Mendagri Tito Ditantang Hukum dan Copot Kepala Daerah yang Intoleran

Eddy FloEddy Flo - Selasa, 24 Desember 2019
 Mendagri Tito Ditantang Hukum dan Copot Kepala Daerah yang Intoleran

Pengamat Politik, Maksimus Ramses Lalongkoe (Foto: Istimewa)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian didesak untuk mencopot Kepala Daerah yang terang-terangan tidak mampu menjamin toleransi antar umat beragama yang hendak merayakan hari kebesaran agamanya di sejumlah daerah di Indonesia.

“Saya berharap Mendagri pak Tito Karnavian untuk tak segan-segan mencopot Kepala Daerah yang terang-terangan tidak mampu menjamin toleransi antar umat beragama yang hendak merayakan hari kebesaran agamanya di beberapa daerah di Indonesia,” kata Pengamat Politik Maksimus Ramses Lalongkoe kepada wartawan, di Jakarta, Senin (23/12).

Baca Juga:

Pernyataan Menteri Agama Soal Polemik Natal di Sumbar Lukai Hati Umat Nasrani

Menurut Direktur Eksekutif Lembaga Analisis Politik Indonesia (L-API) ini, upaya menghalang-halangi beribadah bagi umat beragama merupakan suatu kejatahan terhadap Hak Asasi Manusia, apalagi beragama dan beribadah dilindungi Undang-Undang.

Para Kepala Daerah yang menjadi pemimpin disuatu daerah seharusnya menjadi penengah dan pengayom kepada masyarakat baik yang seiman maupun yang bukan seiman. Sehingga tidak ada alasan bagi Kepala Daerah membiarkan pihak-pihak tertentu menghalang-halangi warga untuk beribadah.

Mendagri Tito ditantang pecat kepala daerah yang intoleran
Mendagri Tito Karnavian dalam lawatannya ke Papua didampingi Plt Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri, Bahtiar di Papua, Jumat (25/10). ANTARA/HO Puspen Kemendagri

Upaya halang-halangi beribadah bagi umat beragama suatu kejatahan terhadap Hak Asasi Manusia, apalagi beragama dan beribadah dilindungi Undang-Undang. Para Kepala Daerah yang menjadi pemimpin disuatu daerah harusnya menjadi penengah dan pengayom kepada masyarakat baik yang seiman maupun yang bukan seiman.

"Sehingga tidak ada alasan bagi Kepala Daerah membiarkan pihak-pihak tertentu menghalang-halangi warga untuk beribadah,” ujar Ramses.

Peristiwa melarang umat beragama untuk beribadah kata Ramses bukan baru kali ini saja, tapi ada banyak tindak serupa sebelumnya. Kondisi ini tidak boleh dibiarkan.

Untuk itu, tindakan keras Mendagri untuk mencopot para Kepala Daerah yang tidak mampu meberi rasa aman bagi umat beragama dalam menjalankan ibadahnya sangat diharapkan.

“Pak mendagri harus tegas, kalau tidak diberikan sanksi yang tegas sebaiknya dicopot kepala daerah itu supaya ada efek jera bagi pemimpin lainnya, agar tindak serupa tidak terjadi lagi dikemudian hari,” kata Ramses.

Baca Juga:

GBIS Kepunton Pernah Jadi Sasaran Bom Bunuh Diri, Polresta Surakarta Sisir Sejumlah Gereja

Diberitakan sebelumnya, umat Nasrani di Jorong Kampung Baru, Nagari Sikabau Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat tidak dapat merayakan natal dan tahun baru 2020.

Hal yang sama juga dirasakan oleh umat nasrani di Nagari Sungai Tambang, Kabupaten Sijunjung. Mereka dilarang merayakan hari raya. Selain tak bisa merayakan natal, mereka juga tak bisa melakukan ibadah seperti umat beragama lainnya.(Knu)

Baca Juga:

Solo Masuk Daerah Rawan Natal dan Tahun Baru, Polisi: Berani Sweeping Kita Tindak Tegas

#Pengamat Politik #Mendagri #Tito Karnavian #Kasus Intoleransi
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
Topang Swasembada Pangan, Pemerintah Percepat Pemulihan 42.702 Hektare Lahan Pertanian Pascabencana di Sumatera
Pemerintah mempercepat rehabilitasi lahan pertanian terdampak bencana di Aceh, Sumut, dan Sumbar. Bantuan disiapkan untuk mendukung swasembada pangan.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 08 Juni 2026
Topang Swasembada Pangan, Pemerintah Percepat Pemulihan 42.702 Hektare Lahan Pertanian Pascabencana di Sumatera
Indonesia
Daerah Terdampak Bencana Sumatra Dapat Tambahan TKD
Tambahan dana tersebut terdiri atas Rp 1,65 triliun untuk Aceh; Rp 6,35 triliun untuk Sumatra Utara; dan Rp 2,63 triliun untuk Sumatra Barat.
Dwi Astarini - Selasa, 26 Mei 2026
Daerah Terdampak Bencana Sumatra Dapat Tambahan TKD
Indonesia
Kepala Daerah Diperintahkan Antisipasi Gejolak Ekonomi Akibat Geopolitik Global
Mendagri memaparkan bahwa sektor transportasi menjadi penyumbang inflasi bulanan tertinggi pada periode ini.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 18 Mei 2026
Kepala Daerah Diperintahkan Antisipasi Gejolak Ekonomi Akibat Geopolitik Global
Indonesia
Mendagri Tito Perintahkan Pemda Beri Insentif Pajak untuk Mobil dan Motor Listrik
Mendagri Tito Karnavian menginstruksikan gubernur memberi insentif pajak kendaraan listrik berupa pembebasan atau pengurangan PKB dan BBNKB.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 07 Mei 2026
Mendagri Tito Perintahkan Pemda Beri Insentif Pajak untuk Mobil dan Motor Listrik
Indonesia
Mendagri Tito Perintahkan Gubernur Bebaskan Pajak Kendaraan Listrik, Keluarkan Instruksi Nasional
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, menginstruksikan gubernur di seluruh daerah untuk membebaskan pajak kendaraan listrik.
Soffi Amira - Jumat, 24 April 2026
Mendagri Tito Perintahkan Gubernur Bebaskan Pajak Kendaraan Listrik, Keluarkan Instruksi Nasional
Indonesia
DPR Soroti Fenomena 'Inflasi Pengamat', Kritik Dinilai Bisa Jadi Propaganda
DPR menilai fenomena 'inflasi pengamat' relevan. Habiburokhman menyebut sebagian kritik bersifat provokatif hingga berpotensi jadi propaganda politik.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 13 April 2026
DPR Soroti Fenomena 'Inflasi Pengamat', Kritik Dinilai Bisa Jadi Propaganda
Indonesia
Mendagri Tito Sebut Pegawai Dukcapil hingga Rumah Sakit tak Ikut WFH
Sejumlah layanan publik tetap beroperasi normal dari kantor.
Dwi Astarini - Jumat, 10 April 2026
Mendagri Tito Sebut Pegawai Dukcapil hingga Rumah Sakit tak Ikut WFH
Indonesia
Kayu Hanyutan di Aceh hingga Sumbar Dipakai Bangun Huntara Warga
Kayu hanyutan akibat banjir di Aceh, Sumut, dan Sumbar dimanfaatkan untuk hunian sementara hingga sumber PAD. Ini strategi pemerintah pascabencana.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 03 April 2026
Kayu Hanyutan di Aceh hingga Sumbar Dipakai Bangun Huntara Warga
Indonesia
ASN Tak Bisa Lagi 'Menghilang' saat WFH, Mendagri: HP Harus Aktif dan Terpantau Geolocation
Mendagri Tito Karnavian resmi teken aturan WFH terbaru bagi ASN. Wajibkan aktivasi geolocation ponsel agar lokasi terpantau real-time.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 01 April 2026
ASN Tak Bisa Lagi 'Menghilang' saat WFH, Mendagri: HP Harus Aktif dan Terpantau Geolocation
Indonesia
Komisi II DPR Dukung Instruksi Mendagri agar Kepala Daerah Siaga saat Idul Fitri
Kebijakan tersebut penting untuk memastikan pelayanan publik dan stabilitas di daerah tetap terjaga. 

Dwi Astarini - Selasa, 10 Maret 2026
Komisi II DPR Dukung Instruksi Mendagri agar Kepala Daerah Siaga saat Idul Fitri
Bagikan