Pakar Nilai Tim Pemburu Koruptor Bentuk Pemborosan dan Tumpang Tindih Kewenangan

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Sabtu, 18 Juli 2020
Pakar Nilai Tim Pemburu Koruptor Bentuk Pemborosan dan Tumpang Tindih Kewenangan

Ilustrasi (Pixabay)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Pakar hukum administrasi negara Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Johanes Tuba Helan menilai rencana pembentukan tim pemburu koruptor sebagai sebuah pemborosan dan tumpang tindih kewenangan dengan aparat penegak hukum yang sudah ada.

"Jika ada koruptor yang kabur lalu dibentuk tim khusus yang beranggotakan kejaksaan, kepolisian, dan KPK untuk memburu mereka itu boleh, tetapi membentuk tim baru di luar aparat penegak hukum yang ada, itu sebuah pemborosan dan tumpang tindih kewenangan dengan aparat penegak hukum yang sudah ada," kata Johanes Tuba Helan, Jumat (17/7).

Baca Juga:

KPK: Kinerja Tim Pemburu Koruptor Tak Optimal, Jangan Diulangi

Dia mengemukakan hal itu berkaitan dengan rencana menghidupkan kembali tim pemburu koruptor. Wacana tersebut bermula dari upaya untuk mengejar terpidana kasus Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra yang kini masih buron.

Wacana tersebut digulirkan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

Johanes Tuba Helan mengatakan aneh jika ada keinginan untuk membentuk lembaga baru yang namanya pemburu koruptor, padahal Presiden Joko Widodo justru berencana membubarkan lembaga/badan yang tidak efektif.

"Lembaga yang nganggur mau dibubarkan, sementara ada upaya membentuk lembaga baru lagi. Harusnya lembaga yang fungsinya tidak jelas dibubarkan, dan tidak perlu lagi bentuk di masa yang akan datang," katanya.

Pakar hukum dari Universitas Nusa Cendana Kupang. (ANTARA/Bernadus Tokan)

Di daerah katanya, juga ada staf khusus dengan fungsi tidak jelas dan tumpang tindih dengan organisasi perangkat daerah (OPD) tapi gaji besar, dan merupakan sebuah pemborosan.

Mengenai kinerja, dia mengatakan jika karena alasan kinerja lembaga hukum, seperti KPK, kejaksaan dan kepolisian belum efektif sebagai alasan yang kurang tepat.

"Menurut saya, sebenarnya kinerja kejaksaan, KPK dan kepolisian sudah maksimal, tapi persoalnya korupsi jalan terus," singkatnya.

Baca Juga:

Mahfud Bakal Hidupkan Lagi Tim Pemburu Koruptor, Ketua MPR Sindir Kegagalan Masa Lalu

Dalam kasus dugaan korupsi di Bank NTT, misalnya merupakan tindakan korupsi yang sangat mengerikan dan dilakukan secara terang-terangan. "Anda ikuti kasus Bank NTT. Itu korupsi yang mengerikan dan terang-terangan. Mereka sudah tahu bahwa kemudian akan terbongkar, tapi tetap saja melakukan korupsi," beber dia.

"Dasar orang serakah. Pemerintah harusnya tempuh langkah preventif (pencegahan) tapi tidak dilakukan dengan baik. Lebih banyak pidato, ceramah, wejangan, dan tidak ada langkah konkrit yang efek," sambungnya.

Artinya, koruptor besar itu penjahat kelas kakap, jauh lebih licik dari penegak hukum jadi sulit diburu. (*)

#Koruptor
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
13 Asosiasi dan 400 Biro Perjalanan Haji Diduga Kasus Korupsi Kuota Haji, Proses Penyidikan Bakal Lama
KPK mengumumkan memulai penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023–2024, yakni pada 9 Agustus 2025.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 19 September 2025
 13 Asosiasi dan 400 Biro Perjalanan Haji  Diduga Kasus Korupsi Kuota Haji, Proses Penyidikan Bakal Lama
Indonesia
KPK Kembali Panggil Mantan Anggota BPK Ahmadi Noor Supit Buat Bikin Terang Kasus Dugaan Korupsi Bank BJB
Selain itu, KPK memanggil mantan staf ahli dari Ahmadi Noor Supit berinisial MKA sebagai saksi.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 20 Agustus 2025
KPK Kembali Panggil Mantan Anggota BPK Ahmadi Noor Supit Buat Bikin Terang Kasus Dugaan Korupsi Bank BJB
Indonesia
Pemerintah Malaysia Diminta Bantu Proses Pemulangan Pengusaha Minyak Riza Chalid
Pemerintah, berupaya untuk membawa pulang Riza Chalid ke Indonesia.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 30 Juli 2025
 Pemerintah Malaysia Diminta Bantu Proses Pemulangan Pengusaha Minyak Riza Chalid
Indonesia
KPK Tahan 4 Tersangka Dugaan Pemerasan Izin Penggunaan Tenaga Kerja Asing di Kemenaker
Pada 5 Juni 2025, KPK mengungkapkan identitas delapan orang tersangka kasus pemerasan dalam pengurusan RPTKA di Kemenaker,
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 17 Juli 2025
KPK Tahan 4 Tersangka Dugaan Pemerasan Izin  Penggunaan Tenaga Kerja Asing di Kemenaker
Indonesia
Komisi III DPR Cek Usulan Larangan Koruptor Pakai Masker di RUU KUHAP
Komisi III siap menampung aspirasi dari masyarakat, termasuk soal larangan koruptor menggunakan masker.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 14 Juli 2025
Komisi III DPR Cek Usulan Larangan Koruptor Pakai Masker di RUU KUHAP
Indonesia
Profil Nur Afifah Balqis, Sosok Perempuan Cantik yang Disebut Jadi Koruptor Termuda di Indonesia
Siapa sebenarnya Nur Afifah Balqis? Benarkah ia merupakan sosok koruptor termuda di negeri ini?
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 14 Juli 2025
Profil Nur Afifah Balqis, Sosok Perempuan Cantik yang Disebut Jadi Koruptor Termuda di Indonesia
Indonesia
Wakil Ketua KPK Bicara Soal Tren Koruptor Tutupi Wajah Pakai Masker
Wakil Ketua KPK mendorong masyarakat untuk melaporkan aspirasi ke DPR untuk membuat aturan larangan penggunaan penutup wajah oleh koruptor.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 11 Juli 2025
Wakil Ketua KPK Bicara Soal Tren Koruptor Tutupi Wajah Pakai Masker
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Prabowo Terapkan Hukuman Mati untuk Koruptor
Informasi ini diunggah akun TikTok “ardikucay8511”.
Frengky Aruan - Kamis, 03 Juli 2025
[HOAKS atau FAKTA]: Prabowo Terapkan Hukuman Mati untuk Koruptor
Indonesia
Gaji Hakim Naik, Korupsi Disebabkan oleh Keserakahan Belum Tentu Hilang, Tapi Korupsi Karena Kebutuhan Bisa Menurun
Keputusan menaikkan kesejahteraan hakim merupakan langkah tepat. Terlebih, gaji hakim di Indonesia tidak mengalami kenaikan signifikan dalam periode yang lama.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 13 Juni 2025
Gaji Hakim Naik, Korupsi Disebabkan oleh Keserakahan Belum Tentu Hilang, Tapi Korupsi Karena Kebutuhan Bisa Menurun
Indonesia
Kejagung Diminta Tangani kasus Kredit Sritex Secara Transparan, Profesional, dan Tidak Tebang Pilih
Kejaksaan Agung menemukan bahwa pemberian kredit oleh Bank BJB dan Bank DKI kepada PT Sritex dilakukan secara melawan hukum
Angga Yudha Pratama - Kamis, 22 Mei 2025
Kejagung Diminta Tangani kasus Kredit Sritex Secara Transparan, Profesional, dan Tidak Tebang Pilih
Bagikan