MK Putuskan Gugatan Sistem Pemilu pada 15 Juni
Ilustrasi - Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc/aa.
MerahPutih.com - Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan terkait perkara nomor 114/PUU-XX/2022 pada Kamis (15/6).
Perkara ini adalah gugatan terkait sistem pemilu legislatif proporsional terbuka.
Baca Juga
Pemilu 2024 Harus Berlangsung Damai dan Penuh Perdebatan Ide Gagasan
Berdasarkan keterangan MK di situs resminya, Senin (12/6), pengucapan putusan ini dijadwalkan berlangsung pada pukul 09.30 WIB.
Sidang akan digelar secara terbuka di Gedung MKRI 1 lantai 2, Jakarta Pusat.
MK telah mengirimkan jadwal sidang kepada pemerintah, DPR, dan pihak terkait dalam gugatan tersebut.
Adapun perkara ini telah selesai pada 31 Mei dengan agenda penyampaian kesimpulan para pihak. Setelahnya, hakim MK mendalami dan dan menggelar rapat musyawarah untuk membuat keputusan.
MK berencana menyiapkan pengamanan khusus di hari sidang putusan gugatan UU Pemilu itu.
Baca Juga
Sistem pemilu proporsional terbuka yang diatur di UU Pemilu digugat ke MK oleh enam orang. Mereka adalah Demas Brian Wicaksono, Yuwono Pintadi, Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto, dan Nono Marijono.
Keenam orang tersebut berharap MK mengembalikan ke sistem proporsional tertutup.
Dengan sistem proporsional tertutup, pemilih tidak bisa memilih calon anggota legislatif langsung. Adapun pemilih hanya bisa memilih partai politik, sehingga partai punya kendali penuh menentukan siapa yang duduk di parlemen.
Dari sembilan partai di parlemen, hanya PDIP yang mendukung diterapkan sistem coblos partai. Sedangkan delapan fraksi lainnya yaitu Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, PAN, PKS, Demokrat, dan PPP menolak usul tersebut. (Knu)
Baca Juga
Akan Ada Kejutan di Perintah Harian Megawati Terkait Pemenangan Pemilu 2024
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
MK Gelar Sidang Uji Materiil UU Pers, Ahli Nilai Pasal 8 Belum Jamin Perlindungan Wartawan
IWAKUM Hadirkan Saksi dan Ahli dalam Sidang Lanjutan Uji Materiil UU Pers di MK
DPR Jelaskan Alasan Uang Pengganti Tak Melanggar UUD 1945, Bisa Jadi Senjata Rahasia Jaksa Sita Aset Koruptor
MK Tolak Perubahan Usai Pemuda Menjadi 40 Tahun di UU Kepemudaan
Iwakum Nilai Keterangan DPR dan Dewan Pers di MK Tak Jawab Substansi Perlindungan Wartawan
Imunitas Jaksa Dibatasi oleh Putusan MK, Kejagung Janji Lebih Berintegritas
Putusan MK 'Paksa' Revisi UU ASN, DPR Tegaskan Perlunya Pembentukan Lembaga Independen Baru untuk Awasi Sistem Merit
Istana Pelajari Putusan Mahkamah Konstitusi Soal Pembentukan Lembaga Pengawas ASN, Diklaim Sejalan Dengan Pemerintah
Komisi Kejaksaan Hormati Putusan MK soal Pembatasan Imunitas Jaksa
MK Batasi Imunitas Kejaksaan: Pemeriksaan Hingga OTT Jaksa Tidak Perlu Izin Jaksa Agung