Pengadaan Gorden Mewah DPR Berlanjut, PSI Klaim Temukan Sejumlah Kejanggalan

Zulfikar SyZulfikar Sy - Senin, 09 Mei 2022
Pengadaan Gorden Mewah DPR Berlanjut, PSI Klaim Temukan Sejumlah Kejanggalan

DPR RI. (Foto: MP/Dicki Prasetia)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menyesalkan pengadaan gorden mewah di rumah jabatan anggota DPR RI, Kalibata, Jakarta, berlanjut.

"Benar-benar tidak mempan dikritik, padahal akhir Maret lalu masyarakat sudah heboh mengkritik perihal gorden mewah ini, DPR tetap saja bergeming" kata Juru Bicara DPP PSI Furqan AMC dalam keterangannya, Senin (9/5).

PSI juga mengaku, telah menemukan sejumlah kejanggalan pada pengadaan gorden mewah ini. Pertama, harganya sangat fantastis, jauh lebih tinggi dari harga pasar.

Baca Juga:

PSI Minta Anies Pasang Alarm Kewaspadaan Hepatitis Akut di Jakarta

"Ketika kami survei ke pasar, dengan harga belasan juta saja, sudah bisa dapat gorden yang bagus," ujarnya.

Kedua, seharusnya penggantian gorden itu bisa dilakukan masing-masing anggota dewan, apalagi tidak semua rumah dinas digunakan oleh dewan.

"Projek penggantian gorden ini terkesan seperti dipaksakan," imbuhnya.

Ketiga, dilihat dari situs LPSE (Layanan Pengadaan Secara Elektronik) DPR, pemenang tendernya malah yang memberikan penawaran tertinggi yaitu Rp 43,5 M dan tak ada keterangan spesifikasinya.

"Logikanya kan tender itu mencari yang termurah," kata dia.

Baca Juga:

PSI Tak Benarkan Aksi Rasisme Pemuda yang Sebut Anies 'Orang Yaman'

Keempat, profil PT Bertiga Mitra Solusi sebagai pemenang tender adalah perusahaan IT, tapi bisa menang tender pengadaan gorden.

Kelima, ketika ditelusuri website PT Bertiga Mitra Solusi domainnya baru teregistrasi 25 Maret 2022, itu pun cuma untuk satu tahun.

"Terkesan sangat dadakan menjelang tender," ujarnya.

PSI mengingatkan DPR agar lebih mempertimbangkan skala prioritas, lebih selektif dan lebih sensisitif dalam mengalokasikan anggaran.

Akhir bulan Maret lalu, Setjen DPR Indra Iskandar menjelaskan ke media, ada 505 rumah dinas DPR yang akan diperbarui gordennya dengan anggaran per rumah rata-rata Rp 80 juta, dengan pajak sekitar Rp 90 juta.

Diketahui dari keterangan yang tertera dalam situs LPSE DPR tender "Penggantian Gordyn dan Blind DPR RI Kalibata" dengan kode tender 732087 tersebut dimenangkan oleh PT Bertiga Mitra Solusi dengan penawaran Rp 43,5 miliar. (Pon)

Baca Juga:

Huntap Bagi Korban Erupsi Gunung Semeru Siap Saat Lebaran

#DPR #PSI
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
DPR Tegaskan Literasi Keuangan yang Rendah Bikin Rakyat Jadi 'Mangsa Empuk' Rentenir dan Pinjaman Jahat
Komisi XI DPR RI menilai rendahnya literasi keuangan memicu jebakan pinjaman online ilegal dan rentenir.
Angga Yudha Pratama - Minggu, 09 November 2025
DPR Tegaskan Literasi Keuangan yang Rendah Bikin Rakyat Jadi 'Mangsa Empuk' Rentenir dan Pinjaman Jahat
Indonesia
Alasan Komisi X DPR Ngotot Pakai Metode Kodifikasi untuk Satukan Aturan Pendidikan Nasional, Omnibus Law Dicampakkan?
Komisi X DPR RI memilih pendekatan kodifikasi untuk RUU Sisdiknas, melebur UU Pendidikan Tinggi dan Sisdiknas 2003 menjadi satu payung hukum sistematis
Angga Yudha Pratama - Minggu, 09 November 2025
Alasan Komisi X DPR Ngotot Pakai Metode Kodifikasi untuk Satukan Aturan Pendidikan Nasional, Omnibus Law Dicampakkan?
Indonesia
DPR Singgung Bahaya Edukasi Minim Tentang Konten Media Sosial
Dasco soroti dugaan pengaruh media sosial dan bullying di balik ledakan bom molotov SMAN 72 Jakarta yang melukai 54 siswa.
Angga Yudha Pratama - Minggu, 09 November 2025
DPR Singgung Bahaya Edukasi Minim Tentang Konten Media Sosial
Indonesia
Sarifuddin Sudding Sebut Kasus Korupsi Sengaja Diulur-ulur untuk Dijadikan 'ATM Berjalan', RKUHAP Wajib Batasi Waktu Penyidikan
Sudding singgung perlunya due process of law dan persoalan UU Tipikor terkait DPA
Angga Yudha Pratama - Jumat, 07 November 2025
Sarifuddin Sudding Sebut Kasus Korupsi Sengaja Diulur-ulur untuk Dijadikan 'ATM Berjalan', RKUHAP Wajib Batasi Waktu Penyidikan
Berita Foto
Aksi Demo Buruh KASBI Tuntut Sahkan UU Ketenagakerjaan Pro Buruh di Gedung DPR
Massa buruh dari Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) tuntut sahkan Undang-Undang Ketenagakerjaan Pro Buruh di depang Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (6/11/2025).
Didik Setiawan - Kamis, 06 November 2025
Aksi Demo Buruh KASBI Tuntut Sahkan UU Ketenagakerjaan Pro Buruh di Gedung DPR
Indonesia
Paripurna DPR Bakal Umumkan 'Comeback' Uya Kuya dan Adies Kadir, Ahmad Sahroni Cs Minggir Dulu
Adies Kadir dan Uya Kuya aktif kembali setelah MKD menyatakan mereka tidak melanggar kode etik. Simak sanksi nonaktif yang dijatuhkan pada Sahroni, Eko Patrio, dan Nafa Urbach
Angga Yudha Pratama - Kamis, 06 November 2025
Paripurna DPR Bakal Umumkan 'Comeback' Uya Kuya dan Adies Kadir, Ahmad Sahroni Cs Minggir Dulu
Indonesia
DPR Ingatkan BPKH Jangan Jadikan Uang Umat untuk Proyek Infrastruktur yang Tak Ada Urusannya dengan Ka'bah
BPKH didesak fokus investasi untuk layanan jemaah dan bertanggung jawab moral atas amanah umat
Angga Yudha Pratama - Kamis, 06 November 2025
DPR Ingatkan BPKH Jangan Jadikan Uang Umat untuk Proyek Infrastruktur yang Tak Ada Urusannya dengan Ka'bah
Indonesia
Kebijakan Masa Tunggu Haji 26 Tahun Ciptakan Ketidakadilan Baru yang Rugikan Ribuan Calon Haji, Prioritaskan Jemaah Lansia Agar Tidak Tunggu Sampai Tutup Usia
Ia desak prioritas lansia, stop jalur cepat, dan diplomasi kuota ke Arab Saudi
Angga Yudha Pratama - Kamis, 06 November 2025
Kebijakan Masa Tunggu Haji 26 Tahun Ciptakan Ketidakadilan Baru yang Rugikan Ribuan Calon Haji, Prioritaskan Jemaah Lansia Agar Tidak Tunggu Sampai Tutup Usia
Indonesia
Gerindra Soroti Pasal Krusial RUU PKH, Jangan Sampai Dana Miliaran Rupiah Jadi Bancakan Investasi Gelap
Melati mendesak kejelasan norma pengawasan dan mitigasi risiko investasi dana haji untuk menjamin keamanan dan transparansi dana jemaah
Angga Yudha Pratama - Kamis, 06 November 2025
Gerindra Soroti Pasal Krusial RUU PKH, Jangan Sampai Dana Miliaran Rupiah Jadi Bancakan Investasi Gelap
Berita Foto
MKD Gelar Sidang Putusan Kasus Dugaan Pelanggaran Kode Etik Anggota DPR
Anggota DPR nonaktif Adies Kadir (kanan), Ahmad Sahroni (kedua kanan), Surya Utama alias Uya Kuya (ketiga kanan), Eko Hendro Purnomo (kedua kiri) dan Nafa Urbach (kiri) mengikuti sidang putusan kasus dugaan pelanggaran kode etik anggota DPR nonaktif di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025).
Didik Setiawan - Rabu, 05 November 2025
MKD Gelar Sidang Putusan Kasus Dugaan Pelanggaran Kode Etik Anggota DPR
Bagikan