Kejagung Titipkan Tersangka Korupsi ASABRI Jimmy Sutopo di Rutan KPK
Direktur PT. Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo (tengah) saat hendak ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi PT. Asabri. (ANTARA/ HO-Humas Kejagung)
MerahPutih.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menitipkan tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT ASABRI Jimmy Sutopo di rumah tahanan (rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relations itu dititipkan di Rutan Cabang KPK Kavling C1 di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi, Kuningan, Jakarta, sejak Senin (15/2) untuk menjalani penahanan.
"Sebagai bentuk dukungan dan koordinasi yang berkelanjutan dengan Kejaksaan Agung RI dalam penanganan perkara tipikor, KPK menerima titipan tahanan atas nama tersangka JS (Jimmy Sutopo)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (16/2).
Baca Juga:
Kejagung Beberkan Kongkalikong Jimmy Sutopo-Benny Tjokro Gasak Duit ASABRI
Ali mengatakan, Jimmy telebih dulu akan menjalani isolasi mandiri selama 14 hari di rutan yang sama sebagai mitigasi penyebaran COVID-19.
"Sebagai pemenuhan mitigasi penyebaran COVID-19 di rutan, terhadap tahanan dimaksud dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan KPK Kavling C1 tersebut," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Kejagung menetapkan Jimmy Sutopo sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT ASABRI. Petinggi PT Jakarta Emiten Investor Relations itu ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik) Nomor 09/f.2/fd.2/02/2021.
"Jadi teman-teman ini tersangka yang kesembilan PT ASABRI," kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezher Simanjuntak kepada wartawan, Senin (15/2).
Baca Juga:
Kejagung Tetapkan Direktur Jakarta Emiten Investor Tersangka Korupsi ASABRI
Kejagung sebelumnya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Kedelapan tersangka itu yakni, dua mantan Direktur Utama ASABRI Mayjen (Purn) Adam Rachmat Damiri dan Letjen (Purn) Sonny Widjaya, Direktur Utama PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, mantan Direktur Keuangan ASABRI Bachtiar Effendi, mantan Direktur ASABRI Hari Setiono, dan mantan Kepala Divisi Investasi ASABRI Ilham W Siregar.
Kemudian, dua tersangka dalam kasus ini, sama dengan terdakwa dalam kasus korupsi Asuransi Jiwasraya, yakni Direktur Utama PT Hanson Internasional Tbk Benny Tjokrosaputro dan Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat. (Pon)
Baca Juga:
MAKI Temukan Aset Rp56 Miliar di Solo Raya Terkait Dugaan Korupsi Asabri
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Ungkap Modus Jual Beli Jabatan Bupati Ponorogo, Uang Suap Disamarkan Lewat Keluarga dan Ajudan
KPK Ungkap Skema Korupsi Terstruktur di Ponorogo, Bupati Sugiri Libatkan Sekda hingga Adik Kandung
Bupati Ponorogo Diduga Terima Suap dan Gratifikasi Rp 2,6 Miliar dalam Tiga Kasus Korupsi
KPK Pamerkan Barang Bukti Dugaan Korupsi Suap Jabatan RSUD Harjono Ponorogo Sebesar Rp500 Juta
KPK Resmi Tetapkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Tersangka Dugaan Korupsi Suap Jabatan RSUD Harjono
Bupati Ponorogo Ditangkap KPK, PDIP: Kami Minta Maaf karena Dia tak Amanah
Momen Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Terjaring OTT Tiba di Gedung Merah Putih KPK
Bupati Ponorogo dan Anak Buahnya Tiba di KPK, Enggan Komentar soal Promosi Jabatan
KPK Ungkap OTT Bupati Ponorogo Terkait Mutasi dan Promosi Jabatan
KPK Tangkap Bupati Ponorogo