KPU Isyaratkan Manut Putusan MK yang Pisahkan Pemilu Lokal dan Nasional, Akui Sering Keteteran
Ketua KPU Mochammad Afifudin.(foto: dok KPU)
MERAHPUTIH.COM - KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan mempelajari dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang meminta pemilu nasional dan daerah digelar terpisah. Hal itu diungkapkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochammad Afifuddin.
"Kami menghormati putusan MK dan akan pelajari secara detail putusan MK tersebut," ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Jumat (27/6).
Afif mengakui skema pemilu serentak membuat penyelenggara harus bekerja ekstra. "Secara teknis, lumayan membuat KPU harus bekerja ekstra," kata Afif.
Dengan pemisahan yang dilakukan MK, nantinya pada 2029, KPU bakal menggelar pemilu tingkat nasional untuk memilih presiden-wakil presiden, DPR RI, dan DPR RI.
Setelah dijeda minimal dua tahun atau maksimal 2,5 tahun setelah pemenang pemilu tingkat nasional dilantik, pemilu bakal digelar lagi di tingkat lokal.
Pemilu lokal digelar untuk memilih kepala daerah, baik gubernur-wakil gubernur dan bupati-wakil bupati/wali kota-wakil wali kota, serta DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota.(knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu
Ketua DKPP Sebut Kritik Media Massa Vitamin yang Menyehatkan
DKPP Janji Penyelesaian Etik Penyelenggara Pemilu Dijamin Cepat
Putusan MK Larang Polisi Isi Jabatan Sipil, Mabes Polri Tarik Perwira Tinggin yang dalam Masa Orientasi Alih Jabatan di Kementerian
No Viral No Justice Berlaku di Kasus Konkret, Punya Keterkaitan Publik
MK Tolak Permintaan agar Jabatan Kapolri Ikut Periode Presiden, Setingkat Menteri dan Berpotensi Mereduksi Polri sebagai Alat Negara
MK Putuskan Larang Polisi di Jabatan Sipil, Nasir Djamil: Perlu Disikapi dengan Sinkronisasi Aturan
TII Rekomendasikan 7 Penguatan Demokrasi, Termasuk Pemisahan Jadwal Pemilu
MK Batasi HGU Tanah IKN Sampai 190 Tahun yang Ditetapkan Era Jokowi Jadi 35 Tahun
IWAKUM Hadirkan Saksi dan Ahli dalam Sidang Lanjutan Uji Materiil UU Pers di MK