MK Putuskan Pemilihan Ulang di 16 TPS Pilkada Labuhanbatu Selatan

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Senin, 22 Maret 2021
MK Putuskan Pemilihan Ulang di 16 TPS Pilkada Labuhanbatu Selatan

Simulasi TPS. (Foto: Bawaslu).

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Labuhanbatu Selatan (Labusel), Sumatera Utara (Sumut) di 16 Tempat Pemungutan Suara (TPS).

MK menilai ada pelanggaran prinsip demokrasi dalam pemungutan suara di 16 TPS tersebut, yaitu langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.

"Memerintahkan kepada KPU Labuhanbatu Selatan untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di 16 TPS," kata Ketua Majelis Anwar Usman dalam dalam sidang yang disiarkan di chanel YouTube, Senin (22/3).

Baca Juga:

Mahkamah Konstitusi Tolak 23 Gugatan Sengketa Pilkada Serentak 2020

MK memberikan waktu 30 hari kerja untuk melaksanakan perintah tersebu. Setelah pemungutan suara ulang, hasilnya tidak perlu dilaporkan ke MK dan cukup dihitung lagi. Sehingga KPU setempat yang akan menetapkan siapa peraih suara terbanyak.

MK juga memerintahkan KPU Labuhanbatu Selatan untuk mengangkat panitia TPS baru di lokasi pemungutan suara ulang. Selain itu, MK juga memerintahkan Bawaslu RI dan KPU RI memberikan supervisi kepada KPU Labuhanbatu Selatan dan Bawaslu Labuhanbatu Selatan dalam proses pemilihan ulang.

"Memerintahkan kepada Polri, Polda Sumatera Utara dn Polres Labuhanbatu Selatan beserta jajarannya untuk melaksanakan pengamanan pemungutan suara ulang sesuai dengan kewenangannya," ucap Anwar.

Sebelumnya, KPU Labuhanbatu Selatan menetapkan Edimin dan Ahmad Padli memperoleh 66.007 suara Pilbup Labuhanbatu Selatan. Sedangkan pasangan Hasnah Harahap-Kholil Jufri Harahap sebanyak 65.429 suara.

Hasnah tidak terima karena menurutnya dia meraih 65.429 suara dan perolehan suara Paslon Edimin-Ahmad adalah sebesar 65.340 suara. Karena berselisih paham dengan KPU, Hasnah membawa kasus itu ke MK.

Mahkamah Konstitusi. (Foto: Antara)
Mahkamah Konstitusi. (Foto: Antara)

Mahkamah Konstitusi menggelar sidang putusan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2020 pada Senin (22/3). Adapun dalam sidang yang disiarkan secara daring tersebut, MK akan memutus sebanyak 13 perkara sengketa pilkada.

Sebanyak 13 perkara tersebut terdiri dari perkara Bupati Halmaheta Utara, perkara Penukal Abab Lematang Ilir, Wali Kota Banjarmasin, Bupati Labuhanbatu Selatan. Kemudian, perkara Bupati Sumba Barat, Wali Kota Ternate, Bupati Indragiri Hulu, Bupato Solok, Bupati Boven Digoel, Bupati Labuhanbatu. Selanjutnya, perkara Bupati Rokan Hilir, Bupati Mandailing Natal dan perkara Gubernur Jambi.

Sidang putusan sengketa Pilkada 2020 sudah digelar sejak Kamis (18/3) dan Jumat (19/3). Sebanyak 32 perkara sengketa Pilkada 2020 berlanjut ke tahapan pembuktian di MK. Majelis MK telah memutuskan 100 perkara tidak akan lanjut ke tahap pembuktian sejak 15-17 Februari 2021. (Knu)

Baca Juga:

Komnas HAM Temukan Pelanggaran Prokes Saat Pilkada Serentak 2020, Apa Saja?

#Pilkada Serentak #MK #PemiluKada
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Pemerintah Disebut Langgar Putusan MK, Tetap Lantik Wamen sebagai Komisaris BUMN
Sepertinya pemerintah malah sengaja menyalahartikan waktu 2 tahun yang diberikan seperti aji mumpung.
Dwi Astarini - Rabu, 17 September 2025
Pemerintah Disebut Langgar Putusan MK, Tetap Lantik Wamen sebagai Komisaris BUMN
Indonesia
Mensesneg Tegaskan Pemerintah Hormati Putusan MK Larang Wamen Rangkap Jabatan di BUMN
Pemerintah memerlukan waktu untuk mengkaji implikasi hukum dan administratif dari putusan tersebut.
Dwi Astarini - Kamis, 28 Agustus 2025
Mensesneg Tegaskan Pemerintah Hormati Putusan MK Larang Wamen Rangkap Jabatan di BUMN
Berita Foto
Rapat Paripurna DPR Setujui Inosentius Samsul Jadi Hakim MK Gantikan Arief Hidayat
Hakim Mahkamah Konstitusi terpilih Inosentius Samsul (kedua kiri) berfoto bersama Wakil Ketua DPR Adies Kadir dan Saan Mustopa dan Ketua Komisi III DPR Habiburokhman dalam Rapat Paripurna DPR ke-3 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (21/8/2025).
Didik Setiawan - Kamis, 21 Agustus 2025
Rapat Paripurna DPR Setujui Inosentius Samsul Jadi Hakim MK Gantikan Arief Hidayat
Indonesia
Komisi III DPR Setujui Kepala Badan Keahlian DPR Inosentius Samsul Jadi Hakim Konstitusi
Sementara itu, Arief Hidayat akan pensiun pada saat memasuki usia 70 tahun, tepatnya pada 3 Februari 2026. UU MK menyebut, hakim konstitusi diberhentikan dengan hormat ketika berusia 70 tahun.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 20 Agustus 2025
Komisi III DPR Setujui Kepala Badan Keahlian DPR Inosentius Samsul Jadi Hakim Konstitusi
Indonesia
Golkar Nilai Putusan MK soal Pemilu Bisa Jadi Bumerang dan Guncang Dunia Politik Indonesia
Adies berpendapat bahwa MK seharusnya berfungsi sebagai negative legislature
Angga Yudha Pratama - Kamis, 24 Juli 2025
Golkar Nilai Putusan MK soal Pemilu Bisa Jadi Bumerang dan Guncang Dunia Politik Indonesia
Indonesia
Pemilu Nasional dan Lokal Dipisah, Ketua KPU Usulkan Seleksi Penyelenggara Dilakukan Serentak
Putusan MK harus menjadi titik untuk perbaikan sistem pemilu.
Dwi Astarini - Sabtu, 05 Juli 2025
Pemilu Nasional dan Lokal Dipisah, Ketua KPU Usulkan Seleksi Penyelenggara Dilakukan Serentak
Indonesia
Paradok MK Bikin Panas! Legislator Bongkar Kejanggalan Putusan Pemilu Terbaru
Khozin menilai bahwa putusan terbaru MK ini akan berdampak komplikatif secara konstitusional
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 28 Juni 2025
Paradok MK Bikin Panas! Legislator Bongkar Kejanggalan Putusan Pemilu Terbaru
Indonesia
Ketua KPU Nilai Pemilu Terpisah Ideal, Singgung Kematian Petugas di 2019
Afifuddin mengaku telah membatasi jumlah pemilih di setiap TPS untuk meminimalkan korban
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 28 Juni 2025
Ketua KPU Nilai Pemilu Terpisah Ideal, Singgung Kematian Petugas di 2019
Indonesia
Efek Putusan Pemisahan Pemilu Lokal dan Nasional, Masa Jabatan Anggota DPRD di Daerah bisa makin Lama
Perlu dipikirkan desain perpanjangan masa jabatan anggota DPRD yang terpilih pada 2024.
Dwi Astarini - Jumat, 27 Juni 2025
Efek Putusan Pemisahan Pemilu Lokal dan Nasional, Masa Jabatan Anggota DPRD di Daerah bisa makin Lama
Indonesia
KPU Isyaratkan Manut Putusan MK yang Pisahkan Pemilu Lokal dan Nasional, Akui Sering Keteteran
Afif mengakui skema pemilu serentak membuat penyelenggara harus bekerja ekstra.
Dwi Astarini - Jumat, 27 Juni 2025
KPU Isyaratkan Manut Putusan MK yang Pisahkan Pemilu Lokal dan Nasional, Akui Sering Keteteran
Bagikan