MAKI Minta DPR Kawal Pencairan PMN Jiwasraya dan BUMN Lainnya

Andika PratamaAndika Pratama - Jumat, 30 April 2021
MAKI Minta DPR Kawal Pencairan PMN Jiwasraya dan BUMN Lainnya

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman. Foto: MP/Ponco

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) meminta DPR melakukan pengawasan serta pengawalan atas pencairan dan penggunaan dana penyertaan modal negara (PMN) pada sembilan BUMN sebesar Rp42,38 triliun.

Pasalnya, Koordinator MAKI, Boyamin Saiman mengaku telah menerima informasi perihal adanya dugaan oknum yang berupaya mengeruk keuntungan pribadi dari PMN BUMN tersebut.

Baca Juga

Mensos Risma Temui Pimpinan KPK, Bahas Apa?

"Sehingga untuk pencegahannya kami mengajukan permohonan pengawasan dan pengawalan ini kepada DPR RI," kata Boyamin dalam keterangannya, Jumat (30/4).

Ia berharap DPR dapat mencegah terjadinya praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), maupun suap, pemerasan, serta gratifikasi dari oknum-oknum nakal.

"Oknum nakal ini dapat dari mana pun, baik ekternal maupun internal tanpa menuduh sebelum adanya bukti-bukti yang mencukupi," kata dia.

Boyamin menyampaikan, pihaknya akan dengan mudah menemukan bukti apabila informasi mengenai dugaan pengerukan keuntungan pribadi benar terjadi.

Bukti tersebut, kata dia, nantinua abakl diserahkan kepada DPR maupun aparat penegak hukum, serta dipublikasikan kepada masyarakat sebagai bentuk pertanggungjawaban atas penggunaan setiap rupiahnya.

Adapun sembilan BUMN yang menerima PMN tersebut antara lain, pertama, PT PLN sebesar Rp5 triliun. Dana tersebut bakal digunakan sebagai pendanaan infrastruktur ketenagalistrikan untuk transmisi, gardu induk, dan distribusi listrik pedesaan.

Kedua, PT PAL sebesar Rp1,28 triliun guna penyiapan fasilitas produksi kapal selam dan pengadaan peralatan produksinya.

Ketiga, PT Pelindo III sebesar Rp1,2 triliun yang diperuntukkan bagi pengembangan Pelabuhan Benoa guna mendukung program Bali Maritime Tourism Hub (BMTH).

Koordinator MAKI Boyamin Saiman. (Foto: MP/Ismail)
Koordinator MAKI Boyamin Saiman. (Foto: MP/Ismail)

Keempat, 1. PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI) sebesar Rp20 triliun. Dana tersebut diberikan untuk menjaga risk based capital (RBC) 120 persen suatu lembaga asuransi jiwa baru yang akan menerima polis Jiwasraya yang telah direstrukturisasi.

Kelima, PT Kawasan Industri Wijayakusuma (KIW) senilai Rp977 miliar guna pengembangan kawasan industri terpadu (KIT) di Batang.

Keenam, PT Hutama Karya (HK) sebesar Rp6,2 triliun, yang akan digunakan untuk modal kerja dalanm mengerjakan proyek pemerintah yakni pembangunan infrastruktur Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) untuk tiga ruas yakni Sigu-Banda Aceh, Kuala Tanjung-Parapat, dan Lubuk Lingga-Bengkulu.

Ketujuh, PT Sarana Multigriya Finansial (SMF) sebesar Rp2,25 triliun untuk penyediaan dana murah jangka panjang kepada peyalur KPR FLPP.

Kedelapan, PT LPEI senilai Rp5 triliun untuk pengadaan pembiayaan, penjaminan, dan asuransi serta penugasan khusus ekspor (national interest account).

Kesembilan, PT Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) sebesar Rp470 miliar untuk pembangunan infrastruktur dan fasilitas pendukung penyelenggaraan KTT G20 tahun 2023 di TanaMori-Labuan Bajo. (Pon)

Baca Juga

Jaksa Agung Copot Sekretaris JAM-Datun Kejagung

#Kasus Korupsi #Dugaan Korupsi
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Guru Besar UNS: RUU Perampasan Aset Permudah Sita Aset Hasil Korupsi di Luar Negeri
RUU Perampasan Aset versi April 2023 mengatur mekanisme non-conviction based asset forfeiture yang memungkinkan aset dirampas tanpa putusan pidana.
Wisnu Cipto - Sabtu, 20 September 2025
Guru Besar UNS: RUU Perampasan Aset Permudah Sita Aset Hasil Korupsi di Luar Negeri
Indonesia
13 Asosiasi dan 400 Biro Perjalanan Haji Diduga Kasus Korupsi Kuota Haji, Proses Penyidikan Bakal Lama
KPK mengumumkan memulai penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023–2024, yakni pada 9 Agustus 2025.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 19 September 2025
 13 Asosiasi dan 400 Biro Perjalanan Haji  Diduga Kasus Korupsi Kuota Haji, Proses Penyidikan Bakal Lama
Indonesia
KPK Memanggil 23 Pemilik Tanah Diduga Terlibat Korupsi CSR Bank Indonesia
Ada tujuh pemilik tanah yang dipanggil lembaga antirasuah untuk diperiksa sebagai saksi kasus tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 19 September 2025
KPK Memanggil 23 Pemilik Tanah Diduga Terlibat Korupsi CSR Bank Indonesia
Indonesia
Komisi III DPR Desak KPK Segera Tuntaskan Kasus Korupsi Kuota Haji
Korupsi kuota haji merupakan bentuk pengkhianatan terhadap amanah umat.
Dwi Astarini - Jumat, 19 September 2025
Komisi III DPR Desak KPK Segera Tuntaskan Kasus Korupsi Kuota Haji
Indonesia
Dugaan Korupsi Kuota Haji Terbongkar, KPK Ungkap Alasan Khalid Basalamah Kembalikan Dolar Secara Bertahap
KPK juga telah meminta keterangan dari mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas
Angga Yudha Pratama - Jumat, 19 September 2025
Dugaan Korupsi Kuota Haji Terbongkar, KPK Ungkap Alasan Khalid Basalamah Kembalikan Dolar Secara Bertahap
Indonesia
KPK Ungkap 'Rayuan' Oknum Kemenag Agar Khalid Basalamah Pindah dari Haji Furoda ke Khusus
Asep menjelaskan bahwa oknum Kemenag tersebut menjanjikan Khalid Basalamah dan ratusan jemaahnya tetap bisa berangkat haji pada tahun yang sama melalui jalur haji khusus
Angga Yudha Pratama - Jumat, 19 September 2025
KPK Ungkap 'Rayuan' Oknum Kemenag Agar Khalid Basalamah Pindah dari Haji Furoda ke Khusus
Indonesia
Bos Sritex Terseret Kasus Korupsi, Nunggak PBB Rp 1,1 Miliar ke Pemkab Sukoharjo
Pengambilalihan PT Sritex oleh kurator setelah putusan pailit ternyata berdampak besar pada kewajiban PBB di Kabupaten Sukoharjo.
Dwi Astarini - Kamis, 18 September 2025
Bos Sritex Terseret Kasus Korupsi, Nunggak PBB Rp 1,1 Miliar ke Pemkab Sukoharjo
Indonesia
Ketua Baleg DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Dibahas Tahun ini, Tekankan Transparansi Publik
Baleg DPR menilai partisipasi publik sangat penting dalam proses pembahasan.
Dwi Astarini - Kamis, 18 September 2025
Ketua Baleg DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Dibahas Tahun ini, Tekankan Transparansi Publik
Indonesia
Pakar Hukum UNAIR Soroti Pasal Kontroversial RUU Perampasan Aset, Dinilai Bisa Jadi Pedang Bermata Dua
RUU tersebut mengandung potensi masalah serius apabila tidak dibarengi penegakan hukum yang bersih dan berintegritas.
Dwi Astarini - Kamis, 18 September 2025
Pakar Hukum UNAIR Soroti Pasal Kontroversial RUU Perampasan Aset, Dinilai Bisa Jadi Pedang Bermata Dua
Indonesia
5 Pasal Kontroversial dalam RUU Perampasan Aset yang Perlu Direvisi, Pakar UNM Ungkap Risiko Kriminalisasi dan Kehilangan Kepercayaan Publik
RUU ini punya tujuan mulia, tetapi ada lima pasal yang harus dicermati
Angga Yudha Pratama - Rabu, 17 September 2025
5 Pasal Kontroversial dalam RUU Perampasan Aset yang Perlu Direvisi, Pakar UNM Ungkap Risiko Kriminalisasi dan Kehilangan Kepercayaan Publik
Bagikan