MK Putuskan Pemilihan Ulang di 16 TPS Pilkada Labuhanbatu Selatan


Simulasi TPS. (Foto: Bawaslu).
MerahPutih.com - Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Labuhanbatu Selatan (Labusel), Sumatera Utara (Sumut) di 16 Tempat Pemungutan Suara (TPS).
MK menilai ada pelanggaran prinsip demokrasi dalam pemungutan suara di 16 TPS tersebut, yaitu langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.
"Memerintahkan kepada KPU Labuhanbatu Selatan untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di 16 TPS," kata Ketua Majelis Anwar Usman dalam dalam sidang yang disiarkan di chanel YouTube, Senin (22/3).
Baca Juga:
Mahkamah Konstitusi Tolak 23 Gugatan Sengketa Pilkada Serentak 2020
MK memberikan waktu 30 hari kerja untuk melaksanakan perintah tersebu. Setelah pemungutan suara ulang, hasilnya tidak perlu dilaporkan ke MK dan cukup dihitung lagi. Sehingga KPU setempat yang akan menetapkan siapa peraih suara terbanyak.
MK juga memerintahkan KPU Labuhanbatu Selatan untuk mengangkat panitia TPS baru di lokasi pemungutan suara ulang. Selain itu, MK juga memerintahkan Bawaslu RI dan KPU RI memberikan supervisi kepada KPU Labuhanbatu Selatan dan Bawaslu Labuhanbatu Selatan dalam proses pemilihan ulang.
"Memerintahkan kepada Polri, Polda Sumatera Utara dn Polres Labuhanbatu Selatan beserta jajarannya untuk melaksanakan pengamanan pemungutan suara ulang sesuai dengan kewenangannya," ucap Anwar.
Sebelumnya, KPU Labuhanbatu Selatan menetapkan Edimin dan Ahmad Padli memperoleh 66.007 suara Pilbup Labuhanbatu Selatan. Sedangkan pasangan Hasnah Harahap-Kholil Jufri Harahap sebanyak 65.429 suara.
Hasnah tidak terima karena menurutnya dia meraih 65.429 suara dan perolehan suara Paslon Edimin-Ahmad adalah sebesar 65.340 suara. Karena berselisih paham dengan KPU, Hasnah membawa kasus itu ke MK.

Mahkamah Konstitusi menggelar sidang putusan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2020 pada Senin (22/3). Adapun dalam sidang yang disiarkan secara daring tersebut, MK akan memutus sebanyak 13 perkara sengketa pilkada.
Sebanyak 13 perkara tersebut terdiri dari perkara Bupati Halmaheta Utara, perkara Penukal Abab Lematang Ilir, Wali Kota Banjarmasin, Bupati Labuhanbatu Selatan. Kemudian, perkara Bupati Sumba Barat, Wali Kota Ternate, Bupati Indragiri Hulu, Bupato Solok, Bupati Boven Digoel, Bupati Labuhanbatu. Selanjutnya, perkara Bupati Rokan Hilir, Bupati Mandailing Natal dan perkara Gubernur Jambi.
Sidang putusan sengketa Pilkada 2020 sudah digelar sejak Kamis (18/3) dan Jumat (19/3). Sebanyak 32 perkara sengketa Pilkada 2020 berlanjut ke tahapan pembuktian di MK. Majelis MK telah memutuskan 100 perkara tidak akan lanjut ke tahap pembuktian sejak 15-17 Februari 2021. (Knu)
Baca Juga:
Komnas HAM Temukan Pelanggaran Prokes Saat Pilkada Serentak 2020, Apa Saja?
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Pemerintah Disebut Langgar Putusan MK, Tetap Lantik Wamen sebagai Komisaris BUMN

Mensesneg Tegaskan Pemerintah Hormati Putusan MK Larang Wamen Rangkap Jabatan di BUMN

Rapat Paripurna DPR Setujui Inosentius Samsul Jadi Hakim MK Gantikan Arief Hidayat

Komisi III DPR Setujui Kepala Badan Keahlian DPR Inosentius Samsul Jadi Hakim Konstitusi

Golkar Nilai Putusan MK soal Pemilu Bisa Jadi Bumerang dan Guncang Dunia Politik Indonesia

Pemilu Nasional dan Lokal Dipisah, Ketua KPU Usulkan Seleksi Penyelenggara Dilakukan Serentak

Paradok MK Bikin Panas! Legislator Bongkar Kejanggalan Putusan Pemilu Terbaru

Ketua KPU Nilai Pemilu Terpisah Ideal, Singgung Kematian Petugas di 2019

Efek Putusan Pemisahan Pemilu Lokal dan Nasional, Masa Jabatan Anggota DPRD di Daerah bisa makin Lama

KPU Isyaratkan Manut Putusan MK yang Pisahkan Pemilu Lokal dan Nasional, Akui Sering Keteteran
