MAKI Temukan Aset Dugaan Korupsi Asabri Rp171 Miliar di Solo


Koordinator MAKI Boyamin Saiman (kiri) menunjukkan gambar aset dugaan hasil korupsi Asabri di Solo Raya, Senin (15/2). (MP/Ismail)
MerahPutih.com - LSM Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) kembali menemukan sejumlah aset yang diduga merupakan hasil korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) di Solo dan daerah lain.
Total ada 27 aset hasil korupsi Asabri ditaksir mencapai Rp171 miliar. Sebelumnya, LSM MAKI juga menemukan 9 aset yang diduga kuat hasil korupsi Asabri di Kabupaten Boyolali yang ditaksir sekitar Rp56 miliar.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan, pihaknya kembali melakukan penelusuran aset di Solo Raya hasil dugaan korupsi Asabri. Alhasil, ada temuan baru 27 aset yang diduga kuat hasil cuci uang kasus korupsi Asabri.
Baca Juga:
Kejagung Beberkan Kongkalikong Jimmy Sutopo-Benny Tjokro Gasak Duit ASABRI
"Kami memperkirakan aset tersebut terafiliasi dengan SWJ, salah seorang tersangka kasus tindak pidana korupsi PT Asabri di Jateng," kata Boyamin, Kamis (18/2).
Dikatakannya, nilai aset yang ditemukan di Solo diperkirakan mencapai Rp171 miliar. Jumlahnya jauh lebih besar dibandingkan temuan di Boyolali. Temuan ini telah disampaikan kepada penyidik kasus dugaan korupsi Asabri Kejaksaan Agung secara daring (online).
"Ternyata dana kasus Asabri telah menyebar sejumlah lokasi, di antaranya di Solo Raya," kata dia.

Tidak hanya menemukan aset, ia juga mengetahui modus jahat tersangka korupsi Asabri inisial SWJ (sekarang ditahan Kejagung). Di mana, tersangka secara tersembunyi dengan kamuflase kerja sama investasi bisnis dengan pengusaha Solo berinisial SSJ sebagai pemilik usaha advertising MVN dan MTT kurun waktu tahun 2016 - 2020.
"Hasil korupsi Asabri tersangka SWJ di Solo di antaranya kantor travel dan garasi bis MTT di Jalan Adisucipto dengan total aset Rp4 miliar," ungkapnya.
Kemudian Hotel TNY Solo, Kerten, Laweyan, Solo, harga pembelian Rp4 miliar; Hotel TNY, Jalan Solo-Jogja, Sorogenen, Purwomartani, Kalasan, Sleman, seharga Rp5 miliar; dan ruko 2 unit di Jalan Yosodipuro, Banjarsari, Solo, seharga Rp5 miliar.
Baca Juga:
Kejagung Tetapkan Direktur Jakarta Emiten Investor Tersangka Korupsi ASABRI
Ia juga menemukan aset berupa kantor MTV Solo senilai Rp2 miliar, satu unit bangunan indekost sewa di Petoran, Solo, biaya rehab Rp1 miliar, rumah tinggal di Jalan Menteri Supeno, Manahan, Solo (pernah macet bank Rp6,5 miliar, sekitar tahun 2018 langsung dilunasi sebesar Rp6,5 miliar), dan lahan Jalan Menteri Supeno, Manahan, Solo, harga beli Rp7,5 miliar.
"Terdapat juga dugaan aliran dana lain terkait investasi dan titipan dengan perkiraan uang bernilai ratusan miliar rupiah guna keperluan bisnis antara SWJ dan SSJ. Juga ada simpanan deposito dan koleksi perhiasan," pungkas Boyamin. (Ismail/Jawa Tengah)
Baca Juga:
Kejagung Titipkan Tersangka Korupsi ASABRI Jimmy Sutopo di Rutan KPK
Bagikan
Berita Terkait
Guru Besar UNS: RUU Perampasan Aset Permudah Sita Aset Hasil Korupsi di Luar Negeri

Komisi III DPR Desak KPK Segera Tuntaskan Kasus Korupsi Kuota Haji

Dugaan Korupsi Kuota Haji Terbongkar, KPK Ungkap Alasan Khalid Basalamah Kembalikan Dolar Secara Bertahap

KPK Ungkap 'Rayuan' Oknum Kemenag Agar Khalid Basalamah Pindah dari Haji Furoda ke Khusus

Bos Sritex Terseret Kasus Korupsi, Nunggak PBB Rp 1,1 Miliar ke Pemkab Sukoharjo

Ketua Baleg DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Dibahas Tahun ini, Tekankan Transparansi Publik

Pakar Hukum UNAIR Soroti Pasal Kontroversial RUU Perampasan Aset, Dinilai Bisa Jadi Pedang Bermata Dua

5 Pasal Kontroversial dalam RUU Perampasan Aset yang Perlu Direvisi, Pakar UNM Ungkap Risiko Kriminalisasi dan Kehilangan Kepercayaan Publik

KPK Buka Peluang Panggil Ketum PBNU Terkait Korupsi Kuota Haji

Hotman Klaim Kasus Nadiem Mirip Tom Lembong, Kejagung: Itu Kan Pendapat Pengacara
