banyak alternatifnya. Jadi, masyarakat beramai-ramai pergi mudik," ujar Abdul Aziz di Jakarta, Jumat (9/4).
Oleh karena itu, pemerintah pusat maupun daerah memberikan edukasi kepada masyarakat bukan hanya sekedar menerapkan aturan saja.
"Jadi, penyadarannya bukan sekedar penegakkan aturan, tapi juga pemahaman resiko terhadap yang mudik-mudik itu. Hal itu, perlu dipikirkan pemerintah," tegasnya.
Ia pun mendesak pemerintah memberikan penjelasan bahwa ada lokasi yang dilarang dikunjungi lantaran mendapat predikat zona merah COVID-19.
"Kalau sekarang kan pendekatannya aturan bahwa tidak boleh. Tapi tidak boleh alternatifnya apa. Masyarakat seharusnya disadarkan ada virus baru, yang menular lebih cepat dan sebagainya," lanjut dia.
Jika begitu, politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini, masyarakat mendapat pendidikan ihwal informasi tersebut.
"Itu kan proses pendidikan untuk masyarakat soal risikonya saat pulang kampung. Harus dijelaskan, zona merah ada di mana, jadi jelas. Tidak boleh mudik ke zona merah, misalnya. Kan jadi transparansi," tutur Abdul.
"Kalau sekarang kan tidak dijelaskan, tahu-tahu dilarang. Kan mereka punya kebutuhan spiritual untuk bertemu dengan keluarganya," sambungnya.
ia meminta kepada Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan untuk menginstruksikan anak buahnya untuk mengecek terminal bayangan Khususnya di kawasan Jakarta Barat dan Jakarta Selatan
"Personel di Pemprov DKI kan juga terbatas, tidak mungkin juga. Perlu didukung dengan kesadaran masyarakat. Perlulah pejabat berbicara di publik dan secara gamblang jelaskan mana daerah merah dan hijau," tutup dia. (*)
Baca Juga
Bagikan
Andika Pratama
Berita Terkait
Kenaikan Tarif Transjakarta Ibarat 'Pil Pahit' yang Wajib Ditelan Demi Bus Listrik dan Layanan Lebih Canggih
Dana Transfer Daerah Dipangkas, Pemprov DKI Hanya Bisa Uji Coba 100 Sekolah Swasta Gratis Tahun Depan
Mudik Gratis Nataru 2025/2026 dari Kemenhub Bakal Ada Kirim Motor Tanpa Biaya, Catat Lokasi Tujuannya
DPRD Harap Pemprov DKI Jangan Terburu Naikkan Pajak, Warga Sudah Terdampak Usai DBH Dipangkas
Rp 14,6 Triliun DKI Ngendap di Bank, PSI Soroti Belanja Subsidi dan Modal yang Mampet
DPRD DKI Minta BUMD Jakarta Jangan Manja Minta PMD Terus, Creative Financing Bisa Jadi Solusi Darurat Usai Anggaran Dikebiri Habis-habisan
Anggaran DKI Jakarta Menciut Gara-Gara DBH Dipangkas, Banjir dan Jalan Rusak Warga Jakarta Terancam Diabaikan?
Pansus KTR DKI Cabut Larangan Merokok 200 Meter dari Tempat Pendidikan dan Area Anak
DPRD DKI Desak Solusi Mikroplastik Air Hujan, ITF Sunter-Bantargebang Jadi Kunci
RAPBD DKI 2026 Disesuaikan Jadi Rp 81,2 Triliun, Dana Bagi Hasil dari Pusat Turun Rp 15 Triliun