MK Putuskan Gugatan Sistem Pemilu pada 15 Juni
Ilustrasi - Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc/aa.
MerahPutih.com - Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan terkait perkara nomor 114/PUU-XX/2022 pada Kamis (15/6).
Perkara ini adalah gugatan terkait sistem pemilu legislatif proporsional terbuka.
Baca Juga
Pemilu 2024 Harus Berlangsung Damai dan Penuh Perdebatan Ide Gagasan
Berdasarkan keterangan MK di situs resminya, Senin (12/6), pengucapan putusan ini dijadwalkan berlangsung pada pukul 09.30 WIB.
Sidang akan digelar secara terbuka di Gedung MKRI 1 lantai 2, Jakarta Pusat.
MK telah mengirimkan jadwal sidang kepada pemerintah, DPR, dan pihak terkait dalam gugatan tersebut.
Adapun perkara ini telah selesai pada 31 Mei dengan agenda penyampaian kesimpulan para pihak. Setelahnya, hakim MK mendalami dan dan menggelar rapat musyawarah untuk membuat keputusan.
MK berencana menyiapkan pengamanan khusus di hari sidang putusan gugatan UU Pemilu itu.
Baca Juga
Sistem pemilu proporsional terbuka yang diatur di UU Pemilu digugat ke MK oleh enam orang. Mereka adalah Demas Brian Wicaksono, Yuwono Pintadi, Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto, dan Nono Marijono.
Keenam orang tersebut berharap MK mengembalikan ke sistem proporsional tertutup.
Dengan sistem proporsional tertutup, pemilih tidak bisa memilih calon anggota legislatif langsung. Adapun pemilih hanya bisa memilih partai politik, sehingga partai punya kendali penuh menentukan siapa yang duduk di parlemen.
Dari sembilan partai di parlemen, hanya PDIP yang mendukung diterapkan sistem coblos partai. Sedangkan delapan fraksi lainnya yaitu Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, PAN, PKS, Demokrat, dan PPP menolak usul tersebut. (Knu)
Baca Juga
Akan Ada Kejutan di Perintah Harian Megawati Terkait Pemenangan Pemilu 2024
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Perkuat Sistem Pajak, DPR RI Pertahankan Pasal Kerahasiaan UU KUP
Bahlil: Adies Kadir Sudah Mundur dari Golkar Sebelum Ditetapkan Hakim MK
Eks Golkar Adies Kadir Jadi Hakim MK, Bahlil: Kami Wakafkan ke Negara
Dipilih Jadi Hakim MK, Golkar Umumkan Adies Kadir Bukan Lagi Kader
DPR Pilih Adies Kadir Jadi Hakim MK, Saan Mustopa Buka Alasannya
Komisi III DPR Setujui Adies Kadir Sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi Terpilih
Menko Yusril Targetkan RPP Jabatan Polisi Aktif Terbit Akhir Bulan, Bantah Ada Penolakan dari DPR
Ketua Tim Reformasi Polri: Putusan MK soal UU Pers Sejalan dengan Upaya Kurangi Kriminalisasi Wartawan
Uji Materi UU Pers oleh Iwakum Dikabulkan MK, Perlindungan Wartawan Dipertegas
Tok! MK Tegaskan Wartawan Tak Bisa Dipidana atau Digugat Perdata Sembarangan