Menteri Agama Umumkan Kepastian Penyelenggaraan Ibadah Haji 2021
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas di Kota Solo, Jumat (5/3). (MP/Ismail)
MerahPutih.com - Kementerian Agama akan mengumumkan keputusan penyelenggaraan ibadah haji 1442 H/2021 M.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menuturkan, Kemenag dan Komisi VIII DPR sepakat, pengumuman resmi terkait penyelenggaraan ibadah haji ini akan disusun dengan komprehensif.
Tujuannya agar masyarakat dapat memahami keputusan pemerintah secara utuh.
Baca Juga:
Dia mengatakan, bersama seluruh anggota Komisi VIII, telah mendiskusikan pelaksanaan ibadah haji 2021, mulai dari A sampai Z.
Kesimpulannya, harus ada yang ditata terlebih dahulu.
"Harus ditata agar jangan sampai salah yang disampaikan ke publik, harus benar dan transparan,” tutur Gus Yaqut dalam keterangannya, Kamis (3/6).
Sementara itu, otoritas penerbangan Arab Saudi baru saja memberikan izin masuk untuk 11 negara. Yaitu Uni Emirat Arab, Amerika Serikat, Italia, Inggris, Irlandia, Jepang, Jerman, Perancis, Portugal, Swedia, dan Swis.
Yaqut mengaku belum memahami kenapa Indonesia belum mendapat izin masuk. Menag belum tahu kriteria yang digunakan Saudi.
"Penanganan COVID-19 di Indonesia termasuk relatif bagus. Saya belum tahu kenapa warga Indonesia masih belum diizinkan masuk ke Saudi," kata Gus Yaqut.
Baca Juga:
Bertemu Jokowi, Menag Yaqut Bahas Kepastian soal Ibadah Haji
Menurut dia, jumlah kasus COVID-19 di Indonesia masih lebih rendah dibanding sejumlah negara yang diizinkan masuk.
Amerika Serikat bahkan menjadi negara dengan kasus tertinggi di dunia.
"Jadi saya belum tahu kriteria yang digunakan Saudi," tandasnya.
Sementara itu, Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto memastikan, keputusan soal pelaksanaan ibadah haji bakal dikaji matang.
“Kami dengan Menag akan mengumumkan tentang pelaksanaan haji tahun ini. Sama, semua sudah kami bahas dari A sampai Z,” ungkap Yandri. (Knu)
Baca Juga:
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Menag Ungkap Pagu Efektif Pendidikan Islam 2025 Disesuaikan Jadi Rp 26,11 Triliun
DPR Ingatkan BPKH Jangan Jadikan Uang Umat untuk Proyek Infrastruktur yang Tak Ada Urusannya dengan Ka'bah
Kebijakan Masa Tunggu Haji 26 Tahun Ciptakan Ketidakadilan Baru yang Rugikan Ribuan Calon Haji, Prioritaskan Jemaah Lansia Agar Tidak Tunggu Sampai Tutup Usia
Gerindra Soroti Pasal Krusial RUU PKH, Jangan Sampai Dana Miliaran Rupiah Jadi Bancakan Investasi Gelap
Biaya Haji Turun, Puan Sebut Terapkan Prinsip Berkeadilan Bagi Seluruh Calon Jemaah
2 Syarikah Ditunjuk Urus Haji 2026, DPR Ingin Pastikan Komitmen Pelayanan Terbaik
Komnas Haji Apresiasi Biaya Haji 2026 Turun, Minta Kualitas Layanan Tetap Maksimal
Ongkos Haji 2026 Diketok Rp 54,19 Juta, Jemaah Punya Waktu Pelunasan 6 Bulan
Biaya Haji 2026 Turun Rp 2 Juta, DPR: Kualitas Layanan Jamaah Harus Tetap Terjaga
Biaya Haji 2026 dan Kuota Per Provinsi: Jawa Timur Mendominasi