MK Harus Tolak Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres Sesuai Harapan Rakyat


Hakim Konstitusi Anwar Usman. Foto: ANTARA
MerahPutih.com - Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutuskan gugatan terkait batas usia minimal presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres), hari ini.
Gugatan tersebut menuai polemik dan kritik dari berbagai kalangan. Banyak pihak yang menolak gugatan terkait batas usia minimal capres dan cawapres. Salah satunya dari mantan Kepala Sekretariat Direktorat Relawan Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf Amin, Jay Octa.
"Kemarahan sudah merebak di mana-mana, apakah para hakim Konstitusi Mahkamah tidak mendengarkan?” kata Jay Octa dalam keterangan tertulis, Senin (16/10).
Kemarahan yang dimaksud Jay terkait isu majunya Gibran Rakabuming Raka menjadi wakil calon presiden pendamping Prabowo Subianto.
Gibran memberi sinyal bakal mendampingi Prabowo jika MK mengabulkan usia minimal capres-cawapres 35 tahun.
Menurut Jay, ada kepentingan masyarakat terkait proses hukum di Indonesia. Jika MK mengabulkan gugatan itu, tampak jelas bahwa hukum di Indonesia tunduk pada kepentingan politik.
"Kalau sampai MK membuka pintu bagi Gibran untuk melenggang menjadi cawapres, dunia hukum kita sudah jungkir balik. Hukum yang mengabdi pada penguasaan dan merusak tatanan demokrasi,” kata Jay.
Jay mengingatkan, kalau sampai itu terjadi, tudingan bahwa Jokowi ingin membangun dinasti politik tak bisa disanggah lagi. Dengan kata lain, Jokowi merupakan sosok yang haus kekuasaan.
"Yang membuat rakyat marah karena cara yang ditempuh adalah cara culas, curang, dengan mempermainkan hukum,” kata Jay.
Jay menyayangkan hal tersebut. Mengingat, prestasi kerja Jokowi yang hampir 10 tahun dinilai sangat mengecewakan. Namun, hal itu harus berakhir sedikit, karena nyatanya Jokowi tak tahan godaan melawan kekuasaan.
"Ini merusak semangat perjuangan reformasi,” katanya. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara

KPK Desak Pemerintah Patuhi Putusan MK Soal Rangkap Jabatan

Palu Hakim MK Siap Diketuk: Keputusan Krusial Mengenai Uji Formil UU TNI dan UU BUMN Diputus Hari Ini

Iwakum Ajukan Judicial Review, Ketua AJI: Penting Ingatkan Negara soal Kewajiban Lindungi Jurnalis

Sri Mulyani Buka Suara usai Rumahnya Dijarah, Minta Masyarakat Ajukan Judicial Review ke MK

Prabowo Perintahkan Anak Buahnya Pelajari Putusan MK yang Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan

MK Putuskan Wakil Menteri Tidak Boleh Rangkap Jabatan

Iwakum Hadiri Sidang Perdana Uji Materi UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 di Mahkamah Konstitusi

Iwakum Minta MK Pertegas Pasal Perlindungan Wartawan di UU Pers

Aksi Teatrikal Iwakum depan Gedung MK: Minta Perlindungan Wartawan Dipertegas
