Mahfud MD Harusnya Perkuat Koordinasi Bukan Aktifkan Tim "Gagal" yang Sudah Almarhum


Menko Polhukam Mahfud MD. (ANTARA/HO-Humas Kemenko Polhukam)
MerahPutih.com - Rencana Menkopolhukam Mahfud MD mengaktifkan kembali Tim Pemburu Koruptor yang sudah ada sejak zaman Presiden keenam Susilo Bambang Yudhoyono menuai polemik. Seharusnya, Mahfud yang bertugas memperkuat koordinasi antarlembaga.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango mencontohkan, kaburnya buronan Djoko Tjandra jelas merupakan cermin buruknya koordinasi antaraparat penegak hukum dan badan lembaga lain terkait.
Baca Juga:
Tim Pemburu Koruptor Tak Perlu Dihidupkan Lagi, Sudah Ada KPK Hingga Polisi
"Di sinilah peran Prof Mahfud selaku Menko Polhukam dibutuhkan untuk membangun koordinasi yang rapuh tersebut, dan bukan dengan melahirkan kembali tim baru," jelas Nawawi kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (18/7).
Nawawi menilai, tim tersebut tak memiliki kontribusi dalam membongkar kasus korupsi. Bahkan, targetnya tak sesuai harapan.
"Kita seharusnya belajar dari sepak terjang keberadaan tim itu di masa lalu yang nyatanya tidak menunjukkan hasil guna," ungkap dia.
Nawawi pun mengingatkan Mahfud untuk fokus pada memperkuat sinergitas antarlembaga.
"Jadi tugas Menko itu membangun koordinasi, bukan melahirkan kembali tim yang sudah almarhum," tutup Nawawi.

Sulitnya memburu buronan kasus BLBI Djoko Tjandra membuat Menko Polhukam Mahfud MD berinisiatif menghidupkan kembali Tim Pemburu Koruptor. Hal ini sudah dibahas bersama Kemendagri, Kemenkumham, Kejaksaan Agung, Polri, serta KSP pada Rabu (8/7) pekan lalu.
Tim Pemburu Koruptor ini sebenarnya sudah pernah dibentuk di zaman Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Saat itu SBY mengeluarkan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi, yang menjadi dasar dibentuknya Tim Terpadu Pencari Terpidana dan Tersangka Tindak Pidana Korupsi atau mempunyai nama kerennya Tim Pemburu Koruptor (TPK).
Namun, tim pencari koruptor ini hanya berlaku 1 tahun. SBY tak memperpanjangnya lagi.
"Kita akan coba perpanjang, dan Kemenko Polhukam sudah punya instrumennya, dan kalau itu diperpanjang langsung nyantol ke inpres itu," kata Mahfud pekan lalu.
Baca Juga:
Pakar Nilai Tim Pemburu Koruptor Bentuk Pemborosan dan Tumpang Tindih Kewenangan
Dia menyebut telah mengantongi izin prakarsa untuk membuat inpres, melalui Surat Mensesneg No. B-30/M. Sesneg/D-1/HK.05.00/01/2020.
"Sehingga secepatnya nanti akan segera dibentuk tim itu," kata Mahfud.
Mahfud menyebut Kejaksaan Agung, Kepolisian Republik Indonesia, Kemenkumham, Kemendagri dilibatkan. Tapi tanpa KPK.
"KPK itu adalah lembaga tersendiri, yang diburu oleh KPK tentu nanti dikoordinasikan tersendiri. Karena bagaimana pun KPK itu adalah lembaga yang merupakan lembaga khusus di bidang pemberantasan korupsi dan mungkin sudah punya langkah-langkah sendiri," tutur Mahfud. (Knu)
Baca Juga:
Minta Dilibatkan dalam Tim Pemburu Koruptor, DPR: Ini untuk Mengawasi
Bagikan
Berita Terkait
KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara

Presiden Prabowo Bentuk Komisi Reformasi Polri, Mahfud Md Masuk Kandidat Utama
KPK Memanggil 23 Pemilik Tanah Diduga Terlibat Korupsi CSR Bank Indonesia

Komisi III DPR Desak KPK Segera Tuntaskan Kasus Korupsi Kuota Haji

Dugaan Korupsi Kuota Haji Terbongkar, KPK Ungkap Alasan Khalid Basalamah Kembalikan Dolar Secara Bertahap

KPK Ungkap 'Rayuan' Oknum Kemenag Agar Khalid Basalamah Pindah dari Haji Furoda ke Khusus

KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji, Ini 3 Nama yang Sudah Dicekal

Indeks Integritas Pemkot Anjlok, Alarm Bagi Status Solo Percontohan Kota Anti Korupsi

KPK Desak Pemerintah Patuhi Putusan MK Soal Rangkap Jabatan

Pakar Hukum UNAIR Soroti Pasal Kontroversial RUU Perampasan Aset, Dinilai Bisa Jadi Pedang Bermata Dua
