Pakar Nilai Tim Pemburu Koruptor Bentuk Pemborosan dan Tumpang Tindih Kewenangan

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Sabtu, 18 Juli 2020
Pakar Nilai Tim Pemburu Koruptor Bentuk Pemborosan dan Tumpang Tindih Kewenangan

Ilustrasi (Pixabay)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Pakar hukum administrasi negara Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Johanes Tuba Helan menilai rencana pembentukan tim pemburu koruptor sebagai sebuah pemborosan dan tumpang tindih kewenangan dengan aparat penegak hukum yang sudah ada.

"Jika ada koruptor yang kabur lalu dibentuk tim khusus yang beranggotakan kejaksaan, kepolisian, dan KPK untuk memburu mereka itu boleh, tetapi membentuk tim baru di luar aparat penegak hukum yang ada, itu sebuah pemborosan dan tumpang tindih kewenangan dengan aparat penegak hukum yang sudah ada," kata Johanes Tuba Helan, Jumat (17/7).

Baca Juga:

KPK: Kinerja Tim Pemburu Koruptor Tak Optimal, Jangan Diulangi

Dia mengemukakan hal itu berkaitan dengan rencana menghidupkan kembali tim pemburu koruptor. Wacana tersebut bermula dari upaya untuk mengejar terpidana kasus Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra yang kini masih buron.

Wacana tersebut digulirkan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

Johanes Tuba Helan mengatakan aneh jika ada keinginan untuk membentuk lembaga baru yang namanya pemburu koruptor, padahal Presiden Joko Widodo justru berencana membubarkan lembaga/badan yang tidak efektif.

"Lembaga yang nganggur mau dibubarkan, sementara ada upaya membentuk lembaga baru lagi. Harusnya lembaga yang fungsinya tidak jelas dibubarkan, dan tidak perlu lagi bentuk di masa yang akan datang," katanya.

Pakar hukum dari Universitas Nusa Cendana Kupang. (ANTARA/Bernadus Tokan)

Di daerah katanya, juga ada staf khusus dengan fungsi tidak jelas dan tumpang tindih dengan organisasi perangkat daerah (OPD) tapi gaji besar, dan merupakan sebuah pemborosan.

Mengenai kinerja, dia mengatakan jika karena alasan kinerja lembaga hukum, seperti KPK, kejaksaan dan kepolisian belum efektif sebagai alasan yang kurang tepat.

"Menurut saya, sebenarnya kinerja kejaksaan, KPK dan kepolisian sudah maksimal, tapi persoalnya korupsi jalan terus," singkatnya.

Baca Juga:

Mahfud Bakal Hidupkan Lagi Tim Pemburu Koruptor, Ketua MPR Sindir Kegagalan Masa Lalu

Dalam kasus dugaan korupsi di Bank NTT, misalnya merupakan tindakan korupsi yang sangat mengerikan dan dilakukan secara terang-terangan. "Anda ikuti kasus Bank NTT. Itu korupsi yang mengerikan dan terang-terangan. Mereka sudah tahu bahwa kemudian akan terbongkar, tapi tetap saja melakukan korupsi," beber dia.

"Dasar orang serakah. Pemerintah harusnya tempuh langkah preventif (pencegahan) tapi tidak dilakukan dengan baik. Lebih banyak pidato, ceramah, wejangan, dan tidak ada langkah konkrit yang efek," sambungnya.

Artinya, koruptor besar itu penjahat kelas kakap, jauh lebih licik dari penegak hukum jadi sulit diburu. (*)

#Koruptor
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Angga Yudha Pratama

Seorang jurnalis profesional, reporter senior, editor berita, dan asisten redaktur yang telah berkarya di industri media online nasional selama lebih dari satu dekade. Selalu mengedepankan akurasi, objektivitas, dan kualitas informasi dalam setiap karyanya berbekal dari pengalaman langsung bertahun-tahun melakukan peliputan di lapangan, penulisan berita, penyuntingan artikel, hingga pengelolaan konten digital. Keahlian tersebut membuat pemahaman secara menyeluruh proses produksi konten digital modern, mulai dari pencarian data, wawancara narasumber, verifikasi fakta, penulisan artikel, optimasi SEO, editing naskah, hingga publikasi berita sesuai kode etik jurnalistik. Lebih spesifik, pemahaman mengenai strategi optimasi SEO dan Digital Content untuk mesin pencari juga menjadi fokus saat ini di tengah disrupsi media. Keahlian itu meliputi SEO writing, content writing, copywriting, keyword research, semantic SEO, search intent, on page SEO, optimasi, artikel google, struktur heading SEO, evergreen content, optimasi readability, meta description hingga internal linking.
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Dunia
Baru Jabatan Maret 2023, Jenderal Orang Kedua Setelah Xi Jinping dan Kepala Staf Gabungan Dipecat Karena Korupsi
Zhang menjabat sebagai orang kedua setelah Presiden Xi Jinping dengan posisi wakil ketua Komisi Militer Pusat (CMC)
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 24 September 2026
Baru Jabatan Maret 2023, Jenderal Orang Kedua Setelah Xi Jinping dan Kepala Staf Gabungan Dipecat Karena Korupsi
Dunia
Korupsi Rp 388 Miliar! China Hukum Mati Mantan Gubernur Provinsi Shanxi Jin Xiangjun
Di China hukuman mati yang ditangguhkan biasanya diubah menjadi penjara seumur hidup jika tidak ada kejahatan baru yang dilakukan selama masa percobaan.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 09 September 2026
Korupsi Rp 388 Miliar! China Hukum Mati Mantan Gubernur Provinsi Shanxi Jin Xiangjun
Indonesia
Amran Bersih Bersih Kementan, Copot 14 Pejabat
Apabila pemeriksaan membuktikan adanya kerugian negara, kasus tersebut akan diserahkan kepada aparat penegak hukum (APH)
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 18 Agustus 2026
Amran Bersih Bersih Kementan, Copot 14 Pejabat
Indonesia
Sahroni Lebih Setuju Perampasan Aset Ketimbang Hukuman Mati Koruptor
DPR menilai hukuman mati tidak mengembalikan aset korupsi. Wakil Ketua Komisi III Ahmad Sahroni menegaskan RUU Perampasan Aset lebih mendesak untuk memulihkan kerugian negara.
Wisnu Cipto - Kamis, 06 Agustus 2026
Sahroni Lebih Setuju Perampasan Aset Ketimbang Hukuman Mati Koruptor
Indonesia
Plt Bupati Sukoharjo dan 4 ASN Diperiksa KPK di Mapolresta Surakarta
Terkait kehadirannya bersama sejumlah ASN Pemkab Sukoharjo, Eko mengatakan dirinya tidak mengetahui siapa saja yang turut dipanggil KPK.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 29 Juli 2026
Plt Bupati Sukoharjo dan 4 ASN Diperiksa KPK di Mapolresta Surakarta
Indonesia
Kejagung Lelang Apartemen Terpidana Korupsi Jiwasraya Benny Tjokrosaputro Rp 219 Miliar
Benny Tjokrosaputro merupakan terpidana perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) periode 2008–2018.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 14 Juli 2026
Kejagung Lelang Apartemen Terpidana Korupsi Jiwasraya Benny Tjokrosaputro Rp 219 Miliar
Indonesia
Bupati Kuansing Diduga Memalak 914 Petani Untuk Dapat 1.800 Hektare Kawasan Hutan
Selain dugaan suap, KPK juga menduga Suhardiman menerima gratifikasi terkait pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas. Dalam kasus ini, Menteri Kehutanan Raja Juli terseret.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 07 Juli 2026
Bupati Kuansing Diduga Memalak 914 Petani Untuk Dapat 1.800 Hektare Kawasan Hutan
Indonesia
Eks Koruptor Nur Alam Gabung PSI, KPK Dorong Parpol Terapkan Due Diligence Kader
Partai politik memiliki peran penting untuk memastikan proses kaderisasi melahirkan pemimpin yang berintegritas
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 20 Juni 2026
Eks Koruptor Nur Alam Gabung PSI, KPK Dorong Parpol Terapkan Due Diligence Kader
Indonesia
Hari Lahir Pancasila, KPK Gaungkan Pemberantasan Korupsi Implementasi Nilai Pancasila
KPK memandang peringatan Hari Lahir Pancasila tidak cukup dilakukan melalui kegiatan seremonial semata.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 01 Juni 2026
Hari Lahir Pancasila, KPK Gaungkan Pemberantasan Korupsi Implementasi Nilai Pancasila
Indonesia
Prabowo Siapkan Teknologi Radar untuk Lacak Harta Koruptor yang Disembunyikan
Presiden RI, Prabowo Subianto, akan mengejar para koruptor yang menyembunyikan hartanya. Ia mengungkapkan ada teknologi radar yang menembus bawah tanah.
Soffi Amira - Rabu, 20 Mei 2026
Prabowo Siapkan Teknologi Radar untuk Lacak Harta Koruptor yang Disembunyikan
Bagikan