MK Persilakan KPU dan Bawaslu Sanggah Tuduhan Curang dari Kubu 02


Mahkamah Konstitusi. Foto: MP/Rizki Fitrianto
MerahPutih.com - Mahkamah Konstitusi tengah menyiapkan persidangan lanjutan dengan agenda mendengarkan jawaban termohon Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu.
Jubir MK Fajar Laksono mengatakan, kedu lembaga tersebut dipersilahkan memberikan jawaban atas dalil-dalil kecurangan pemilu yang dituduhkan kubu Prabowo-Sandi.

"Langsung saja kita terima keterangan pihak terkait, kan tidak ada verifikasi kalau jawaban keterangan pihak terkait maupun bawaslu. Tinggal kita terima, kita kasih akta, kemudian kita unggh seperti biasa," kata Fajar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Senin (17/6).
BACA JUGA: Besok, KPU Sampaikan Keberatan ke MK Soal Perbaikan Permohonan BPN
Fajar melanjutkan persidangaan formatnya akan sama seperti sebelumnya. "Sama persis, jadi hanya beda angendanya. Sejauh ini sama, kuota 20 orang, masing masing pihak, bawaslu 12 orang," terang Fajar.
Dia menilai kemungkinan menggunakan saksi jarak jauh bisa saja dilakukan. Yakni menggunakan teleconfrence.
"Persidangan jarak jauh tidak ada masalah. Kita sudah ada aturannya untuk persidangan jarak jauh. Hanya kamobelum tahu sidang jarak jauh itu seperti apa. Kalau yang kami anut selama ini, yang kita sediakan prasarananya itu di fakultas hukum di 42 tinggi di seluruh Indoensia. Nah apakah akan menggunakan fasilitas itu, apakah sepetti apa. Jadi MK belum menerima surat terkait hal itu," terang Fajar.

Soal keputusan sengketa, Fajar menambahkan sampai saat ini masih sama yakni tanggal 28 Juni.
BACA JUGA: 7 Calon Rektor UIN yang Terseret-seret Kasus Suap Romahurmuziy
"Sejauh ini tidak ada perubahan apalagi perubahan itu melampaui tanggal 28 Juni, itu yg tentu tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan kalau sampai diputus, atau MK mengucapkan keputusan melampaui tanggal 28," pungkasnya. (Knu)
Bagikan
Andika Pratama
Berita Terkait
KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara

KPK Desak Pemerintah Patuhi Putusan MK Soal Rangkap Jabatan

Palu Hakim MK Siap Diketuk: Keputusan Krusial Mengenai Uji Formil UU TNI dan UU BUMN Diputus Hari Ini

Iwakum Ajukan Judicial Review, Ketua AJI: Penting Ingatkan Negara soal Kewajiban Lindungi Jurnalis

Sri Mulyani Buka Suara usai Rumahnya Dijarah, Minta Masyarakat Ajukan Judicial Review ke MK

Prabowo Perintahkan Anak Buahnya Pelajari Putusan MK yang Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan

MK Putuskan Wakil Menteri Tidak Boleh Rangkap Jabatan

Iwakum Hadiri Sidang Perdana Uji Materi UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 di Mahkamah Konstitusi

Iwakum Minta MK Pertegas Pasal Perlindungan Wartawan di UU Pers

Aksi Teatrikal Iwakum depan Gedung MK: Minta Perlindungan Wartawan Dipertegas
