MK Harus Tolak Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres Sesuai Harapan Rakyat
Hakim Konstitusi Anwar Usman. Foto: ANTARA
MerahPutih.com - Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutuskan gugatan terkait batas usia minimal presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres), hari ini.
Gugatan tersebut menuai polemik dan kritik dari berbagai kalangan. Banyak pihak yang menolak gugatan terkait batas usia minimal capres dan cawapres. Salah satunya dari mantan Kepala Sekretariat Direktorat Relawan Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf Amin, Jay Octa.
"Kemarahan sudah merebak di mana-mana, apakah para hakim Konstitusi Mahkamah tidak mendengarkan?” kata Jay Octa dalam keterangan tertulis, Senin (16/10).
Kemarahan yang dimaksud Jay terkait isu majunya Gibran Rakabuming Raka menjadi wakil calon presiden pendamping Prabowo Subianto.
Gibran memberi sinyal bakal mendampingi Prabowo jika MK mengabulkan usia minimal capres-cawapres 35 tahun.
Menurut Jay, ada kepentingan masyarakat terkait proses hukum di Indonesia. Jika MK mengabulkan gugatan itu, tampak jelas bahwa hukum di Indonesia tunduk pada kepentingan politik.
"Kalau sampai MK membuka pintu bagi Gibran untuk melenggang menjadi cawapres, dunia hukum kita sudah jungkir balik. Hukum yang mengabdi pada penguasaan dan merusak tatanan demokrasi,” kata Jay.
Jay mengingatkan, kalau sampai itu terjadi, tudingan bahwa Jokowi ingin membangun dinasti politik tak bisa disanggah lagi. Dengan kata lain, Jokowi merupakan sosok yang haus kekuasaan.
"Yang membuat rakyat marah karena cara yang ditempuh adalah cara culas, curang, dengan mempermainkan hukum,” kata Jay.
Jay menyayangkan hal tersebut. Mengingat, prestasi kerja Jokowi yang hampir 10 tahun dinilai sangat mengecewakan. Namun, hal itu harus berakhir sedikit, karena nyatanya Jokowi tak tahan godaan melawan kekuasaan.
"Ini merusak semangat perjuangan reformasi,” katanya. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
UU Guru dan Dosen Digugat ke MK, Komisi X DPR Soroti Upah di Bawah UMR
Masih Aman, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Anggota Polisi yang Duduki Jabatan Sipil tak Perlu Ditarik
Buntut Perkap Soal Polisi Isi Jabatan Sipil, Pengamat Desak Prabowo Ganti Kapolri
Perkap Polri 10/2025 Dikritik Mahfud MD, Dinilai Langgar Putusan MK
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu
MK Tolak Rakyat Berhentikan Anggota DPR yang Nyeleneh, PAW Tetap Jadi Monopoli Partai Politik
HGU 190 Tahun Dibatalkan, Basuki Hadimuljono Tegaskan Putusan MK tak Ganggu Kepastian Investasi di IKN
Iwakum Nilai Kesaksian Pemerintah Justru Ungkap Kelemahan Pasal 8 UU Pers
MK Batalkan HGU 190 Tahun, Nusron Wahid: Kita Ikuti Keputusan Hukum
Masa HGU di IKN Dipangkas, Komisi II DPR Dorong Kajian Regulasi Tanpa Ganggu Investasi