Masih Legalkan Hukuman Mati, Harlah Pancasila Dianggap Hanya Pepesan Kosong

Andika PratamaAndika Pratama - Selasa, 02 Juni 2020
Masih Legalkan Hukuman Mati, Harlah Pancasila Dianggap Hanya Pepesan Kosong

Ilustrasi. (MP/Alfi Rahmadhani)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Institute For Criminal Justice Reform (ICJR) menilai semangat Hari Kelahiran Pancasila 1 Juni, masih jauh dari harapan.

Menurut ICJR, selama Pemerintah masih menerapkan hukuman mati, maka nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila sama saja tak ada artinya.

Baca Juga

Peringati Harlah Pancasila, Jokowi: Bangsa Indonesia Harus Menang Lawan Corona

"Kebijakan pidana yang kita punya di Indonesia rasanya belum menggambarkan jiwa bangsa dan semangat perikemanusiaan yang diinginkan pendiri bangsa," tulis ICJR dalam keteranganya, Senin (1/6).

ICJR melanjutkan, Pemerintah sebagai tulang bangsa dalam 75 tahun ini masih belum bisa sepenuhnya menghadirkan hukum pidana yang berdasarkan dan mencerminkan prinsip-prinsip negara untuk mengangkat harkat dan martabat manusia. Salah satu pidana yang jelas bertentangan dengan prinsip kemanusiaan yang adil dan beradab itu adalah hukuman mati.

"Selama hukuman mati masih menjadi satu bentuk sanksi dalam hukum pidana kita, maka Indonesia masih jauh dari cita-cita luhur pendiri bangsa yang terkandung dalam Pancasila," ungkap ICJR.

Ilustrasi hukuman mati. Foto: Net

ICJR mengingatkan, Indonesia negara yang merdeka, segala kebijakan berbasis stigma seperti hukuman mati, harusnya dihapuskan. Hukuman mati yang diturunkan oleh penjajah jelas juga tidak menggambarkan kemajuan secara nasional ataupun internasional.

"Indonesia sekarang duduk sebagai salah satu dari hanya sedikit negara di dunia yang masih mempraktikkan hukuman mati di dalam kebijakan pidanananya, sedangkan 142 negara sudah menghapus total hukuman mati," ungkap ICJR

Data olahan tim ICJR dari data Ditjen Pemasyarakatan (2019) dan Database ICJR mengenai hukuman Mati di Indonesia (2020) menunjukkan ada sekitar 274 terpidana mati dalam Lapas, dengan 60 orang yang sudah duduk di dalam deret tunggu eksekusi mati selama lebih dari 10 tahun.

"Mereka hidup tanpa kejelasan hidup dalam ketakutan, jauh dari kemanusiaan yang adil dan beradab," imbuh ICJR.

ICJR mengajak Pemerintah dan jajarannya untuk maju dan berkembang secara rohani, budaya, dan masyarakat, sesuai Sila ke-2 Pancasila “Kemanusiaan yang Adil dan Beradab,”

Yakni dengan memastikan Pemerintah termasuk DPR melahirkan kebijakan pidana yang berdasarkan pada kemanusiaan yang adil dan beradab, salah satunya dapat dimulai dengan Rancangan Kitab Perundang-undangan Hukum Pidana (RKUHP), penghapusan hukuman mati harus kembali diwacanakan.

Baca Juga

Harlah Pancasila di Tengah Corona, Negara Harus Hadir Urus Warga Terdampak

Kedua, mempertahankan moratorium pidana mati bukan hanya dalam hal eksekusi tetapi juga dalam penjatuhan pidana dalam tahap yudisial/peradilan pidana.

"Ketiga, memberikan komutasi/pengubahan hukuman bagi mereka yang sudah dalam deret tunggu eksekusi mati lebih dari 10 tahun demi alasan kemanusiaan," tutup ICJR. (Knu)

#Hukuman Mati #Institute For Criminal Justice Reform (ICJR)
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Berita Terkait

Indonesia
Pemilik Pabrik Obat PCC Serang Divonis Mati, Terpidana Mengaku Cuma Orang Suruhan
Beny merupakan residivis yang pernah mengendalikan produksi pil PCC saat menjalani hukuman di Lapas Pemuda Tangerang.
Wisnu Cipto - Sabtu, 16 Agustus 2025
Pemilik Pabrik Obat PCC Serang Divonis Mati, Terpidana Mengaku Cuma Orang Suruhan
Indonesia
Tak Terima Divonis Hukuman Mati, Kopda Bazarsah Bakal Ajukan Banding
Kopda Bazarsah tak terima divonis hukuman mati. Melalui kuasa hukumnya, ia akan mengajukan upaya banding.
Soffi Amira - Senin, 11 Agustus 2025
Tak Terima Divonis Hukuman Mati, Kopda Bazarsah Bakal Ajukan Banding
Indonesia
30 Bandar Narkoba Jakarta Dituntut Vonis Hukuman Mati di Tingkat Banding
"Bandar, pengedar, apalagi produsen ini harus diberikan hukuman berat. Jika perlu hukuman mati agar memberikan efek jera," kata Kajati DKI.
Wisnu Cipto - Kamis, 08 Mei 2025
30 Bandar Narkoba Jakarta Dituntut Vonis Hukuman Mati di Tingkat Banding
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Prabowo Sahkan Aturan Hukuman Mati bagi Kepala Daerah yang Tersangkut Korupsi
Presiden Prabowo Subianto dikabarkan mengesahkan aturan hukuman mati untuk para kepala daerah yang tersangkut kasus korupsi.
Frengky Aruan - Minggu, 09 Maret 2025
[HOAKS atau FAKTA]: Prabowo Sahkan Aturan Hukuman Mati bagi Kepala Daerah yang Tersangkut Korupsi
Indonesia
Terjadi Pas Pandemi COVID-19, Jaksa Agung Buka Opsi Jerat Tersangka Korupsi BBM Pertamina Hukuman Mati
Tindak pidana itu bisa masuk dalam kategori korupsi di tengah bencana alam.
Wisnu Cipto - Jumat, 07 Maret 2025
Terjadi Pas Pandemi COVID-19, Jaksa Agung Buka Opsi Jerat Tersangka Korupsi BBM Pertamina Hukuman Mati
Indonesia
Alasan 300 WNA Dihukum Mati Belum Dieksekusi Kejaksaan Agung
Sudah terdapat beberapa kebijakan pemulangan terpidana mati WNA ke negara asalnya, seperti Mary Jane Veloso yang merupakan warga negara Filipina serta Serge Areski Atlaoui yang berasal dari Prancis.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 07 Februari 2025
Alasan 300 WNA Dihukum Mati Belum Dieksekusi Kejaksaan Agung
Indonesia
Dermawan Arab Bayar Rp 1,69 Miliar Selamatkan WNI Perempuan dari Vonis Mati
Pada 2009, HMM ditahan usai melakukan tindak pembunuhan terhadap suaminya yang merupakan warga Arab Saudi.
Wisnu Cipto - Senin, 02 Desember 2024
Dermawan Arab Bayar Rp 1,69 Miliar Selamatkan WNI Perempuan dari Vonis Mati
Indonesia
Kemenlu Bawa Pulang WNI Lolos Hukuman Mati di Arab Saudi
SBB hanya dinyatakan bersalah oleh pengadilan karena memberi keterangan yang tidak konsisten dalam persidangan.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 12 September 2024
Kemenlu Bawa Pulang WNI Lolos Hukuman Mati di Arab Saudi
Indonesia
165 WNI Terancam Hukuman Mati, Begini Sebarannya
Menjadi tantangan bersama bahwa dari 165 kasus tersebut perlu dilakukan pendampingan dengan langkah-langkah yang terkoordinasi
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 20 Juni 2024
165 WNI Terancam Hukuman Mati, Begini Sebarannya
Indonesia
2 Pengedar 10 Kilogram Narkoba di Jambi Divonis Hukuman Mati
Vonis majelis hakim lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta majelis hakim untuk menjatuhkan kurungan penjara seumur hidup.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 28 Mei 2024
2 Pengedar 10 Kilogram Narkoba di Jambi Divonis Hukuman Mati
Bagikan