MAKI: Proyek Gorden Puluhan Miliar DPR RI Janggal dan Tidak Penting

Mula AkmalMula Akmal - Senin, 09 Mei 2022
MAKI: Proyek Gorden Puluhan Miliar DPR RI Janggal dan Tidak Penting

DPR RI. (Foto: MP/Dicki Prasetia)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Masyarakat Anti Korupsi Indonedia (MAKI) meminta Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) dan Sekjen DPR RI untuk membatalkan pengadaan gorden dan blind pada rumah dinas anggota DPR di Kalibata, Jakarta.

"Saya meminta kepada Badan Urusan Rumah Tangga DPR sebagai atasan ataupun pihak yang mengawasi pihak kesekjenan ini untuk membatalkan," kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman dalam keterangannya, Senin (9/5).

Baca Juga:

Pengadaan Gorden Mewah DPR Berlanjut, PSI Klaim Temukan Sejumlah Kejanggalan

Menurut Boyamin, ada kejanggalan pada lelang pengadaan gorden dan blind ini. Di mana, PT Bertiga Mitra Solusi ditetapkan sebagai pemenang lelang dengan penawar termahal, yakni Rp 43,5 miliar.

"Itu tidak wajar dan tidak lazim, harga tertinggi yang dimenangkan. Mestinya yang dimenangkan adalah yang terendah yang memenuhi syarat," ujarnya.

Boyamin juga menilai penawaran penyedia oleh perusahaan tersebut jauh di atas wajar, yakni 92 persen dari biaya yang diperkirakan yakni, Rp 45 miliar.

"Padahal biasanya kalau tender itu kompetitif maka di angka 85 persen sampai maksimal 90 persen. Nah itu pun kisaran kalau kementerian PUPR pengadaan barang dan jasa itu 80 persen," ungkapnya.

Baca Juga:

Ketua BURT Minta Setjen DPR Kaji Ulang Pengadaan Gorden

Selain itu, kata Boyamin, masyarakat juga masih menderita akibat wabah COVID-19. Seharusnya, lanjut dia, DPR memberikan contoh dengan mengalihkan anggaran untuk kepentingan masyarakat.

Boyamin juga menilai proyek pengadaan gorden ini tidak terlalu penting. Sebab, beberapa anggota DPR yang ia hubungi mengatakan jika kondisi gorden pada rumah dinas masih bagus.

"Alasan itu lah semestinya Badan Urusan Rumah Tangga memerintahkan kepada panitia Pokja (kelompok kerja) maupun Sekjen DPR untuk membatalkan dan mengalihakan anggaran ini untuk kepentingan COVID-19," pungkasnya. (Pon)

Baca Juga:

ICW Endus Potensi Kecurangan Pengadaan Gorden Rumah Dinas DPR Rp 48 Miliar

#DPR RI #Proyek
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Advokat Usul RUU KUHAP Atur Hak Tersangka dan Sumpah Hakim sebelum Putusan Dibacakan
Memperkuat posisi tersangka agar proses penyidikan berlangsung dengan adil, transparan, dan berprinsip pada kemanusiaan.
Dwi Astarini - Senin, 10 November 2025
Advokat Usul RUU KUHAP Atur Hak Tersangka dan Sumpah Hakim sebelum Putusan Dibacakan
Indonesia
DPR Tegaskan Literasi Keuangan yang Rendah Bikin Rakyat Jadi 'Mangsa Empuk' Rentenir dan Pinjaman Jahat
Komisi XI DPR RI menilai rendahnya literasi keuangan memicu jebakan pinjaman online ilegal dan rentenir.
Angga Yudha Pratama - Minggu, 09 November 2025
DPR Tegaskan Literasi Keuangan yang Rendah Bikin Rakyat Jadi 'Mangsa Empuk' Rentenir dan Pinjaman Jahat
Indonesia
Alasan Komisi X DPR Ngotot Pakai Metode Kodifikasi untuk Satukan Aturan Pendidikan Nasional, Omnibus Law Dicampakkan?
Komisi X DPR RI memilih pendekatan kodifikasi untuk RUU Sisdiknas, melebur UU Pendidikan Tinggi dan Sisdiknas 2003 menjadi satu payung hukum sistematis
Angga Yudha Pratama - Minggu, 09 November 2025
Alasan Komisi X DPR Ngotot Pakai Metode Kodifikasi untuk Satukan Aturan Pendidikan Nasional, Omnibus Law Dicampakkan?
Indonesia
DPR Singgung Bahaya Edukasi Minim Tentang Konten Media Sosial
Dasco soroti dugaan pengaruh media sosial dan bullying di balik ledakan bom molotov SMAN 72 Jakarta yang melukai 54 siswa.
Angga Yudha Pratama - Minggu, 09 November 2025
DPR Singgung Bahaya Edukasi Minim Tentang Konten Media Sosial
Indonesia
Sarifuddin Sudding Sebut Kasus Korupsi Sengaja Diulur-ulur untuk Dijadikan 'ATM Berjalan', RKUHAP Wajib Batasi Waktu Penyidikan
Sudding singgung perlunya due process of law dan persoalan UU Tipikor terkait DPA
Angga Yudha Pratama - Jumat, 07 November 2025
Sarifuddin Sudding Sebut Kasus Korupsi Sengaja Diulur-ulur untuk Dijadikan 'ATM Berjalan', RKUHAP Wajib Batasi Waktu Penyidikan
Indonesia
DPR Desak Polisi Usut Tuntas Kebakaran Rumah Hakim Kasus Korupsi PUPR Sumut
Komisi III DPR mendesak polisi untuk mengusut tuntas kebakaran rumah hakim kasus korupsi PUPR Sumut.
Soffi Amira - Jumat, 07 November 2025
DPR Desak Polisi Usut Tuntas Kebakaran Rumah Hakim Kasus Korupsi PUPR Sumut
Indonesia
Pelarangan Produk Impor untuk MBG, Komisi VII : bakal Untungkan Produsen Lokal
Kebijakan tersebut dinilai sebagai bentuk keberpihakan pemerintah terhadap produk lokal dan pelaku usaha kecil di dalam negeri.
Dwi Astarini - Kamis, 06 November 2025
Pelarangan Produk Impor untuk MBG, Komisi VII : bakal Untungkan Produsen Lokal
Indonesia
Paripurna DPR Bakal Umumkan 'Comeback' Uya Kuya dan Adies Kadir, Ahmad Sahroni Cs Minggir Dulu
Adies Kadir dan Uya Kuya aktif kembali setelah MKD menyatakan mereka tidak melanggar kode etik. Simak sanksi nonaktif yang dijatuhkan pada Sahroni, Eko Patrio, dan Nafa Urbach
Angga Yudha Pratama - Kamis, 06 November 2025
Paripurna DPR Bakal Umumkan 'Comeback' Uya Kuya dan Adies Kadir, Ahmad Sahroni Cs Minggir Dulu
Indonesia
DPR Ingatkan BPKH Jangan Jadikan Uang Umat untuk Proyek Infrastruktur yang Tak Ada Urusannya dengan Ka'bah
BPKH didesak fokus investasi untuk layanan jemaah dan bertanggung jawab moral atas amanah umat
Angga Yudha Pratama - Kamis, 06 November 2025
DPR Ingatkan BPKH Jangan Jadikan Uang Umat untuk Proyek Infrastruktur yang Tak Ada Urusannya dengan Ka'bah
Indonesia
Kebijakan Masa Tunggu Haji 26 Tahun Ciptakan Ketidakadilan Baru yang Rugikan Ribuan Calon Haji, Prioritaskan Jemaah Lansia Agar Tidak Tunggu Sampai Tutup Usia
Ia desak prioritas lansia, stop jalur cepat, dan diplomasi kuota ke Arab Saudi
Angga Yudha Pratama - Kamis, 06 November 2025
Kebijakan Masa Tunggu Haji 26 Tahun Ciptakan Ketidakadilan Baru yang Rugikan Ribuan Calon Haji, Prioritaskan Jemaah Lansia Agar Tidak Tunggu Sampai Tutup Usia
Bagikan