LPSK Temukan Indikasi TPPO di Kasus Kerangkeng Manusia Bupati Langkat

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Senin, 07 Februari 2022
LPSK Temukan Indikasi TPPO di Kasus Kerangkeng Manusia Bupati Langkat

Kerangkeng di rumah Bupati Langkat. (Foto: KPK)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menemukan adanya indikasi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang dilakukan oleh Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin.

Indikasi adanya dugaan TPPO tersebut disimpulkan setelah tim LPSK melakukan investigasi terkait temuan adanya kerangkeng manusia di rumah Terbit Rencana Perangin Angin.

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo meminta Polri untuk menindaklanjuti dugaan pidana yang dilakukan oleh Terbit Rencana Perangin Angin tersebut. Sebab, berdasarkan hasil investigasi tim LPSK, sempat ada penghuni kerangkeng yang meninggal. Selain itu, kerangkeng tersebut juga tepat untuk disebut ilegal.

Baca Juga:

Kasus Bupati Langkat, KPK Sita Duit Rp

"Berdasarkan fakta yang ada, kami menemukan indikasi adanya tindak pidana perdangan orang (TPPO), penganiayaan yang menyebabkan kematian dan perampasan kemerdekaan seseorang," kata Hasto dalam keterangannya, Minggu (6/2).

Hasto juga mengapresiasi keputusan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri untuk memberikan atensi khusus terkait temuan kerangkeng manusia di rumah Bupati nonaktif Langkat. LPSK optimis kasus itu akan tuntas bila ditangani secara profesional.

"Langkah Bareskrim dapat dimaknai sebagai keseriusan Polri untuk mengusut tuntas sejumlah temuan dugaan tindak pidana yang terjadi di kediaman Bupati Langkat," ujarnya.

LPSK. (Foto: Antara)
LPSK. (Foto: Antara)

Menurut Hasto, sikap tegas Polri akan menjadi suntikan moral bagi korban dan keluarganya untuk berani memberikan keterangan penting dalam proses pengungkapan perkara. Sebab, LPSK merasa masih banyak korban yang lebih memilih diam serta tidak ingin memperpanjang masalah.

Hasto menegaskan bahwa LPSK siap memberikan perlindungan kepada para saksi dan korban dalam kasus ini, dengan tujuan, juntuk memberikan rasa aman bilamana keterangannya dibutuhkan untuk mengungkap perkara.

“Kami sangat terbuka bila para saksi dan korban ingin mendapatkan perlindungan, kemarin kami sudah lakukan upaya proaktif dan saat ini menunggu mereka mengajukan permohonan ke LPSK," kata Hasto.

Baca Juga:

KPK Pastikan Pemeriksaan Bupati Langkat oleh Komnas HAM Tak Ganggu Proses Penyidikan

Diketahui sebelumnya, Migrant Care mengungkap adanya temuan kerangkeng di rumah Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin. Kerangkeng tersebut diduga digunakan oleh Bupati Langkat untuk memenjarakan para pekerja sawit di lahan miliknya. Ada dugaan perbudakan modern yang dilakukan oleh Terbit Rencana tersebut.

Terbit Rencana Perangin Angin merupakan salah satu pihak yang diamankan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di daerah Langkat. Ia juga saat ini sudah menyandang status tersangka terkait dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di daerahnya. (Pon)

#KPK #LPSK
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara
KPK akan melakukan kajian terkait praktik rangkap jabatan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 19 September 2025
KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara
Indonesia
KPK Memanggil 23 Pemilik Tanah Diduga Terlibat Korupsi CSR Bank Indonesia
Ada tujuh pemilik tanah yang dipanggil lembaga antirasuah untuk diperiksa sebagai saksi kasus tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 19 September 2025
KPK Memanggil 23 Pemilik Tanah Diduga Terlibat Korupsi CSR Bank Indonesia
Indonesia
Komisi III DPR Desak KPK Segera Tuntaskan Kasus Korupsi Kuota Haji
Korupsi kuota haji merupakan bentuk pengkhianatan terhadap amanah umat.
Dwi Astarini - Jumat, 19 September 2025
Komisi III DPR Desak KPK Segera Tuntaskan Kasus Korupsi Kuota Haji
Indonesia
Dugaan Korupsi Kuota Haji Terbongkar, KPK Ungkap Alasan Khalid Basalamah Kembalikan Dolar Secara Bertahap
KPK juga telah meminta keterangan dari mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas
Angga Yudha Pratama - Jumat, 19 September 2025
Dugaan Korupsi Kuota Haji Terbongkar, KPK Ungkap Alasan Khalid Basalamah Kembalikan Dolar Secara Bertahap
Indonesia
KPK Ungkap 'Rayuan' Oknum Kemenag Agar Khalid Basalamah Pindah dari Haji Furoda ke Khusus
Asep menjelaskan bahwa oknum Kemenag tersebut menjanjikan Khalid Basalamah dan ratusan jemaahnya tetap bisa berangkat haji pada tahun yang sama melalui jalur haji khusus
Angga Yudha Pratama - Jumat, 19 September 2025
KPK Ungkap 'Rayuan' Oknum Kemenag Agar Khalid Basalamah Pindah dari Haji Furoda ke Khusus
Indonesia
KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji, Ini 3 Nama yang Sudah Dicekal 
Rabu (10/9) pekan lalu, KPK menyatakan sudah mempunyai nama calon tersangka, tetapi hingga hari ini belum juga dibuka ke publik.
Wisnu Cipto - Kamis, 18 September 2025
KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji, Ini 3 Nama yang Sudah Dicekal 
Indonesia
Perlindungan Saksi dan Korban Dinilai Masih Lemah, DPR Dorong Keterlibatan Aparat Hukum
Legistator desak Polisi dan Jaksa terlibat dalam perlindungan saksi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 18 September 2025
Perlindungan Saksi dan Korban Dinilai Masih Lemah, DPR Dorong Keterlibatan Aparat Hukum
Indonesia
Indeks Integritas Pemkot Anjlok, Alarm Bagi Status Solo Percontohan Kota Anti Korupsi
Survei Penilaian Integritas Kota Solo turun menjadi 76,55 masuk kategori warna kuning (waspada) di posisi 19 dari 36 kabupaten/kota di Jawa Tengah
Wisnu Cipto - Kamis, 18 September 2025
Indeks Integritas Pemkot Anjlok, Alarm Bagi Status Solo Percontohan Kota Anti Korupsi
Indonesia
KPK Desak Pemerintah Patuhi Putusan MK Soal Rangkap Jabatan
Mendorong pembentukan Komite Remunerasi Independen di BUMN atau lembaga publik untuk menjaga transparansi dan perbaikan skema pensiun.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 18 September 2025
KPK Desak Pemerintah Patuhi Putusan MK Soal Rangkap Jabatan
Indonesia
Pakar Hukum UNAIR Soroti Pasal Kontroversial RUU Perampasan Aset, Dinilai Bisa Jadi Pedang Bermata Dua
RUU tersebut mengandung potensi masalah serius apabila tidak dibarengi penegakan hukum yang bersih dan berintegritas.
Dwi Astarini - Kamis, 18 September 2025
Pakar Hukum UNAIR Soroti Pasal Kontroversial RUU Perampasan Aset, Dinilai Bisa Jadi Pedang Bermata Dua
Bagikan