Masih Banyak Masalah, DPR Nilai Kenaikan Iuran BPJS Tidak Pantas Dilakukan

Eddy FloEddy Flo - Sabtu, 02 November 2019
 Masih Banyak Masalah, DPR Nilai Kenaikan Iuran BPJS Tidak Pantas Dilakukan

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Anggota Komisi IX DPR Kurniasih Mufidayati mengkritik kebijakan pemerintah menaikan iuran BPJS kesehatan berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan Nasional.

Menurut Kurniasih, Komisi IX dan XI DPR tidak merekomendasikan kenaikan iuran BPJS kesehatan untuk kategori peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP).

Baca Juga:

Jokowi Teken Perpres, Iuran BPJS Kesehatan Semua Kelas Naik 100 Persen

"Dalam poin kesimpulan rapat tersebut di poin yang kedua itu menyampaikan bahwa komisi IX dan Komisi XI menolak rencana pemerintah untuk menaikkan premi JKN untuk PBPU dan BP kelas 3 sampai data cleansing itu diselesaikan,"katanya saat acara diskusi di Jakarta, Sabtu (2/11).

pelayanan BPJS Kesehatan dinilai belum memadai
Pelayanan BPJS Kesehatan dinilai belum memadai (Foto: antaranews)

Kurniasih mempertanyakan apa yang menjadi akar masalah dari BPJS kesehatan sehingga pemerintah menaikan iuran dan mengabaikan rekomendasi DPR. Apalagi dalam hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menemukan banyak persoalan dalam program BPJS kesehatan.

"Karena kan kita juga sudah membaca audit dari BPKP bahwa dari audit itu banyak persoalan sebenanya, tidak hanya dari besaran iuran saja. Banyak persoalan yang mesti kita sama-sama uraikan," ujar Kurniasih.

Selain masalah kepesertaan, Kurniasih juga mengungkapkan bahwa masalah lain berdasarkan temuan BPKP terkait BPJS kesehatan yakni soal biaya, manfaat jaminan kesehatan, dan juga strategi purchasing. Hal-hal tersebut disebutnya sebagai akar masalah program BPJS kesehatan.

"Bahkan selain soal persoalan kepesertaan, ada juga persoalan tentang biaya, manfaat jaminan kesehatan dan juga strategi purchasing. Tiga kendala ini juga disampaikan juga oleh Ibu Menkeu, artinya mari kita sama-sama dudukan persoalan BPJS ini," jelasnya.

Karena itu, politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menegaskan bahwa akar masalah yang mestinya diselesaikan, bukan dengan menaikkan iuran BPJS kesehatan yang justru menambah beban masyarakat.

"Mana yang menjadi akar masalah, kita selesaikan akar masalahnya. Dinaikin iuran ini, kalau akarnya tidak diselesaikan, tidak akan menyelesaikan persoalan BPJS, dan akan menambah beban masyarakat, terlebih khususnya kelas 3 dan juga menambah beban PBI (Peserta Bantuan Iuran) yang ditanggung oleh anggaran daerah," tegasnya.

Lebih lanjut, ia meminta agar kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini kembali ditinjau. Sebab, dalam rapat bersama dengan DPR, anggota DPR memang menolak kenaikan ini sejak awal.

Baca Juga:

Kata Puan Soal BPJS Kesehatan: Saya Kan Baru Dilantik, Belum Mendapatkan Masukan

"Kita berharap, tolong, suara yang sudah disepakati bersama di dalam rapat dengan DPR pada 2 September 2019, tolong jangan diabaikan. Kita paham, kita sifatnya konsultasi dan tidak mengikat, tapi ini adalah kesepakatan bersama sudah duduk bareng. Jadi kami sangat mengharapkan, kenaikan BPJS ini, please ditinjau ulang," kata dia.

Diketahui, Presiden Jokowi menyetujui usulan Kementerian Keuangan untuk menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Adapun kenaikan iuran BPJS yakni penerima manfaat layanan kelas III sebesar Rp 42.000, kelas II sebesar Rp 110.000, dan kelas I sebesar Rp160.000.

Ketentuan ini berlaku sejak Jumat (1/11) kemarin berdasarkan Pasal 34 Ayat 2 Perpres. Kenaikan ini diputuskan setelah meninjau defisit BPJS kesehatan yang terus meningkat setiap tahunnya.(Knu)

Baca Juga:

Menkes Terawan Serahkan Gaji Pertamanya Buat Bantu BPJS Kesehatan

#BPJS Kesehatan #BPJS #Anggota DPR #Menteri Kesehatan
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
Legislator Tegaskan Pers Adalah Pewarta Pejuang SJSN, Wajib Dilindungi BPJS dari Bahaya Data Fiktif dan Kerugian Negara
51,5 juta peserta fiktif BPJS Kesehatan yang merugikan negara hingga Rp126 triliun per tahun
Angga Yudha Pratama - Minggu, 09 November 2025
Legislator Tegaskan Pers Adalah Pewarta Pejuang SJSN, Wajib Dilindungi BPJS dari Bahaya Data Fiktif dan Kerugian Negara
Indonesia
Pengamat Soroti Sanksi untuk Sahroni dkk, Ada Upaya ‘Melindungi’ Teman Sendiri
Mempertanyakan langkah MKD yang cepat memutuskan kasus pelanggaran etik lima legislator nonaktif tanpa pemeriksaan mendalam.
Dwi Astarini - Kamis, 06 November 2025
Pengamat Soroti Sanksi untuk Sahroni dkk, Ada Upaya ‘Melindungi’ Teman Sendiri
Indonesia
Dinyatakan Langgar Etik dan Dijatuhi Sanksi Nonaktif 6 Bulan, Ahmad Sahroni Hormati Putusan MKD DPR
MKD DPR menjatuhkan sanksi nonaktif enam bulan kepada anggota DPR Fraksi NasDem Ahmad Sahroni atas pelanggaran kode etik buntut aksi unjuk rasa di Kompleks Parlemen Senayan. Sahroni menyatakan menerima putusan tersebut.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 05 November 2025
Dinyatakan Langgar Etik dan Dijatuhi Sanksi Nonaktif 6 Bulan, Ahmad Sahroni Hormati Putusan MKD DPR
Indonesia
Hormati Putusan MKD DPR, Uya Kuya: Sidang Etik Berjalan Objektif dan Profesional
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) menyatakan anggota DPR Fraksi PAN Uya Kuya tidak terbukti melanggar kode etik usai sidang etik buntut aksi unjuk rasa Agustus 2025. Uya menerima keputusan tersebut dengan lapang dada.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 05 November 2025
Hormati Putusan MKD DPR, Uya Kuya: Sidang Etik Berjalan Objektif dan Profesional
Indonesia
MKD Putuskan Sanksi untuk 5 Anggota DPR Nonaktif, Sahroni dan Eko Patrio Dihukum Paling Berat
MKD menjatuhkan sanksi kepada lima anggota DPR nonaktif. Tiga melanggar kode etik, dua kembali aktif, dengan Sahroni menerima sanksi paling berat.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 05 November 2025
MKD Putuskan Sanksi untuk 5 Anggota DPR Nonaktif, Sahroni dan Eko Patrio Dihukum Paling Berat
Indonesia
Cak Imin Imbau Penunggak Iuran BPJS Kesehatan Daftar Ulang Biar Bisa Diputihkan
Pemerintah akan memutihkan tunggakan 23 juta peserta BPJS Kesehatan mulai akhir 2025.
Wisnu Cipto - Rabu, 05 November 2025
Cak Imin Imbau Penunggak Iuran BPJS Kesehatan Daftar Ulang Biar Bisa Diputihkan
Indonesia
23 Juta Tunggakan Peserta BPJS Kesehatan Dihapuskan, Ini Syarat Penerimanya
Program penghapusan tunggakan iuran BPJS Kesehatan ini akan dimulai pada akhir 2025
Wisnu Cipto - Rabu, 05 November 2025
23 Juta Tunggakan Peserta BPJS Kesehatan Dihapuskan, Ini Syarat Penerimanya
Indonesia
Cak Imin Tegaskan Pemerintah Bakal Hapus Tunggakan BPJS Kesehatan, Tapi yang Mampu Wajib Bayar
Menko PM Cak Imin mengumumkan Program Penghapusan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan untuk 23 juta peserta BPU mulai akhir 2025
Angga Yudha Pratama - Rabu, 05 November 2025
Cak Imin Tegaskan Pemerintah Bakal Hapus Tunggakan BPJS Kesehatan, Tapi yang Mampu Wajib Bayar
Indonesia
Ahli Ungkap Ada Penggiringan Opini Terstruktur di Aksi Demo DPR
Ada narasi yang disebarkan secara terstruktur dan sistematis di berbagai platform media sosial sejak pertengahan Agustus, jauh sebelum aksi unjuk rasa pecah.
Dwi Astarini - Selasa, 04 November 2025
Ahli Ungkap Ada Penggiringan Opini Terstruktur di Aksi Demo DPR
Indonesia
MKD Gelar Pemeriksaan Awal 5 Anggota Nonaktif DPR Terkait dengan Dugaan Pelanggaran Etika
Pemeriksaan dilakukan untuk mencari kejelasan atas sejumlah peristiwa yang mendapat perhatian publik.
Dwi Astarini - Senin, 03 November 2025
MKD Gelar Pemeriksaan Awal 5 Anggota Nonaktif DPR Terkait dengan Dugaan Pelanggaran Etika
Bagikan