KPK Ingatkan Langkah Yang Perlu Ditempuh Pemda DKI Gunakann Tanah Bekas RS Sumber Waras
Sebuah ekskavator beroperasi di lahan eks Rumah Sakit Sumber Waras, Jakarta, Barat, Jumat (24/10/2025). ANTARA/HO-KPK
MerahPutih.com - Pada 16 Oktober 2025, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sempat membicarakan pemulihan aset bekas RS Sumber Waras dan meninjau langsung pemulihan aset tersebut pada 24 Oktober 2025.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengenai beberapa poin terkait proses pemulihan lahan bekas Rumah Sakit Sumber Waras di Jakarta Barat yang luasnya mencapai 36.410 meter persegi atau 3,6 hektare.
Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Wilayah II KPK Dwi Aprilia Linda mengatakan langkah awal yang perlu dilakukan Pemprov DKI Jakarta adalah segera menyusun perencanaan yang baik mengenai rencana induk pembangunan rumah sakit, zonasi lahan, serta penyiapan akses infrastruktur pendukung, terutama akses jalan.
"Saat ini akses pembukaan jalan yang ada belum memadai untuk mendukung operasional rumah sakit sebagai pelayanan kesehatan top referral hospital (rumah sakit rujukan tertinggi, red.). Untuk itu, dalam memastikan pemanfaatan aset publik berjalan efektif, Pemprov DKI Jakarta perlu berkoordinasi dengan lintas sektor terkait penataan akses jalan menuju lahan eks RS Sumber Waras," ujar Linda dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (29/10).
Baca juga:
Pramono Pastikan Lahan RS Sumber Waras tak Bermasalah, KPK Hentikan Penyelidikan Dugaan Korupsi
Menurut dia, koordinasi lintas sektor juga menjadi penting untuk memastikan setiap proses pemanfaatan aset publik berjalan sesuai ketentuan hukum, serta mencerminkan prinsip transparansi dan tata kelola yang baik.
Linda mengatakan upaya koordinasi lintas sektor yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta dengan KPK dinilai tidak hanya sebatas kegiatan pemantauan, tetapi menjadi strategi nasional mempercepat pembangunan fasilitas publik yang berorientasi pada kesejahteraan nasional.
"Dengan demikian, pemulihan aset harus dilihat sebagai upaya memperkuat integritas tata kelola dan memastikan aset daerah kembali memberikan nilai manfaat," katanya.
Ia mengingatkan pentingnya percepatan langkah pengamanan dan pemanfaatan aset yang bernilai hingga Rp 1,4 triliun tersebut agar tidak lagi terbengkalai.
Terlebih, pemulihan aset publik bukan hanya mengenai pengelolaan keuangan daerah, melainkan bentuk nyata upaya menghadirkan manfaat langsung bagi masyarakat melalui pelayanan kesehatan yang lebih optimal.
Linda mengingatkan bahwa pemulihan lahan bekas RS Sumber Waras, yang kemudian rencananya dibangun rumah sakit tipe A tersebut.
"Dan juga sejalan dengan kebijakan nasional karena telah ditetapkan Presiden Prabowo Subianto sebagai salah satu dari 29 proyek strategis nasional (PSN) baru," katanya.
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
KPK Ingatkan Langkah Yang Perlu Ditempuh Pemda DKI Gunakann Tanah Bekas RS Sumber Waras
Whoosh Dibidik KPK Sejak Awal 2025, Nama-Nama Saksi Masih Ditelaah
KPK Pelajari Putusan DKPP Usut Pengadaan Pesawat Jet Pribadi KPU RI
Soal Dugaan Korupsi Proyek Whoosh, PDIP: Kita Dukung KPK, Diperiksa Saja
Peringati Hari Sumpah Pemuda 2025 Kemenhut Ajak Pemuda Menanam Mangrove di Pesisir Jakarta
Terungkap, Oknum Wartawan Mengaku Bisa Amankan Kasus Pemerasan TKA di KPK Ternyata Pemain Lama
Ekonom Desak Transparansi Tender Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung, KPK Diminta Segera Turun Tangan
Cegah Penyimpangan, Kemenhaj Ajak KPK dan Kejagung Kawal Layanan Haji 2026
Peluang Luhut Dipanggil Terkait Dugaan Korupsi Proyek Whoosh, Begini Jawaban KPK
Terkait Kasus Dugaan Korupsi Kereta Cepat Whoosh, Jokowi: Prinsip Dasar Transportasi Bukan Mencari Laba