MKMK Selidiki Dugaan Pelanggaran Etik Hakim dalam Putusan Batas Minimal Usia Capres/Cawapres
Ilustrasi - Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc/aa.
MerahPutih.com - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) mencari bukti dari pelaporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran etik yang dilakukan hakim konstitusi terhadap putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia capres-cawapres.
Menurut Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie, saat ini pihaknya belum dapat menilai apakah putusan itu dapat dibatalkan seandainya sembilan hakim konstitusi itu melanggar kode etik.
"Pelapor harus buktikan dahulu, bahwa pendapat dia itu benar. Belum bisa dijawab saat ini," ungkap Jimly Asshiddiqie di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (26/10).
Baca Juga:
Majelis Kehormatan MK Segera Dibentuk Imbas Putusan Batas Usia Capres - Cawapres
Baru dua hari bekerja sebagai MKMK, Jimly bersama dengan Wahiduddin Adams dan Bintan R Saragih masih mendalami pelaporan pelanggaran kode etik yang diajukan beberapa organisasi masyarakat.
Jimly menekankan, dalam satu hari akan ada dua persidangan yang berlangsung dari pagi hingga sore.
Para pelapor diberi kebebasan untuk membawa saksi dan ahli yang relevan dengan kasus.
"Kami mengizinkan para pelapor untuk membawa ahli dan saksi. Jika ada ahli dari luar negeri yang diperlukan, mereka pun diperbolehkan," kata Jimly.
Pihaknya juga segera memeriksa 9 hakim konstitusi terkait dugaan pelanggaran kode etik putusan uji materi usia capres dan cawapres.
"Jadwal pemeriksaan para hakim akan diatur sesuai dengan kasusnya. Ada yang melibatkan sembilan hakim, ada yang satu atau dua hakim, bahkan ada yang sendiri-sendiri, tergantung pada kasus pelaporannya," ujar Jimly Asshiddiqie.
Baca Juga:
Gugatan Batas Usia Maksimal Capres-Cawapres Ditolak MK, Prabowo Bisa Ikut Pilpres 2024
MKMK akan mengadakan pertemuan dengan para hakim Mahkamah Konstitusi pada Senin (30/10) untuk menjelaskan mekanisme persidangan.
Hal ini bertujuan agar para hakim dapat mempersiapkan segala kebutuhan persidangan dalam waktu singkat.
Kemudian, pada Selasa (31/10), MKMK akan menggelar sidang pertama yang melibatkan pelapor Denny Indrayana.
Sebagai informasi, sejumlah organisasi mengajukan laporan dugaan pelanggaran etik ke MK imbas putusan 90/PUU-XXI/2023. Satu di antaranya dari Perekat Nusantara.
Putusan tersebut mengatur soal syarat batas minimal usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) 40 tahun dan berpengalaman sebagai kepala daerah.
Namun, putusan tersebut kontroversial. Bahkan, dinilai tidak sah oleh sejumlah pakar, karena adanya dugaan konflik kepentingan antara Ketua MK Anwar Usman dengan keponakannya, yakni putra Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka. (Knu)
Baca Juga:
Permohonan Usia Capres/Cawapres Minimal 21 dan 25 Tahun Ditolak MK
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
DPR Jelaskan Alasan Uang Pengganti Tak Melanggar UUD 1945, Bisa Jadi Senjata Rahasia Jaksa Sita Aset Koruptor
MK Tolak Perubahan Usai Pemuda Menjadi 40 Tahun di UU Kepemudaan
Iwakum Nilai Keterangan DPR dan Dewan Pers di MK Tak Jawab Substansi Perlindungan Wartawan
Imunitas Jaksa Dibatasi oleh Putusan MK, Kejagung Janji Lebih Berintegritas
Putusan MK 'Paksa' Revisi UU ASN, DPR Tegaskan Perlunya Pembentukan Lembaga Independen Baru untuk Awasi Sistem Merit
Istana Pelajari Putusan Mahkamah Konstitusi Soal Pembentukan Lembaga Pengawas ASN, Diklaim Sejalan Dengan Pemerintah
Komisi Kejaksaan Hormati Putusan MK soal Pembatasan Imunitas Jaksa
MK Batasi Imunitas Kejaksaan: Pemeriksaan Hingga OTT Jaksa Tidak Perlu Izin Jaksa Agung
MK Wajibkan Pemerintah Bentuk Lembaga Independen Awasi ASN, Tenggat Waktunya 2 Tahun
Rumus Kenaikan UMP 2026 Ditargetkan Kelar November, Pemerintah Bakal Merujuk Putusan MK 168