Pakar Nilai Tim Pemburu Koruptor Bentuk Pemborosan dan Tumpang Tindih Kewenangan

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Sabtu, 18 Juli 2020
Pakar Nilai Tim Pemburu Koruptor Bentuk Pemborosan dan Tumpang Tindih Kewenangan

Ilustrasi (Pixabay)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Pakar hukum administrasi negara Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Johanes Tuba Helan menilai rencana pembentukan tim pemburu koruptor sebagai sebuah pemborosan dan tumpang tindih kewenangan dengan aparat penegak hukum yang sudah ada.

"Jika ada koruptor yang kabur lalu dibentuk tim khusus yang beranggotakan kejaksaan, kepolisian, dan KPK untuk memburu mereka itu boleh, tetapi membentuk tim baru di luar aparat penegak hukum yang ada, itu sebuah pemborosan dan tumpang tindih kewenangan dengan aparat penegak hukum yang sudah ada," kata Johanes Tuba Helan, Jumat (17/7).

Baca Juga:

KPK: Kinerja Tim Pemburu Koruptor Tak Optimal, Jangan Diulangi

Dia mengemukakan hal itu berkaitan dengan rencana menghidupkan kembali tim pemburu koruptor. Wacana tersebut bermula dari upaya untuk mengejar terpidana kasus Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra yang kini masih buron.

Wacana tersebut digulirkan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

Johanes Tuba Helan mengatakan aneh jika ada keinginan untuk membentuk lembaga baru yang namanya pemburu koruptor, padahal Presiden Joko Widodo justru berencana membubarkan lembaga/badan yang tidak efektif.

"Lembaga yang nganggur mau dibubarkan, sementara ada upaya membentuk lembaga baru lagi. Harusnya lembaga yang fungsinya tidak jelas dibubarkan, dan tidak perlu lagi bentuk di masa yang akan datang," katanya.

Pakar hukum dari Universitas Nusa Cendana Kupang. (ANTARA/Bernadus Tokan)

Di daerah katanya, juga ada staf khusus dengan fungsi tidak jelas dan tumpang tindih dengan organisasi perangkat daerah (OPD) tapi gaji besar, dan merupakan sebuah pemborosan.

Mengenai kinerja, dia mengatakan jika karena alasan kinerja lembaga hukum, seperti KPK, kejaksaan dan kepolisian belum efektif sebagai alasan yang kurang tepat.

"Menurut saya, sebenarnya kinerja kejaksaan, KPK dan kepolisian sudah maksimal, tapi persoalnya korupsi jalan terus," singkatnya.

Baca Juga:

Mahfud Bakal Hidupkan Lagi Tim Pemburu Koruptor, Ketua MPR Sindir Kegagalan Masa Lalu

Dalam kasus dugaan korupsi di Bank NTT, misalnya merupakan tindakan korupsi yang sangat mengerikan dan dilakukan secara terang-terangan. "Anda ikuti kasus Bank NTT. Itu korupsi yang mengerikan dan terang-terangan. Mereka sudah tahu bahwa kemudian akan terbongkar, tapi tetap saja melakukan korupsi," beber dia.

"Dasar orang serakah. Pemerintah harusnya tempuh langkah preventif (pencegahan) tapi tidak dilakukan dengan baik. Lebih banyak pidato, ceramah, wejangan, dan tidak ada langkah konkrit yang efek," sambungnya.

Artinya, koruptor besar itu penjahat kelas kakap, jauh lebih licik dari penegak hukum jadi sulit diburu. (*)

#Koruptor
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Hari Lahir Pancasila, KPK Gaungkan Pemberantasan Korupsi Implementasi Nilai Pancasila
KPK memandang peringatan Hari Lahir Pancasila tidak cukup dilakukan melalui kegiatan seremonial semata.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 01 Juni 2026
Hari Lahir Pancasila, KPK Gaungkan Pemberantasan Korupsi Implementasi Nilai Pancasila
Indonesia
Prabowo Siapkan Teknologi Radar untuk Lacak Harta Koruptor yang Disembunyikan
Presiden RI, Prabowo Subianto, akan mengejar para koruptor yang menyembunyikan hartanya. Ia mengungkapkan ada teknologi radar yang menembus bawah tanah.
Soffi Amira - Rabu, 20 Mei 2026
Prabowo Siapkan Teknologi Radar untuk Lacak Harta Koruptor yang Disembunyikan
Indonesia
KPK Sita Suku Cadang Kendaraan Dilarang Impor di Kasus OTT Bea Cukai
KPK juga menetapkan pemilik Blueray Cargo John Field (JF), Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri (AND), serta Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan (DK) sebagai tersangka.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 13 Mei 2026
KPK Sita Suku Cadang Kendaraan Dilarang Impor di Kasus OTT Bea Cukai
Indonesia
KPK Amankan 24 Orang Terkait OTT Bupati Cilacap, Termasuk Uang Tunai
KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum pihak yang terjaring OTT. Saat ini, pihak yang terjaring OTT masih berstatus sebagai terperiksa
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 13 Maret 2026
KPK Amankan 24 Orang Terkait OTT Bupati Cilacap, Termasuk Uang Tunai
Indonesia
KPK Tegaskan OTT Jadi Pintu Masuk Pengungkapan Kasus Yang Lebih Besar
saat ini pelaku korupsi menggunakan pola layering (pelapisan) guna menyamarkan aliran dana dan tidak lagi secara fisik menyerahkan uang hasil rasuah.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 28 Januari 2026
KPK Tegaskan OTT Jadi Pintu Masuk Pengungkapan Kasus Yang Lebih Besar
Indonesia
Dua Kader Ditangkap KPK, Ini Respon Gerindra
Sudaryono mengimbau semua pihak agar bersikap bijak dan tidak terburu-buru menarik kesimpulan.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 20 Januari 2026
 Dua Kader Ditangkap KPK, Ini Respon Gerindra
Indonesia
Prabowo Sentil Praktik Mark Up Proyek, Pencurian di Siang Bolong
Presiden menyampaikan keprihatinan terhadap praktik mark up dan penipuan yang masih terjadi.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 12 Januari 2026
Prabowo Sentil Praktik Mark Up Proyek, Pencurian di Siang Bolong
Indonesia
Mantan Wamenkaer Immanuel Ebenezer Segera Disidang
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan KPK hingga saat ini atau Rabu (17/12) masih merampungkan berkas perkara kasus tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 17 Desember 2025
Mantan Wamenkaer Immanuel Ebenezer Segera Disidang
Indonesia
Jaksa Sebut Nadiem Terima Rp 809,56 Miliar Didugaan Korupsi Chromebook, Buktinya Laporan LHKPN
JPU dalam sidang pembacaan surat dakwaan mengungkapkan sebagian besar sumber uang PT AKAB berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar Amerika Serikat.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 16 Desember 2025
Jaksa Sebut Nadiem Terima Rp 809,56 Miliar Didugaan Korupsi Chromebook, Buktinya Laporan LHKPN
Indonesia
KPK Terapkan Aturan Baru, Beli Barang Lelang Hasil sitaan dari Koruptor Bisa Dicicil
KPK mengajak masyarakat untuk langsung memasukkan penawaran atau uang muka terhadap 176 lot barang sitaan kasus tindak pidana korupsi yang ditangani KPK.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 26 November 2025
KPK Terapkan Aturan Baru, Beli Barang Lelang  Hasil sitaan dari Koruptor Bisa Dicicil
Bagikan