Gugatan Batas Usia Maksimal Capres-Cawapres Ditolak MK, Prabowo Bisa Ikut Pilpres 2024
Ilustrasi - Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc/aa.
MerahPutih.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
Isi uji materiil soal batas usia calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres).
"Menolak permohonan pemohon untuk selain dan selebihnya," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin, (23/10).
Baca Juga:
SKCK Gibran Terbit Sehari Setelah Diumumkan Jadi Cawapres Prabowo
Anwar mengatakan, para pemohon memang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo.
Namun, pokok permohonan para pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
Gugatan itu diajukan tiga WNI, yaitu Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari, dan Rio Saputro yang dikuasakan kepada Aliansi 98 mengantongi nomor perkara 102/PUU-XXI/2023.
Mereka juga meminta capres-cawapres tidak pernah terlibat dalam pelanggaran HAM masa lalu, korupsi dan tidak pidana lainnya.
Baca Juga:
Absen Pengumuman Cawapres Prabowo, Gibran: Saya Selesaikan Pekerjaan di Solo
Gugatan ini disebut bisa menghalangi Prabowo Subianto maju di Pilpres 2024 mendatang. Karena disebut maksimal 70 tahun.
Dengan ditolaknya gugatan ini, Prabowo Subianto bisa dipastikan ikut Pilpres 2024.
Prabowo bakal berpasangan dengan Gibran Rakabuming Raka yang kebetulan anak Presiden Joko Widodo dan keponakan Ketua MK Anwar Usman. (Asp)
Baca Juga:
Prabowo Bakal Hadiri Deklarasi Capres-Cawapres dari PSI
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Bukan Oppa K-Pop! Ternyata Inilah Idola Utama Presiden Prabowo Subianto dari Korea Selatan
Prabowo Bantah Takut dengan Jokowi, Minta Rakyat Hormati Mantan Presiden
Prabowo Mau Borong 30 Rangkaian KRL, Jumlah Penumpang Diprediksi Tembus 400 Juta Orang
Prabowo Mau Bayar Utang Whoosh Pakai Uang Sitaan Korupsi, Ekonom: Enggak Bakal Cukup!
DPR Jelaskan Alasan Uang Pengganti Tak Melanggar UUD 1945, Bisa Jadi Senjata Rahasia Jaksa Sita Aset Koruptor
Respons Kecelakaan KA Bangunkarta, DPR Ingatkan KAI Target Zero Accident dari Prabowo
Prabowo Mau Tambah Rangkaian KRL, Waktu Tunggu Jadi Lebih Pendek di Jam Krusial
Ternyata, Prabowo Andalkan Duit dari Sini untuk Alokasi Bayar Utang Whoosh
Prabowo Alokasikan Rp 5 Triliun untuk Tambah 30 Rangkaian KRL, ini Respons Komisi V DPR
Staf Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam Serahkan Diri ke KPK Usai OTT