Kasus Korupsi

MAKI Bakal Gugat KPK Terkait Dihentikannya 36 Penyelidikan

Eddy FloEddy Flo - Jumat, 21 Februari 2020
  MAKI Bakal Gugat KPK Terkait Dihentikannya 36 Penyelidikan

Koordinator MAKI Boyamin Saiman. (MP/Ponco Sulaksono

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menegaskan pihaknya bakal mempraperadilankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dihentikannya 36 penyelidikan dugaan korupsi.

Boyamin meyakini, dari 36 penyelidikan yang dihentikan, terdapat sejumlah kasus yang tergolong megakorupsi, seperti dugaan korupsi Century, divestasi PT Newmont dan Sumber Waras.

Baca Juga:

Pimpinan KPK Tak Lapor Dewas Soal Penghentian 36 Penyelidikan

"Saya menduga kasus Century, Sumber Waras dan Newmont bagian dari paket yang dihentikan," kata Boyamin di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (21/2).

Koordinator MAKI akan lapor KPK terkait penghentian 26 perkara korupsi
Koordinator MAKI Boyamin Saiman (Foto ANTARA/ I.C.Senjaya)

Boyamin tak mempercayai klaim Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri yang menyebut kasus-kasus megakorupsi bukan bagian dari 36 kasus yang penyelidikannya dihentikan.

"Saya tidak percaya dengan omongan Ali Fikri. Untuk membuktikan itu saya akan ajukan gugatan (praperadilan)," ujarnya.

Boyamin menjelaskan alasannya menggugat KPK atas penyelidikan kasus Century, Sumber Waras dan Newmont. Ia menilai ketiga kasus tersebut sudah memiliki dasar untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan. Misalnya, kasus Sumber Waras. BPK telah menyatakan adanya kerugian keuangan negara.

Sementara untuk kasus Newmont, KPK sudah menemukan adanya aliran dana terkait kasus ini. Sedangkan terkait kasus Century, putusan Kasasi Mahkamah Agung telah menyatakan pihak-pihak lain yang terlibat.

Bahkan, terkait kasus Century ini, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengabulkan sebagian gugatan praperadilan yang diajukan MAKI terhadap KPK atas lambannya penanganan kasus Century pada Senin (9/4/2018) lalu.

Dalam amar putusannya, Hakim tunggal PN Jaksel, Effendi Mukhtar memerintahkan KPK untuk melakukan proses hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku atas dugaan tindak pidana korupsi Bank Century dalam bentuk melakukan penyidikan dan menetapkan tersangka terhadap Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede dan kawan-kawan.

Kemudian melanjutkannya dengan pendakwaan dan penuntutan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat atau melimpahkannya kepada kepolisian atau kejaksaan untuk melakukan penyidikan dan penuntutan dalam proses persidangan di PN Tipikor Jakpus‎. ‎

Baca Juga:

Pimpinan KPK Sudah Terbitkan 50 Surat Perintah Penyadapan

"Kalau KPK menghentikan penyelidikan Century saya sangat terhina karena putusan pengadilan sudah jelas, KPK harus meneruskan penyelidikan, penyidikan dan menetapkan tersangka. Maka sari itu, saya akan menguji tuduhan saya itu dengan praperadilan," tegasnya.

Tak hanya KPK, Boyamin menegaskan, dalam praperadilan ini, pihaknya juga akan menggugat Dewan Pengawas KPK sebagai tergugat dua. Dikatakan, gugatan terhadap Dewas penting dilakukan untuk memastikan mekanisme penhentian 36 penyelidikan.

"Dilaporkan ke Dewas atau tidak dihentikannya 36 penyelidikan ini," pungkasnya.(Pon)

Baca Juga:

Hentikan 36 Penyelidikan, KPK Klaim Kasus Newmont dan Century Jalan Terus

#Komisi Pemberantasan Korupsi #Kasus Korupsi #Kasus RS Sumber Waras #Boyamin Saiman
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Diperiksa KPK 7 Jam, Bos Maktour Fuad Hasan Bantah Ada Transaksi Kuota Haji Tambahan
Bos Maktour, Fuad Hasan, diperiksa KPK selama tujuh jam. Hal itu terkait kasus korupsi kuota haji.
Soffi Amira - Kamis, 18 Juni 2026
Diperiksa KPK 7 Jam, Bos Maktour Fuad Hasan Bantah Ada Transaksi Kuota Haji Tambahan
Indonesia
Sidang Perdana Eks Bupati Pati Sudewo, Jaksa Ungkap Dugaan Gratifikasi Rp 1,37 Miliar
Eks Bupati Pati Sudewo menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Semarang. Jaksa mengungkap gratifikasi proyek perkeretaapian senilai Rp 1,37 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 15 Juni 2026
Sidang Perdana Eks Bupati Pati Sudewo, Jaksa Ungkap Dugaan Gratifikasi Rp 1,37 Miliar
Indonesia
Kelelahan Sepulang Haji, Dirut Maktour Tunda Pemeriksaan KPK Terkait Kuota Haji
Direktur Utama Maktour, Fuad Hasan Maksyur, belum memenuhi panggilan KPK dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 karena kondisi kesehatan menurun.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 15 Juni 2026
Kelelahan Sepulang Haji, Dirut Maktour Tunda Pemeriksaan KPK Terkait Kuota Haji
Indonesia
KPK Periksa Model Fitri Assiddikki dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR BI dan OJK
KPK memeriksa Fitri Assiddikki, mantan staf ahli Heri Gunawan, sebagai saksi kasus dugaan korupsi dana CSR BI dan OJK.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 15 Juni 2026
KPK Periksa Model Fitri Assiddikki dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR BI dan OJK
Indonesia
Lagi, KPK Panggil Bos Maktour Fuad Hasan untuk Kasus Korupsi Kuota Haji
Fuad diduga mengetahui proses pengelolaan kuota haji tambahan, mulai dari pembagian, distribusi, hingga pengisian kuota oleh para Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Dwi Astarini - Senin, 15 Juni 2026
Lagi, KPK Panggil Bos Maktour Fuad Hasan untuk Kasus Korupsi Kuota Haji
Indonesia
Kejagung Tetapkan Komisaris PT YAT sebagai Tersangka Baru Korupsi MBG, Diduga Markup Anggaran Motor Listrik Rp 1,03 Triliun
Kejagung menetapkan AM, Komisaris PT YAT, sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi program MBG. Diduga markup pengadaan motor listrik senilai Rp 1,03 triliun.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 12 Juni 2026
Kejagung Tetapkan Komisaris PT YAT sebagai Tersangka Baru Korupsi MBG, Diduga Markup Anggaran Motor Listrik Rp 1,03 Triliun
Indonesia
Periksa Pendiri Indonesia Audit Watch, KPK Dalami Pengondisian Saksi Kasus Bea dan Cukai
Lembaga antirasuah menduga ada upaya mengumpulkan informasi atau materi pemeriksaan saksi kasus tersebut.
Dwi Astarini - Jumat, 12 Juni 2026
Periksa Pendiri Indonesia Audit Watch, KPK Dalami Pengondisian Saksi Kasus Bea dan Cukai
Indonesia
Heri Gunawan dan Istri Mangkir dari Panggilan KPK dalam Kasus Dugaan Korupsi CSR BI-OJK
KPK mengungkap Heri Gunawan dan istrinya, Kartini Buchari, mangkir dari pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi dana CSR BI dan OJK.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 12 Juni 2026
Heri Gunawan dan Istri Mangkir dari Panggilan KPK dalam Kasus Dugaan Korupsi CSR BI-OJK
Indonesia
Kejaksaan Geledah Sejumlah Lokasi di Jakarta dan Bandung, Cari Bukti Korupsi MBG
Lokasi yang digeledah yakni rumah dan kantor. Namun, belum jelas rumah dan kantor siapa yang digeledah.
Dwi Astarini - Kamis, 11 Juni 2026
Kejaksaan Geledah Sejumlah Lokasi di Jakarta dan Bandung, Cari Bukti Korupsi MBG
Indonesia
KPK Buka Peluang Dalami Keterlibatan Anggota BPK Bobby Rizaldi dalam Kasus Suap Audit Muara Enim
Penyidik akan menelusuri apakah Angga masih berkoordinasi dengan mantan atasannya setelah Bobby menjabat anggota BPK.
Dwi Astarini - Kamis, 11 Juni 2026
KPK Buka Peluang Dalami Keterlibatan Anggota BPK Bobby Rizaldi dalam Kasus Suap Audit Muara Enim
Bagikan