Gugatan Batas Usia Maksimal Capres-Cawapres Ditolak MK, Prabowo Bisa Ikut Pilpres 2024


Ilustrasi - Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc/aa.
MerahPutih.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
Isi uji materiil soal batas usia calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres).
"Menolak permohonan pemohon untuk selain dan selebihnya," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin, (23/10).
Baca Juga:
SKCK Gibran Terbit Sehari Setelah Diumumkan Jadi Cawapres Prabowo
Anwar mengatakan, para pemohon memang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo.
Namun, pokok permohonan para pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
Gugatan itu diajukan tiga WNI, yaitu Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari, dan Rio Saputro yang dikuasakan kepada Aliansi 98 mengantongi nomor perkara 102/PUU-XXI/2023.
Mereka juga meminta capres-cawapres tidak pernah terlibat dalam pelanggaran HAM masa lalu, korupsi dan tidak pidana lainnya.
Baca Juga:
Absen Pengumuman Cawapres Prabowo, Gibran: Saya Selesaikan Pekerjaan di Solo
Gugatan ini disebut bisa menghalangi Prabowo Subianto maju di Pilpres 2024 mendatang. Karena disebut maksimal 70 tahun.
Dengan ditolaknya gugatan ini, Prabowo Subianto bisa dipastikan ikut Pilpres 2024.
Prabowo bakal berpasangan dengan Gibran Rakabuming Raka yang kebetulan anak Presiden Joko Widodo dan keponakan Ketua MK Anwar Usman. (Asp)
Baca Juga:
Prabowo Bakal Hadiri Deklarasi Capres-Cawapres dari PSI
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Copot Sri Mulyani hingga Budi Arie, Pengamat Duga Prabowo Mau Lepas 'Warisan' Jokowi

Banjir Melanda Bali, BBMKG Prediksi Hujan Lebat Masih akan Terjadi hingga Beberapa Hari ke Depan

Pakar Nilai Menteri Baru Harus Berhati-hati dalam Berkomunikasi dan Fokus Pada Program 'Quick Wins'

Dinilai Mengejutkan, IPR Sebut Reshuffle Kabinet Prabowo Fokus pada Ekonomi dan Politik Hukum

Arahan Prabowo untuk Anggota DPR Fraksi Gerindra: Harus Mawas Diri dan Jaga Ucapan serta Perilaku

Legislator Gerindra Malam Ini Kumpul di Kertanegara, Akses Jalan Depan Rumah Prabowo Ditutup untuk Umum

Profil Mukhtarudin yang Dilantik Jadi Menteri P2MI, Gantikan Posisi Abdul Kadir Karding

Profil Irfan Yusuf, Cucu Hasyim Asy'ari yang Dilantik Jadi Menteri Haji dan Umrah

Profil Lengkap Ferry Juliantono, Dilantik Jadi Menteri Koperasi Gantikan Budi Arie

Prabowo Ganti Sri Mulyani Hingga Budi Gunawan, Evaluasi Kinerja Jadi Pertimbangan Utama
